Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Terkini » Prof. Dr. Hufron Beberkan Dasar Hukum Royalti Musik untuk Bisnis

Prof. Dr. Hufron Beberkan Dasar Hukum Royalti Musik untuk Bisnis

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Dunia bisnis kuliner Indonesia kembali dihebohkan dengan polemik kewajiban pembayaran royalti musik. Aturan yang digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ini mewajibkan berbagai usaha seperti kafe, restoran, hingga hotel untuk membayar royalti atas lagu yang mereka putar. Kebijakan ini menuai pro dan kontra yang tajam di kalangan pelaku usaha. Rabu, (13/8/2025).

Prof. Dr. Hufron, pakar hukum ternama dari Universitas 17 Agustus Surabaya, memberikan pencerahan tentang dasar hukum aturan ini. “Dalam kerangka hak kekayaan intelektual, setiap karya musik memiliki pencipta dan pemegang hak cipta yang harus dihormati,” jelasnya. Menurut beliau, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial memang seharusnya melalui mekanisme lisensi yang jelas.

Sistem pembayaran royalti musik sebenarnya memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha. Seperti diungkapkan Prof. Dr. Hufron, ada dua mekanisme yang bisa dipilih. Pertama, pembayaran langsung kepada pemegang hak cipta melalui perjanjian khusus. Kedua, melalui lembaga perantara seperti LMKN yang bertugas mempermudah proses administrasi.

“Besaran nominalnya sendiri ditentukan melalui musyawarah antara perwakilan pemegang hak cipta dan asosiasi pelaku usaha,” tambah profesor hukum tata negara ini. Namun sayangnya, sosialisasi tentang mekanisme ini masih belum merata, menyebabkan banyak kesalahpahaman di kalangan pengusaha kecil dan menengah.

Baca Juga  Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi: Preseden Baru atau Intervensi Politik? Ini Analisis Prof. Dr. Hufron

Persoalan ini sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku usaha yang dengan sengaja menggunakan karya musik tanpa membayar royalti bisa menghadapi dua jenis konsekuensi. Secara perdata, mereka bisa digugat melalui pengadilan niaga khusus hak cipta. Sementara dalam ranah pidana, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi lebih berat meskipun sifatnya sebagai ultimum remedium.

“Proses hukum sebenarnya bisa dihindari dengan komunikasi yang baik,” ujar Prof. Dr. Hufron menambahkan. Beliau menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum masalah berlarut-larut ke meja hijau.

Satu hal penting yang sering diabaikan adalah masa berlaku hak cipta. Menurut penjelasan Prof. Dr. Hufron, perlindungan hukum untuk sebuah karya musik umumnya berlaku selama 50 hingga 75 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Setelah masa itu berakhir, karya tersebut masuk dalam domain publik dan bebas digunakan.

Baca Juga  Polemik Etis & Hukum Rangkap Jabatan di Kabinet Prabowo: Prof. Hufron Ungkap Dampak dan Solusi

“Yang menarik, hak cipta ini bersifat dapat diwariskan,” jelasnya. Artinya, ketika pencipta asli meninggal dunia, hak ekonomi dari karya tersebut beralih kepada ahli waris yang sah. Bahkan hak ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain seperti produser atau label musik.

Menanggapi keresahan pelaku usaha, Prof. Dr. Hufron menawarkan solusi berimbang. “Perlu ada klasifikasi yang jelas berdasarkan skala usaha,” sarannya. Usaha besar tentu bisa membayar lebih dibandingkan UMKM. Pendekatan ini diharapkan bisa menciptakan harmoni antara kepentingan kreator musik dan kelangsungan bisnis kuliner.

Dengan pemahaman yang komprehensif tentang hak cipta musik ini, diharapkan semua pihak bisa menemukan titik temu yang adil. Industri kreatif bisa terus berkembang sementara pelaku usaha tetap bisa menjalankan operasional mereka tanpa beban berlebihan.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPID Jatim Tantangan media mainstream

    Media Sosial Melawan Arus: KPID Jatim Bahas Solusi di DPRD Jatim

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Era digital membawa tantangan besar bagi media mainstream, seperti televisi dan radio. Hal ini menjadi topik utama dalam pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dengan DPRD Jatim, yang juga melibatkan awak media dari Kelompok Kerja (Pokja) DPRD Jatim. Rapat tersebut digelar di ruang Raperda DPRD Jatim pada Senin (30/12). Diskusi […]

  • Jenazah TKW terlantar di Malaysia

    Nasib Pilu Jenazah Tutik TKW Malaysia! Keluarga Angkat Tangan, Makam Terkatung 4 Hari di RS

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jenasah Tutik binti Isman Karya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kediri, Jawa Timur, Indonesia, sudah 4 hari ini masih tersimpan di kamar mayat Forensik Hospital Pusat Perobatan University Malaya PPUM Petaling Jaya Selangor, Malaysia. Dewi Kholifah Aktivis Human Trafficking Watch (HTW) Malaysia, yang semula mendapati TKW Tutik sudah sakit kritis di Rumah Sakit […]

  • Serial The Glass Dome

    The Glass Dome di Netflix Misteri Trauma Masa Lalu yang Menggigit di Balik Kabut Nordic Noir

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabut dingin menyelimuti pegunungan Swedia, membuka adegan pertama The Glass Dome—serial Nordic Noir terbaru Netflix yang segera memikat penggemar genre kriminal psikologis. Berbeda dari drama kriminal biasa, serial ini menyuguhkan eksplorasi mendalam tentang trauma masa kecil yang membekas, dibalut dengan misteri penculikan berlapis yang membuat penonton terus menebak-nebak. Dibalik Kabut Nordic Noir: Kekuatan […]

  • SOMASI Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

    SOMASI Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) kembali melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (29/06/2026). Surat itu mempertanyakan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan aset daerah. “Sudah berbulan-bulan sejak pengaduan kami kirimkan, namun belum ada langkah nyata dari Kejari Sidoarjo,” tegas Sekretaris SOMASI, Muhammad Saiful, dalam siaran persnya. Ia menilai, lambannya […]

  • Bruno Fernandes Memimpin MU dalam suatu Pertandingan. (Dok. Official ManUtd)

    Bruno Fernandes: Saatnya Manchester United Bangkit dan Balas Dendam Lawan Lyon

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id -Kekalahan telak 4-1 dari Newcastle United jadi pukulan menyakitkan bagi Manchester United, tapi sang kapten, Bruno Fernandes, punya satu pesan: ini belum selesai. Di tengah atmosfer dingin St James’ Park, Bruno Fernandes tak bisa menutupi kekecewaannya. Tapi yang luar biasa, justru di momen berat seperti itu, para suporter Setan Merah tetap bernyanyi sampai akhir […]

  • Pemain PERSEBAYA merayakan Kemenangan Saat menghadapi PSIM Yogyakarta. (Dok. Official Persebaya)

    Persebaya Bungkam PSIM 0-3, Bruno Paraiba Cetak Gol Pertama dan Rachmat Irianto Cetak Cetak Gol Spektakuler

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id –  Persebaya Surabaya memastikan kemenangan penting saat bertandang ke markas PSIM Yogyakarta pada pekan ke-18 Super League 2025-2026. PSIM vs Persebaya yang Bertanding di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu (25/1/2026), Bajul Ijo menang meyakinkan dengan skor 0-3. Kemenangan ini menjadi modal berharga bagi Persebaya dalam persaingan papan atas. Tambahan tiga poin juga membuat tim […]

expand_less