Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Bersurat ke Jampidum Penyidik Mulai Bidik Dana 28 M, Terlapor Subandi Bermanuver Balik Laporkan Babe RM ke Pidum Polda Jatim

Bersurat ke Jampidum Penyidik Mulai Bidik Dana 28 M, Terlapor Subandi Bermanuver Balik Laporkan Babe RM ke Pidum Polda Jatim

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status dugaan investasi fiktif senilai Rp28 miliar di Kabupaten Sidoarjo terhadap terlapor Subandi ke tahap penyidikan, melalui penerbitan SPDP nomor B/SPDP/02.4a-I/II/RES.1.11./2026/Dittipidum pada Selasa, 20 Januari 2026 pasca laporan Rahmad Muhajirin.

Dittipidum Bareskrim Polri kini memburu alat bukti kuat guna menyandera para aktor di balik hilangnya dana jumbo milik Pelapor Babe RM, sapaan akrab Rahmad Muhajirin melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq, yang terjadi sejak Juli 2024.

Aparat Mabes Polri menerapkan Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.

Kini perkembangannya, Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi yakni ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada Kamis (5/2/2026), setelah beberapa waktu kemarin SPDP-nya menyasar ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur, dan kemudian Kejati sempat mengembalikan berkas karena alasan administrasi hierarki kesetaraan lembaga penyidik.

“Saya yakin Mabes Polri telah memastikan proses hukum ini berjalan sesuai prosedur administrasi negara yang benar dengan mengirimkan kembali SPDP langsung kepada Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” ujar Dimas Yemahura kepada wartawan.

Langkah ini memastikan bahwa kasus yang menyedot perhatian publik di Sidoarjo tersebut, mendapatkan pengawasan ketat dari level tertinggi di korps kepolisian dan kejaksaan.

Namun, di tengah kepungan penyidikan Bareskrim, pihak terlapor Subandi melalui dua orang kuasa hukumnya. meluncurkan manuver hukum balasan yang cukup mengejutkan.

Terlapor Subandi yang dalam konteks ini sebagai Pelapor, resmi menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, pada 30 Januari 2026. Dalam surat Dumas-nya, Ia menuduh balik Rahmad Muhajirin sebagai terlapornya, melakukan penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 KUHP.

Baca Juga  Subandi Labrak Babe RM dengan Ambiguitas Pulihkan Harga Diri Seorang Bupati

Di Polda Jatim, Terlapor Subandi juga mendesak pengembalian tiga sertifikat tanah, yang saat ini justru telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai barang bukti (BB) utama dalam skandal Rp28 miliar tersebut.

Namun terkait keaslian administrasi dalam surat undangan klarifikasi Polda Jatim, juga menjadi sorotan tajam karena merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru saja disahkan secara nasional.

Termasuk mempermasalahkan kewenangan Dirtipidum Mabes Polri mengambil alih penangan perkaranya, meski dengan alasan keberatan tim hukum terlapor yang juga pelapor Subandi, terkait Locus Delicti (tempat kejadian di Sidoarjo atau Surabaya) perkaranya.

Dalam sistem hukum kepolisian di Indonesia, Bareskrim Mabes Polri memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara dari satuan kewilayahan (Polda atau Polres) meskipun locus delicti-nya berada di daerah tertentu.

Baca Juga  Kasus Pusaran 28 Miliar dan Jejak Sertifikat Petani Jadi Tameng Investasi Semu Libatkan Subandi Bupati Sidoarjo
Dasar hukum dan regulasi yang melandasi kewenangan tersebut yakni:

1. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019

Ini adalah regulasi utama mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan aturan ini, Mabes Polri memiliki fungsi supervisi dan asistensi. Pengambilalihan perkara (biasa disebut “Tarik Perkara“) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan diantaranya, jika kasus memiliki dampak nasional atau melibatkan kerugian materiel yang sangat besar (dalam kasus RM senilai Rp28 miliar, ini memenuhi kriteria “perkara atensi“).

Pertimbangan berikutnya, mengenai Subjek Hukum, yang melibatkan tokoh publik atau pihak-pihak yang berada di lintas wilayah hukum. Pertimbangan ketiga, jika penanganan di tingkat kewilayahan mengalami hambatan teknis atau konflik kepentingan.

2. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 12 Tahun 2009

Regulasi ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri.M Polri (Bareskrim) bertindak sebagai pembina fungsi reserse di seluruh Indonesia.

Sedangkan Bareskrim memiliki kewenangan untuk melakukan Gelar Perkara Khusus, yang hasilnya bisa merekomendasikan penarikan penanganan perkara dari tingkat Polda/Polres ke Mabes Polri demi kepastian hukum.

3. Asas Kesatuan Komando (Unity of Command)

Secara organisasi, Polri menganut asas Unity of Command. Artinya, Kapolri melalui Kabareskrim memiliki wewenang penuh atas seluruh proses penyidikan di wilayah hukum Indonesia.

Secara teknis hukum mula dari Locus Delicti menentukan tempat sidang (Pengadilan Negeri), namun tidak membatasi siapa penyidiknya selama masih dalam satu lingkup institusi Polri.

Penyidik Bareskrim tetap bisa menyidik kasus di Sidoarjo/ Surabaya karena wilayah hukum Mabes Polri meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Alasan strategis penanganan dugaan kasus Rp28 Miliar ke Mabes Polri sesuai dengan kewenangannya pula, karena dalam kasus dengan nilai kerugian besar, Bareskrim biasanya mengambil alih karena terkait diantaranya Pelacakan Aset (Asset Recovery): Bareskrim memiliki akses lebih luas ke lembaga keuangan pusat (PPATK) dan kerjasama internasional jika uang tersebut dilarikan ke luar negeri.

Kedua, lintas wilayah jika aliran dana atau pelaku berpindah-pindah antara Sidoarjo, Surabaya, Jakarta, atau kota lain, Bareskrim lebih efisien dalam melakukan koordinasi.

Ketiga, untuk menghindari intervensi kepolisian lokal atau pihak lain di tingkat lokal, dimana Bareskrim Mabes Polri menjamin objektivitas penyidikan, jika ada indikasi kekuatan lokal yang dapat memengaruhi jalannya kasus di tingkat daerah.

Meskipun disidik oleh Bareskrim di Jakarta, nantinya saat pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), jaksa tetap bisa melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo atau di lokasi locus delicti-nya sesuai Pasal 84 KUHAP.

Perkembangan berdasarkan data rujukan primer, terkait urusan Penyidikan laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan uang senilai Rp.28 miliar tersebut, Bareskrim kini (bila diperlukan dalam kondisional tertentu) memiliki kewenangan pro-justitia untuk melakukan upaya paksa.

Hal ini mencakup penggeledahan, penyitaan aset, hingga pencekalan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang terlibat terutama terhadap terlapor Subandi dan anak sematawayangnya sebagai Saksi di penyidikan, serta pihak – pihak lain terkait dalam aliran dana investasi tersebut.

Perihal kasus ini, penyidik biasanya menggunakan mekanisme cash collateral (jaminan tunai) sebagai pisau analisisnya, untuk melacak transformasi aset kebendaan menjadi aset likuid, yang dikirim melalui sistem perbankan internasional.

Berdasarkan prosedur yang biasanya dilakukan kepolisian, penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Ini sebagai bukti fakta valid terkait adanya kasak kusuk kegelisahan sejumlah elemen publik Sidoarjo beberapa waktu belakangan, kini mulai terjawab dengan kepastian proses hukum dan keberanian Polri untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu, meski melibatkan tokoh politik maupun pejabat tertinggi daerah.

Sinergi antara Bareskrim dan Jampidum, menjadi kunci utama untuk menyibak tabir di balik perselisihan antara terlapor Saksi Subandi yang juga kini menjabat Bupati Sidoarjo melawan Rahmad Muhajirin.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zodiak Perempuan Pemberani

    5 Zodiak Perempuan Paling Tangguh: Karakter Bak Singa Betina yang Tak Kenal Lelah

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di dunia yang penuh ketidakpastian, keberanian menjadi modal berharga. Tapi tahukah Anda? Menurut astrologi, beberapa zodiak perempuan memiliki ketangguhan alami yang membuat mereka mampu menghadapi badai kehidupan dengan kepala tegak. Berikut analisis mendalam tentang 5 zodiak dengan mental baja dan strategi mereka menghadapi tantangan. 1. Leo: Sang Pemimpin yang Memancarkan Keberanian Zodiak Perempuan […]

  • PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat

    Pengiriman Sering Bermasalah, PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Surabaya, Ruang.co.id – PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya, buntut kiriman kacang kedelai telat atau terlambat. Akibatnya, perusahaan Samudera Trans Logistik menderita kerugian yang tak ternilai. Perusahaan pelayaran yang digugat itu adalah PT Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company. Sedangkan pihak penggugat adalah Samudera Trans Logistik. pengacara Samudera […]

  • Zodiak cocok jadi bos

    5 Zodiak yang Lahir untuk Jadi Bos: Potensi Besar dalam Berbisnis

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Astrologi sering kali menjadi alat untuk memahami kepribadian seseorang. Beberapa zodiak memiliki karakteristik yang cocok dengan sifat seorang pengusaha yang sukses. Mari kita bahas 5 zodiak yang memiliki potensi besar jadi bos untuk menjalankan bisnis sendiri. 1. Capricorn: Sang Disiplin dan Ambisius Capricorn dikenal dengan disiplin tinggi, ambisi yang kuat, dan kemampuan […]

  • hut ke 68 puspenerbal donor darah

    HUT ke-68 Puspenerbal, PT Matahari Sakti dan PMI Sumbangkan 1.068 Kantong Darah

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jelang peringatan puncak HUT ke-68 (Puspenerbal) Penerbangan Angkatan Laut yang diperingati setiap tanggal 17 Juni, Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama PMI dan PT Matahari Sakti menggelar Bakti Sosial Donor Darah Serentak di seluruh satuan kerja jajaran Puspenerbal se-Indonesia dan berhasil menyumbangkan 1.068 kantong darah pada hari Rabu (22/5). Aksi sosial Donor […]

  • Pakai body lotion dicampur body serum

    Pemakaian Body Serum Dicampur dengan Body Lotion, Apakah Efektif?

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rutinitas skincare tubuh makin populer, dan banyak orang ingin kulitnya lebih sehat, lembap, dan glowing. Tapi, muncul satu pertanyaan yang sering bikin bingung: bolehkah body serum dicampur dengan body lotion? Beberapa orang menganggap mencampur dua produk ini adalah cara praktis untuk mendapatkan manfaat ganda dalam sekali pemakaian. Tapi, apakah benar begitu? Atau justru […]

  • harga emas Antam

    Emas Antam Turun Lagi! Update Harga Hari Ini Cuma Rp1.535.000 per Gram

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa (4/1/2025), kembali mengalami penurunan sebesar Rp4 ribu per gram. Kini, harga emas Antam berada di level Rp1.535.000 per gram. Penurunan ini menjadi sorotan para pelaku pasar yang memantau dinamika harga logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi utama. Menurut laporan dari Unit Bisnis Pengolahan dan […]

expand_less