Ruang.co.id – Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status dugaan investasi fiktif senilai Rp28 miliar di Kabupaten Sidoarjo terhadap terlapor Subandi ke tahap penyidikan, melalui penerbitan SPDP nomor B/SPDP/02.4a-I/II/RES.1.11./2026/Dittipidum pada Selasa, 20 Januari 2026 pasca laporan Rahmad Muhajirin.
Dittipidum Bareskrim Polri kini memburu alat bukti kuat guna menyandera para aktor di balik hilangnya dana jumbo milik Pelapor Babe RM, sapaan akrab Rahmad Muhajirin melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq, yang terjadi sejak Juli 2024.
Aparat Mabes Polri menerapkan Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.
Kini perkembangannya, Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi yakni ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) pada Kamis (5/2/2026), setelah beberapa waktu kemarin SPDP-nya menyasar ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur, dan kemudian Kejati sempat mengembalikan berkas karena alasan administrasi hierarki kesetaraan lembaga penyidik.
“Saya yakin Mabes Polri telah memastikan proses hukum ini berjalan sesuai prosedur administrasi negara yang benar dengan mengirimkan kembali SPDP langsung kepada Jampidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” ujar Dimas Yemahura kepada wartawan.
Langkah ini memastikan bahwa kasus yang menyedot perhatian publik di Sidoarjo tersebut, mendapatkan pengawasan ketat dari level tertinggi di korps kepolisian dan kejaksaan.
Namun, di tengah kepungan penyidikan Bareskrim, pihak terlapor Subandi melalui dua orang kuasa hukumnya. meluncurkan manuver hukum balasan yang cukup mengejutkan.
Terlapor Subandi yang dalam konteks ini sebagai Pelapor, resmi menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, pada 30 Januari 2026. Dalam surat Dumas-nya, Ia menuduh balik Rahmad Muhajirin sebagai terlapornya, melakukan penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 KUHP.
Di Polda Jatim, Terlapor Subandi juga mendesak pengembalian tiga sertifikat tanah, yang saat ini justru telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai barang bukti (BB) utama dalam skandal Rp28 miliar tersebut.
Namun terkait keaslian administrasi dalam surat undangan klarifikasi Polda Jatim, juga menjadi sorotan tajam karena merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru saja disahkan secara nasional.
Termasuk mempermasalahkan kewenangan Dirtipidum Mabes Polri mengambil alih penangan perkaranya, meski dengan alasan keberatan tim hukum terlapor yang juga pelapor Subandi, terkait Locus Delicti (tempat kejadian di Sidoarjo atau Surabaya) perkaranya.
Dalam sistem hukum kepolisian di Indonesia, Bareskrim Mabes Polri memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara dari satuan kewilayahan (Polda atau Polres) meskipun locus delicti-nya berada di daerah tertentu.
Dasar hukum dan regulasi yang melandasi kewenangan tersebut yakni:
1. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019
Ini adalah regulasi utama mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan aturan ini, Mabes Polri memiliki fungsi supervisi dan asistensi. Pengambilalihan perkara (biasa disebut “Tarik Perkara“) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan diantaranya, jika kasus memiliki dampak nasional atau melibatkan kerugian materiel yang sangat besar (dalam kasus RM senilai Rp28 miliar, ini memenuhi kriteria “perkara atensi“).
Pertimbangan berikutnya, mengenai Subjek Hukum, yang melibatkan tokoh publik atau pihak-pihak yang berada di lintas wilayah hukum. Pertimbangan ketiga, jika penanganan di tingkat kewilayahan mengalami hambatan teknis atau konflik kepentingan.
2. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 12 Tahun 2009
Regulasi ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri.M Polri (Bareskrim) bertindak sebagai pembina fungsi reserse di seluruh Indonesia.
Sedangkan Bareskrim memiliki kewenangan untuk melakukan Gelar Perkara Khusus, yang hasilnya bisa merekomendasikan penarikan penanganan perkara dari tingkat Polda/Polres ke Mabes Polri demi kepastian hukum.
3. Asas Kesatuan Komando (Unity of Command)
Secara organisasi, Polri menganut asas Unity of Command. Artinya, Kapolri melalui Kabareskrim memiliki wewenang penuh atas seluruh proses penyidikan di wilayah hukum Indonesia.
Secara teknis hukum mula dari Locus Delicti menentukan tempat sidang (Pengadilan Negeri), namun tidak membatasi siapa penyidiknya selama masih dalam satu lingkup institusi Polri.
Penyidik Bareskrim tetap bisa menyidik kasus di Sidoarjo/ Surabaya karena wilayah hukum Mabes Polri meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Alasan strategis penanganan dugaan kasus Rp28 Miliar ke Mabes Polri sesuai dengan kewenangannya pula, karena dalam kasus dengan nilai kerugian besar, Bareskrim biasanya mengambil alih karena terkait diantaranya Pelacakan Aset (Asset Recovery): Bareskrim memiliki akses lebih luas ke lembaga keuangan pusat (PPATK) dan kerjasama internasional jika uang tersebut dilarikan ke luar negeri.
Kedua, lintas wilayah jika aliran dana atau pelaku berpindah-pindah antara Sidoarjo, Surabaya, Jakarta, atau kota lain, Bareskrim lebih efisien dalam melakukan koordinasi.
Ketiga, untuk menghindari intervensi kepolisian lokal atau pihak lain di tingkat lokal, dimana Bareskrim Mabes Polri menjamin objektivitas penyidikan, jika ada indikasi kekuatan lokal yang dapat memengaruhi jalannya kasus di tingkat daerah.
Meskipun disidik oleh Bareskrim di Jakarta, nantinya saat pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), jaksa tetap bisa melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sidoarjo atau di lokasi locus delicti-nya sesuai Pasal 84 KUHAP.
Perkembangan berdasarkan data rujukan primer, terkait urusan Penyidikan laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan uang senilai Rp.28 miliar tersebut, Bareskrim kini (bila diperlukan dalam kondisional tertentu) memiliki kewenangan pro-justitia untuk melakukan upaya paksa.
Hal ini mencakup penggeledahan, penyitaan aset, hingga pencekalan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang terlibat terutama terhadap terlapor Subandi dan anak sematawayangnya sebagai Saksi di penyidikan, serta pihak ā pihak lain terkait dalam aliran dana investasi tersebut.
Perihal kasus ini, penyidik biasanya menggunakan mekanisme cash collateral (jaminan tunai) sebagai pisau analisisnya, untuk melacak transformasi aset kebendaan menjadi aset likuid, yang dikirim melalui sistem perbankan internasional.
Berdasarkan prosedur yang biasanya dilakukan kepolisian, penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara khusus untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Ini sebagai bukti fakta valid terkait adanya kasak kusuk kegelisahan sejumlah elemen publik Sidoarjo beberapa waktu belakangan, kini mulai terjawab dengan kepastian proses hukum dan keberanian Polri untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu, meski melibatkan tokoh politik maupun pejabat tertinggi daerah.
Sinergi antara Bareskrim dan Jampidum, menjadi kunci utama untuk menyibak tabir di balik perselisihan antara terlapor Saksi Subandi yang juga kini menjabat Bupati Sidoarjo melawan Rahmad Muhajirin.

