Sidang Kolam Pelindo Ungkap Fakta Baru, Saksi JPU Sebut PT. APBS Rekan Kerja Baik

Kolam Pelabuhan Fakta Baru
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan perkara kolam pelabuhan di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda Surabaya pada Rabu (13/5/2026), kembali menarik perhatian publik.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Bekti Wahyu Adithia, sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan lanjutan, perkara dugaan penyimpangan proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam persidangan, Bekti menjelaskan bahwa proyek pengerukan dilakukan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan aktivitas kapal yang bersandar di kawasan pelabuhan.

Ia menyebut pengerukan rutin dilakukan setiap tahun, karena sedimentasi di area kolam pelabuhan terus terjadi.

“Pengerukan setiap tahun ada, demi keselamatan kapal berlayar,” ujar Bekti di hadapan majelis hakim.

Bekti merupakan mantan pegawai Pelindo 3, yang pernah bertugas di bidang pemeliharaan fasilitas pelabuhan, termasuk kawasan Dermaga Berlian, Nilam, dan Jamrud.

Dalam keterangannya, ia menyebut Pelindo 3 selama ini kerap menggunakan jasa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS), karena dinilai memiliki rekam kerja yang baik.

“Kerja APBS bagus dan selalu berhasil. Kalau yang lain banyak gagal,” katanya.

Baca Juga  Saksi Dua Klaster Dakwaan “Memanas”, Celah Kerugian Negara Proyek Kolam Pelindo Dipertanyakan?

Saksi juga menerangkan penyusunan Rencana Anggaran Biaya, sempat mengalami perubahan saat pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan, setelah harga bahan bakar minyak mengalami kenaikan, dan berdampak pada biaya operasional pengerukan.

“Ada perubahan substansi karena harga BBM naik,” ucapnya. Menurut Bekti, perubahan dokumen pengadaan tidak menimbulkan persoalan, karena seluruh pekerjaan tetap mengacu pada ketentuan teknis Kementerian Perhubungan.

Ia juga menegaskan, tidak pernah menerima instruksi yang melanggar aturan selama menjalankan tugas di lingkungan Pelindo 3. “Kalau dokumen pengadaan saya rasa tidak masalah,” terangnya.

Selain menjelaskan teknis pengerukan, Bekti turut menyinggung proses pemeriksaan hukum yang dijalaninya. Ia menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung setelah surat dakwaan diterbitkan.

Baca Juga  Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

Keterangan tersebut turut disoroti tim kuasa hukum terdakwa. Heribertus Hari Sumarno menyebut terdapat jeda waktu, antara penerbitan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik.

“Pemeriksaan saksi baru dilakukan 4 Maret, sehari setelah surat dakwaan terbit pada 3 Maret,” ujar Heribertus kepada wartawan usai persidangan.

Kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjadi perhatian serius, karena berkaitan dengan aktivitas pelayaran di salah satu pelabuhan utama nasional.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain, yang dijadwalkan dalam sidang berikutnya di PN Tipikor Juanda Surabaya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi: Dakwaan Bukan Tindak Pidana