Surabaya, Ruang.co.id – Pasca vonis bebas Gregorius Ronal Tanur dalam perkara pembunuhan rabu ,pengadilan negeri suabaya terus menerus menuai kritik dan gelombang protes dari berbagai element Koalisi Masyarakat sipil dari berbagai elemen seperti YLBHI-LBH Surabaya, LBH-Buruh & Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik & SKOBAR, LBH TABUR PARI (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) dan BBH DAMAR menggelar aksi unjuk rass di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (29/7).
Menuntut keadilan atas kematian Dini Sera Afrianti yang dibunuh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di karaoke black hole KTV dikawasan Lenmart Mall Surabaya, masa pengunjuk rasa memohon kepada ketua pengadilan agar Hakim majelis Irentuah Damanik dan dua hakim yang lainnya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku bila perlu dipecat dari tugasnya sebagai hakim.
Dalam aksi masa tersebut, ketua PN Surabaya tak kunjung menemui masa situasi semakin memanas gabungan aksi masa pengunjuk rasa sambil membawa baliho terus memaksa merangsek masuk ke pengadilan negeri surabaya, masa pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan petugas security.
Namun pada saat terjadinya dorong mendorong dipintu masuk pengadilan masih belum ada satupun petugas polisi yang ada di tkp (depan pengadilan ) untuk mengahalau para pengunjuk rasa. Tak ayal karena masa pengunjuk rasa lebih banyak, security tidak bisa membendung masa yang masuk ke pengadilan .
Ketika masa sudah masuk diruang tengah baru kapolsek sawahan datang mencoba untuk menenangkan aksi masa,tetapi masa didalam tetap berteriak teriak sambil duduk tertib dilantai menuggu agar bisa bertemu langsung dengan ketua pengadilan,karena janji janji hingga tiga kali para pngunjuk rasa tidak ditemui,apabila masa aksi tidak ditemui dalam waktu satu jam oleh ketua pengadilan ,maka para pengunjuk rasa yang berada diluar pagar pengadilan semua akan masuk kedalam ruang tengah pengadilan ” ucap salah satu kordinator aksi .
Yang kemudian Dadi Rachmadi ketua PN surabaya didampingi humas Alex bekenan bertemu dengan perwakilan pengunjuk rasa dan beberapa wartawan diruang humas .
Menurut Ketua PN Surabaya yang di lantik 17 april 2024 yang masih 3bulan 2minggu ini menganai ramainya putusan Hakim Damanik atas Bebasnya Tanur ” di tunjuk ketua majelis sebelum dia menjadi ketua PN”
“Tidak boleh mengomentari keputusan yang sudah sudah di putus oleh majelis” ucap pak Ketua.
Dalam pertemuan dengan ketua pengdilan para pengunjuk rasa meminta agar hakim Erintuah Damanik di non aktifkan atau di pecat dari tugasnya sebagai hakim , dari LBH mengatakan ada 5 perkara yang ditangani hakim Damanik semua mengambang dan beberapa putusan diduga tidak berpihak kebenaran .
Maka dari aspirasi kami ini Insyaalah Pak Ketua akan memberikan laporan-laporan kami ke Dirjen dan Mahkamah Agung,” kata Korlap Aksi Agus Supryanto usai menemui ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi.
Menurut Korlap FSPM “pengadilan Negeri Surqbaya saat ini mengalami penurunan signifikan dalam bemtuk keadilan,” ungkap agus dalam pertemuan tersebut.
Agus yang juga pengacara ini mengatakan selain menangani kasus Ronnald Tannur hakim Erintuah Damanik juga dinilai banyak menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan nasib orang banyak seperti PKPU atau Kepailitan.
Agus menjelaskan, secara logika dari 3 Pasal yang dijeratkan Jaksa pada kasus Ronald Tannur yakni pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP tersebut, paling jelek dari unsur ketidaksengajaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, paling tidak itu kan dapat dimasukkan.
Apalagi tegas Agus, ada bukti foto, kemudian Ronald Tannur sendiri juga telah mengakui memukuk dengan botol, mengangkat bahkan kemudian meminta pada sekurity agar pacarnya dibawah ke rumah sakit.
“Itu kan sudah jelas. Setidaknya itu kan bisa dijeratkan, bukan malah dibebaskan. Untuk melihat itu lebih detail nanti sore putusan kasus Ronald Tannur akan di upload oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan kita terus mengawalnya,” tegasnya.
Merespons protes dan tuntutan agar hakim Damanik mundur dan di non aktifkan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Alex mengatakan ada beberapa prosedure mulai dari laporan, klarifikasi, hingga pemeriksaan. Sesudah itu baru bisa disimpulkan apakah ketiga hakim tersebut melanggar etik atau tidak.
Lanjut Alex Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Alex menegaskan bahwa pimpinan PN Surabaya tak bisa melakukan pemeriksaan atau menonaktifkan hakin Erintuah Damanik. Sebab kewenangan itu ada di MA. (R2)