Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Pemerintah » DPRD Jatim dan Pemprov Jatim Setujui Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Jatim dan Pemprov Jatim Setujui Perda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – DPRD dan Pemprov Jatim sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan penetapan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis sore (27/11).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono tersebut, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui revisi Perda PDRD itu.

“Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti,” ujar Blegur Prijanggono.

Penandatanganan tersebut langsung dilakukan pihak pimpinan Legislatif masing- masing, Wakil ketua DPRD Sri Wahyuni, Blegur Prijanggono, Hidayat dan ketua DPRD, M Musyafak Rouf. Sedangkan Pihak eksekutif langsung ditanda tangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang saat itu didampingi wakilnya Emil Elestianto Dardak.

Sebelum menandatangani keputusan tersebut, Gubernur menjelaskan, bahwa revisi perda ini merupakan usulan dari Pemprov Jatim.

“Syukur alhamdulillah Raperda tentang perubahan ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” papar Khofifah.

Mantan menteri sosial ini menerangkan, bahwa revisi perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan.

Pada Perda ini ada sejumlah pokok muatan materi yang mengalami perubahan dalam revisi Perda PDRD. Diantaranya, untuk perubahan pada sisi pajak daerah, Khofifah menjelaskan ada beberapa aturan yang diperlukan guna penyesuaian terhadap hasil pengkajian atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, serta penyesuaian terhadap kondisi perekonomian daerah melalui skema pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.

Baca Juga  Kolaborasi KPPU dan Kementerian UMKM Tingkatkan Kemitraan untuk Ekonomi Inklusif

Dalam Perda itu terdapat perbaikan substansi pada pasal 119 sesuai dengan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Khususnya jenis pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU HKPD, pajak MBLB bukanlah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Dengan kata lain pajak MBLB bukanlah pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, melainkan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/ kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU HKPD. Oleh karena itu, pengaturan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tidak tepat, sehingga perlu diubah,” terangnya.

Disamping itu terdapat pula perubahan ketentuan mengenai retribusi daerah.

Khofifah mengatakan, penyesuaian serta perubahan tarif retribusi daerah ini dilakukan dengan peninjauan ulang tarif Retribusi Daerah dan menambah objek Retribusi Daerah yang baru untuk memastikan bahwa objek dan tarif retribusi daerah yang ditetapkan mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta potensi peningkatan PAD.

Khusus terhadap adanya usulan kebijakan. Pemerintah provinsi yang semula tidak memungut jenis pajak alat berat (PAB) mulai tahun 2025 dengan pertimbangan potensinya kurang memadahi. Melalui pembahasan bersama dengan Bapemperda DPRD Provinsi Jatim selaku pembahas terhadap Raperda ini, terdapat kesepakatan untuk tetap tidak dihapus. Namun ditunda pemungutannya hingga tahun 2029.

Selama waktu hingga 2029 itu, pemprov diminta melakukan pendataan dan pemutakhiran data. Jika hasil pendataan dan pemutakhiran objek PAB tersebut memiliki potensi signifikan sebagai objek PAB terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka PAB dapat dipungut sebelum tahun 2029.

“Artinya bahwa pemerintah provinsi dapat memungut objek PAB sebelum Tahun 2029 manakala dari hasil pendataan dan pemutahiran objek PAB yang ditetapkan dengan keputusan gubernur memiliki potensi signifikan sebagai objek PAB,” tandas Khofifah.

Baca Juga  Gandeng BPOM, Pemkot Surabaya Ciptakan Pasar Aman dan Berkualitas

Namun demikian, apabila setelah tahun 2029 objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan peraturan daerah sebagaimana mestinya.

  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disperpusip Jatim Kenalkan Layanan Perpustakaan Mobil "Lestari"

    Inovasi Disperpusip Jatim Kenalkan Layanan Perpustakaan Mobil “Lestari”

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim terus mebuat inovasi memberikan layanan antar jemput pemustaka dengan menggunakan mobil layanan Literasi Pemustaka Prioritas (Lestari). Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi mengatakan, inovasi tersebut bertujuan untuk mengajak para pemustaka lebih mengenal lebih dekat seputar perpustakaan milik Pemprov Jatim. “Termasuk apa saja jenis layanan […]

  • dprd Pilkades Sidoarjo

    Ribut Tidak Netral, Komisi A DPRD Sidoarjo Minta Pilkades Sidoarjo Taati Aturan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi A DPRD Sidoarjo meminta panitia, pemerintah desa, BPD, dan calon kepala desa menaati aturan Pilkades serentak demi menjaga demokrasi, keamanan, serta penyelesaian sengketa secara hukum di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (07/05/2026). Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang berlangsung di sejumlah desa. Forum […]

  • penanaman pohon pinus

    Komitmen Hijau TPS Seratus Dua Puluh Pinus untuk Coban Talun

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Langkah nyata pelestarian lingkungan dan konservasi alam kembali diwujudkan oleh PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Melalui sebuah gerakan penghijauan yang solid, perusahaan melakukan penanaman seratus dua puluh bibit pohon pinus di kawasan Coban Talun, Batu. Senin, (02/2/2026). Kegiatan pada Sabtu lalu ini merupakan bagian sentral dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) […]

  • Kyai Cabul Sidokare Sidoarjo

    Tangis Ninawati Pecah di DPRD Sidoarjo, Ibu Korban Desak Kyai “Orang Sakti” Cabul Segera Ditahan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis duka mendalam Ninawati pecah di ruang sidang utama DPRD Sidoarjo. Ia adalah ibu kandung sebut saja bernama “Melati”, gadis 18 tahun, korban dugaan pencabulan Kastari alias KS, kyai palsu dari Padepokan Ki Sodolanang, Sidokare Indah. Dengan suara bergetar, Ninawati memohon keadilan. “Anak saya depresi, sering menyakiti dirinya sendiri. Tolong segera tangkap […]

  • Niclas Füllkrug mencetak gol kemenangan AC Milan ke gawang Lecce. (Dok. Official AC Milan)

    Gol Sundulan Füllkrug Antar AC Milan Taklukkan Lecce 1-0 di San Siro

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – AC Milan berhasil mengamankan tiga poin penting saat menjamu Lecce di Stadion San Siro. Dalam laga yang berlangsung ketat, gol Füllkrug AC Milan vs Lecce menjadi pembeda sekaligus penentu kemenangan tipis 1-0 bagi Rossoneri. Niclas Füllkrug tampil sebagai pahlawan setelah masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua. Penyerang asal Jerman itu mencetak gol […]

  • The Fantastic Four First Steps

    The Fantastic Four First Steps! Gelombang Baru MCU yang Bikin Merinding

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Marvel Studios sedang mempersiapkan kejutan besar bagi para penggemar dengan The Fantastic Four: First Steps. Film ini bukan sekadar reboot biasa, melainkan sebuah evolusi cerita yang menggabungkan nuansa retro-futuristik dengan konflik emosional mendalam. Dijadwalkan tayang pada 2 Juli 2025, film ini akan menjadi pembuka Fase 6 Marvel Cinematic Universe (MCU) dan menggebrak dengan […]

expand_less