Breaking News
light_mode
Jumat, 23 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » 4 Terdakwa Pengijon Dituntut JPU KPK Bervariatif, Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Aliran Fee Hibah dari Pokir DPRD Jatim

4 Terdakwa Pengijon Dituntut JPU KPK Bervariatif, Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Aliran Fee Hibah dari Pokir DPRD Jatim

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, JPU KPK, akhirnya menuntut empat terdakwa korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, di PN Tipikor Surabaya, dalam perkara suap ijon fee kepada Ketua DPRD, dengan perhitungan berbeda berdasar peran dan penyesuaian KUHP, Jumat (20/2/2026).

Untuk Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin, Jaksa menuntut masing-masing dituntut penjara 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari. Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan dengan denda sama. Perbedaan muncul dari bobot peran dan pertimbangan hukum.

“Sudah ada hitung-hitungannya, termasuk hitungan bulan. Kami mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan,” ujar Jaksa KPK Dame Maria Silaban usai sidang.

Jaksa menyatakan Jodi terbukti menyuap melalui ijon fee kepada Kusnadi (Alm), Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Ijon fee berarti uang komitmen yang diberikan di awal sebelum proyek berjalan.

Praktik ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Penjelasan itu merujuk Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat asas lex mitior, yakni penerapan hukum yang paling ringan bagi terdakwa. Jaksa juga menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar proses tetap sah.

Kasus ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga menimbang keadilan. Publik menanti vonis yang menjaga integritas dana hibah dan memulihkan kepercayaan pada tata kelola anggaran daerah.

Kuasa Hukum Kusnadi Bongkar Kebohongan Kesaksian Khofifah

Marthin Setia Budi,SH.,MH., Kuasa Hukum almarhum Kusnadi, mengklarifikasi pernyataan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Tipikor Surabaya baru-baru ini, guna meluruskan fakta penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir), yang telah menjerat empat terdakwa pengijon lapangan.

Baca Juga  Eva Yusnita, Korban PHK Sepihak: Mengaku Disekap, Dikriminalisasi dan Diperas Usai Dipecat

Langkah hukum ini menjadi krusial setelah Khofifah hadir sebagai saksi, dan mengaku tidak mengenal para terdakwa pelaksana lapangan. Marthin menilai kesaksian sang Gubernur cenderung menghindar dari substansi keterlibatan struktural dalam birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Ia menegaskan, bahwa posisi Khofifah sebagai pemegang otoritas tertinggi anggaran, seharusnya lebih relevan dikonfrontir dengan terdakwa kelas atas seperti terdakwa almarhum Kusnadi ketika disidangkan jauh sebelumnya, terhadap terdakwa Ahmad Iskandar dan Anwar Sadat yang menunggu gilirannya untuk disidangkan.

Eksistensi para makelar atau pengijon di tingkat bawah, menurutnya, hanyalah ujung dari mata rantai panjang, yang melibatkan kebijakan strategis. Marthin mengkritik ketidakhadiran sinkronisasi data, antara eksekutif dan legislatif di dalam persidangan tersebut.

Ia menuntut transparansi total, agar publik melihat siapa yang sebenarnya membukakan pintu bagi para koruptor yang menggerogoti uang rakyat dari tahun 1999 hingga 2024.

Sorotan tajam tertuju pada klaim Khofifah, mengenai angka fee atau komisi sebesar 300 persen lebih yang disebutnya dalam persidangan maupun di luar persidangan. “Izin Yang Mulia,

Marthin menyebut, kalkulasi tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta, dan menyesatkan logika masyarakat luas. Menurutnya, angka yang fantastis itu mustahil terjadi dalam skema administrasi keuangan daerah yang nyata.

“Pernyataan Khofifah atas angka 300 persen itu sangat jelas ingin mengaburkan perkara korupsi setiap dana hibah. Ya, kalau angka 300 persen yang dijelaskannya ke anak TK sih mungkin percaya ya,” ujar Martin dengan nada pedas namun tenang.

Berdasarkan fakta yang dihimpun tim hukum, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), alur pemotongan dana justru menunjukkan pola yang sangat terstruktur.

Setiap paket Pokir yang cair untuk almarhum Kusnadi dipangkas sebesar 35 sampai 40 persen. Marthin memerinci bahwa jatah tersebut mencakup alokasi untuk Gubernur, serta 5 hingga 10 persen untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pokirnya yang menangani teknis keuangan.

Baca Juga  Dugaan Penggelapan SHM oleh Bos Developer Madiun! Kuasa Hukum Ungkap Modus Licik

Secara regulasi, tata cara hibah ini diatur ketat dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2024. Dokumen ini menekankan bahwa setiap penganggaran dan pelaporan harus melewati verifikasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan evaluasi ketat.

Namun, Marthin menyebut, ada surat balasan terakhir dari Khofifah kepada almarhum Kusnadi, menjadi bukti autentik adanya komunikasi yang melampaui tak sebatas urusan administratif formal, dan bantahan Khofifah mengaku tak pernah komunikasi dengan almarhum Kusnadi di fakta persidangan, saat dicecar pertanyaan tim JPU KPK.

Marthin menekankan, bahwa Khofifah secara ex-officio (karena jabatan) memegang tanggung jawab mutlak. Gubernur, menurutnya, adalah pihak yang mengetahui, menyetujui, hingga menandatangani setiap pengajuan dan pencairan dana, baik yang bersumber dari hibah pusat maupun Pokir DPRD.

“Semuanya itu sudah ada di BAP KPK yang bukti-buktinya sudah diserahkan oleh almarhum Pak Kusnadi, yang dijadikan alat bukti JPU KPK, termasuk surat terakhir balasan Gubernur Khofifah terhadap almarhum,” terang Marthin menutup penjelasannya.

Dia memberikan contoh yang sudah berjalan yang diceritakan Kusnadi dan yang ada di BAP, saat pencairan dana pokir di sejumlah pondok pesantren (ponpes). “Jelas sekali Khofifah mengetahui pokir dewan di ponpes – ponpes karena dia yang menandatangani pengajuannya. Di pokir itu, OPD bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) dan bagian pencairan keuangannya yang di BAP pak Kusnadi menerima fee 3 sampai 5 persen. Jadi bukan fee 5 persen dikalikan seluruh OPD yang di Pemprov. Jatim. Itu pengakuan yang keliru dan menyesatkan,” terangnya jelas.

Lebih jauh Marthin menerangkan, “Selain dari keterangan di BAP, almarhum Kusnadi saat diperiksa, semua keterangan beserta semua alat bukti yang dipunyai beliau, suda dikasihkan ke penyidik KPK. Termasuk keterangannya dan alat bukti terhadap terdakwa – terdakwa anggota dewan lainnya lewat pak Kusnadi yang belum dihadirkan di persidangan”.

Baca Juga  Sidik Jari (Masih) Misterius, Polisi Tegaskan Kades Buncitan Bunuh Diri Lantaran Hutang Piutang

Tandas pungkasnya, penegakan keadilan dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih, dan harus menyentuh akar kekuasaan yang memberikan persetujuan anggaran. (Ruangcoid newsroom)

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pertumbuhan kredit 2025

    Proyeksi Pertumbuhan Kredit 2025 OJK Optimis Meski Bank Pasang Target Moderat

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan 2025 akan melanjutkan tren positif, meskipun banyak bank menetapkan target pertumbuhan moderat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa industri perbankan memiliki fondasi yang kuat untuk menghadapi tantangan dan peluang di tahun mendatang. “Dengan rasio permodalan yang tinggi, perbankan Indonesia memiliki cushion […]

  • tukang rumput naik haji

    Buruh Pencari Rumput Ternak Wujudkan Impian Istri Naik Haji

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Wujudkan impian, ibadah haji adalah panggilan dari Ilahi kepada hamba-Nya yang terpilih. Ungkapan ini begitu bermakna bagi Paridjan (65), jemaah haji kloter 7 asal Lamongan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pencari rumput hewan ternak. Paridjan merasa sangat bersyukur karena tahun ini ia berkesempatan pergi haji ke tanah suci bersama istri tercintanya, Tasriyatun. Pria […]

  • Kejutan di MV Jisoo BLACKPINK “Earthquake”! Cha Seung Won Tampil Jadi Cameo Misterius

    Kejutan di MV Jisoo BLACKPINK “Earthquake”! Cha Seung Won Tampil Jadi Cameo Misterius

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Siapa yang mengira kalau aktor senior Cha Seung Won akan muncul dalam video klip terbaru Jisoo BLACKPINK, “Earthquake”? Yap, kemunculannya yang mendadak ini langsung bikin fans BLACKPINK dan pecinta K-Drama heboh! Atmosfer music videonya penuh intensitas dan sinematografi ala film Hollywood. Sosok Cha Seung Won hadir sebagai karakter misterius dalam video tersebut. Apa […]

  • Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min dalam konferensi pers Newtopia

    Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min Tampil Serasi dalam Konferensi Pers ‘NEWTOPIA’

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pada 7 Januari 2025, Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min menghadiri konferensi pers untuk drama terbaru mereka, ‘NEWTOPIA’. Keduanya tampil serasi dan elegan, menarik perhatian media dan penggemar yang hadir. Penampilan Memukau dengan Interaksi Gemas Jisoo tampil anggun dalam balutan mini dress biru dengan legging dan heels hitam, sementara Park Jeong Min […]

  • platform open source Pixelfed

    Pixelfed, Loops, dan Sup! Alternatif Baru Instagram, TikTok, dan WhatsApp yang Sedang Naik Daun

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kalau kamu sudah lelah dengan algoritma media sosial yang penuh iklan, filter bubble, dan privasi yang terancam, ada kabar baik: tiga platform baru, Pixelfed, Loops, dan Sup, sedang mencuri perhatian. Ketiganya adalah alternatif open source untuk Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Dengan pendekatan yang lebih etis, mereka bertujuan menciptakan pengalaman media sosial yang lebih […]

  • Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen pada 2025

    Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen pada 2025

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id– PPN 12 Persen pada 2025. Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa pihak meminta Presiden Prabowo Subianto menunda atau bahkan membatalkan rencana tersebut, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang masih belum stabil. […]

expand_less