Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Kemenangan Mutlak PT Jawa Pos Gugurkan PKPU Dahlan Iskan

Kemenangan Mutlak PT Jawa Pos Gugurkan PKPU Dahlan Iskan

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Pengadilan Niaga Surabaya secara resmi dan final telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan ini menjadi kemenangan hukum telak bagi perusahaan media ternama tersebut. Majelis hakim secara tegas dan bulat menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Amar putusan tersebut sekaligus membebaskan PT Jawa Pos dari segala tuduhan memiliki utang yang digaungkan oleh pemohon.

Putusan penting dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby ini dibacakan pada Kamis, (21/8/2025) melalui sistem e-court yang transparan. Majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menyimpulkan bahwa seluruh argumentasi pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diteruskan. Selain menolak permohonan, pengadilan juga menghukum pemohon, Dahlan Iskan, untuk membayar seluruh biaya perkara yang telah dikeluarkan sebesar Rp 3,38 juta.

Alasan penolakan pertama berpusat pada klaim utang dividen yang menjadi titik pangkal gugatan. Dahlan Iskan sebelumnya mendalilkan adanya tunggakan dividen dari PT Jawa Pos yang belum dibayarkan sejak tahun 2003 hingga 2016 dengan nilai mencapai Rp54,5 miliar. Namun, setelah diperiksa secara mendalam dan menyeluruh, majelis hakim menemukan fakta hukum yang sangat berbeda dan bertolak belakang dengan dalil pemohon.

Dividen yang dimaksud ternyata telah dibayarkan secara lunas dan sah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham yang legal. Pembayaran tersebut telah diterima langsung oleh Dahlan Iskan ke rekening pribadinya lengkap dengan bunga yang berlaku sesuai ketentuan perusahaan. Dengan demikian, klaim utang dividen tersebut secara keseluruhan gugur dan dinyatakan tidak berdasar sama sekali di hadapan hukum.

Selain klaim utang dividen, permohonan PKPU juga menyertakan dalil adanya utang perusahaan kepada beberapa kreditur lain yang disebut-sebut. Kreditur yang disebutkan antara lain PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama. Majelis hakim kemudian melakukan verifikasi mendalam dan komprehensif terhadap semua klaim ini untuk menemukan kebenaran hukum.

Baca Juga  Kontroversi SHGB Laut, Kebijakan yang Mengancam Ekosistem dan Legalitas

Hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta hukum yang sangat jelas dan tegas bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki hubungan utang piutang dengan satupun entitas tersebut. Perusahaan terbukti tidak sedang memiliki fasilitas kredit atau utang dalam bentuk apapun kepada perbankan maupun perusahaan lain. Hakim berpendapat bahwa jika ada utang, itu merupakan kewajiban dari entitas hukum lain yang terpisah sepenuhnya dari PT Jawa Pos sehingga tidak dapat dibebankan kepada perusahaan.

Persidangan perkara PKPU ini juga berhasil mengungkap sebuah titik gelap dalam proses pengajuan bukti yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum Dahlan Iskan mengajukan laporan keuangan internal PT Jawa Pos sebagai barang bukti untuk memperkuat posisinya. Sayangnya, pengajuan bukti ini justru memunculkan masalah prosedural yang serius dan berimplikasi pada etika profesi.

Laporan keuangan yang diunggah ke sistem e-court ternyata dibubuhi tanda “SANS PREJUDICE” yang memiliki kekuatan hukum. Tanda ini memiliki makna hukum yang sangat kuat, yaitu bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia, tanpa prasangka, dan hanya untuk tujuan negosiasi tertutup. Dokumen jenis ini tidak boleh diajukan secara formal dalam persidangan manapun. Penggunaan dokumen ini dianggap sebagai sebuah malprosedur atau pelanggaran prosedur beracara yang fundamental.

Majelis hakim tidak menutup mata atas kejadian ini. Mereka secara tegas dan berani menyatakan bahwa tindakan kuasa hukum tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang serius. Pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada saat pengajuan bukti tetapi juga pada proses perolehan dokumen rahasia tersebut yang diduga tidak melalui jalur yang semestinya.

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi kemenangan hukum ini. Ia menyatakan rasa sayang yang mendalam terhadap langkah represif dan tidak mediatif yang dipilih oleh Dahlan Iskan beserta tim kuasa hukumnya. Padahal, perusahaan selalu terbuka dan mengutamakan penyelesaian segala perbedaan dengan pendekatan kekeluargaan yang lebih elegan.

Baca Juga  Korupsi BUMDes Jimbaran Sidoarjo: Dana Hilang Ditilep, Harapan Warga Pupus 

Sajogo menegaskan kembali bahwa PT Jawa Pos adalah perusahaan yang bersih dari utang dan memiliki fundamental keuangan yang sangat kuat. Seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan PKPU terbukti keliru secara faktual dan berpotensi menyesatkan opini publik. Tuduhan-tuduhan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan citra perusahaan media terkemuka yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

PT Jawa Pos tetap menghargai segala jasa dan kontribusi Dahlan Iskan selama masa jabatannya di perusahaan. Namun, penghargaan tersebut tidak lantas membuat perusahaan mentolerir segala bentuk tindakan beriktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum. Sajogo menutup pernyataannya dengan sinyalemen bahwa perusahaan akan mempertimbangkan segala upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan nama baiknya dari pencemaran yang terjadi.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prestasi Hafidz Quran MTsN 3 Surabaya

    65 Siswa MTsN 3 Surabaya Jadi Hafidz Quran, Bukti Pendidikan Agama Efektif Cegah Kenakalan Remaja

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di tengah maraknya fenomena kenakalan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan minuman keras, dan kecanduan game online, MTsN 3 Surabaya justru menorehkan prestasi gemilang yang patut menjadi inspirasi. Sebanyak 65 siswa berhasil diwisuda sebagai hafidz Quran setelah menyelesaikan program intensif Bimbingan Baca Al-Quran (BBQ). Mereka tidak hanya mampu menghafal 4 juz dalam waktu singkat, tetapi […]

  • penghargaan pemimpin visioner 2025

    Dua Kapolres Raih Mahkota Pemimpin Visioner 2025, Bukti Transformasi Polri yang Humanis

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – menjadi hari bersejarah bagi dua perwira Polri. AKBP Alex Sandy Siregar dari Polres Lumajang dan AKBP Billyandha Hildiario Budiman dari Polres Mimika secara resmi dinobatkan sebagai penerima penghargaan Indonesia’s Most Visionary Leader 2025 dalam sebuah acara bergengsi di Grand Empire Palace Surabaya. Penghargaan yang digelar oleh Indonesia Award Magazine (IAM) bersama Thanks Institute […]

  • RSUD Sedati Molor

    Pembangunan RSUD Sedati Molor Lagi, Kontraktor PT. ATP Berkelit dan Dinkes Sidoarjo Ancam beri SP-3

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo pada Kamis (16/10/2025) secara tegas menjatuhkan Surat Peringatan kedua (SP-2) kepada kontraktor PT Ardi Tekindo Perkasa (ATP). Karena progres fisik pembangunan RSUD Sedati tertatih-tatih, baru mencapai ~7,7 % hingga pertengahan Oktober. Jika dalam tujuh hari kerja ke depan tidak ada lonjakan signifikan, keputusan berikutnya: SP-3 atau pemutusan kontrak. […]

  • jurnal Unusa terakreditasi SINTA

    Unusa Berjaya! 14 Jurnal Ilmiah Raih Akreditasi SINTA 2025, Siap Melenggang ke Scopus

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) kembali menorehkan prestasi gemilang di dunia penelitian. Pada Ramadan 2025 lalu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unusa menerima kabar gembira berupa pengakuan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi. Sebanyak 14 jurnal ilmiah Unusa berhasil meraih akreditasi SINTA, dengan pencapaian tertinggi diraih oleh Indonesian Journal of Medical Laboratory Science […]

  • Noussair Mazraoui dari Manchester United berebut bola dengan Lucas Da Cunha dari Como di Liga Champions

    Hasil Liga Champions Tadi Malam: Como Bantai Manchester United 4-1

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Como 1907 menorehkan malam bersejarah di Liga Champions. Tim asuhan Cesc Fabregas menghancurkan Manchester United dengan skor 4-1 pada laga matchday ketiga fase liga Liga Champions 2026/2027 di Stadion Giuseppe Sinigaglia, Rabu (21/10/2026) malam WIB. Bintang kemenangan Como adalah Nico Paz. Gelandang asal Argentina itu mencetak dua gol pada menit ke-2 dan 57. Ia juga […]

  • LKBB SIGAP PART 5

    LKBB SIGAP PART 5 SMAN 19 Surabaya: Kawah Candradimuka Generasi Disiplin Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Semangat kebangsaan dan kedisiplinan kembali bergema di lingkungan SMAN 19 Surabaya melalui penyelenggaraan Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) SIGAP PART 5. Ajang tahunan yang digelar pada 3 Mei 2025 ini berhasil menyedot perhatian pelajar dari berbagai penjuru Jawa Timur, dengan total partisipasi mencapai 80 sekolah terbagi dalam jenjang SMP dan SMA. Bertempat di halaman […]

expand_less