Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Saksi Ungkap Dana Politik, Hakim Bertanya Dugaan Gratifikasi ke SS, dan Dana Proyek RSUD Harjono Kian Terbuka

Saksi Ungkap Dana Politik, Hakim Bertanya Dugaan Gratifikasi ke SS, dan Dana Proyek RSUD Harjono Kian Terbuka

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan di Tipikor PN Kelas I Surabaya untuk mengungkap dugaan gratifikasi terhadap SS bupati non aktif Ponorogo, yang ke sekian kalinya belum terungkap.

Hingga JPU untuk yang ke lima kalinya ini menghadirkan dua saksi kunci, Singgih Widodo dari pihak swasta di luar birokrasi Pemkab Ponorogo dan saksi Novita selaku freelance admin proyek, atas dugaan aliran dana terhadap terdakwa SS, dan YM Direktur RSUD Harjono Ponorogo, di ruang sidang Cakra Tipikor, pada Selasa (19/5/2026).;

Terungkap fakta di persidangan Saksi Singgih mengatakan semua aktivitas transaksi keuangan yang ada di rekeningnya, terkait pinjam meminjam dana untuk kepentingan politik parpol.

Sedangkan saksi Novi, sapaan Novita, mengungkap fakta baru di persidangan terkait proyek RSUD yang melibatkan terdakwa YM, perihal transfer miliaran rupiah, proses tender proyek, serta komunikasi sejumlah pihak dalam kurun 2020 hingga 2024.

Majelis hakim tertarik untuk menggali keterangan saksi mengenai aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Singgih pada 2021. Bahkan hakim anggota Manambus Pasaribu, sempat menanyakan kepada JPU dimana letak dugaan gratifikasi terhadap terdakwa SS atas saksi yang dihadirkannya?

Dalam persidangan terungkap transaksi Rp2 miliar yang masuk pada 22 Januari 2021 bersifat hutang. Dana itu kemudian dicairkan seluruhnya di Ponorogo sebelum dibawa menuju posko pemenangan politik parpol.

Saksi mengaku hanya menjalankan arahan dari pihak tertentu. Ia menyebut tidak mengetahui secara rinci asal dana maupun tujuan akhir penggunaan uang tersebut. Namun, ia mengakui proses pengambilan dan penyerahan uang dilakukan beberapa kali.

“Uang itu saya ambil semuanya di Ponorogo, lalu saya bawa ke posko pemenangan dan saya serahkan ke Pak Eli (Eli Widodo),” ujar saksi dalam persidangan.

Baca Juga  Kejati Jatim Tahan DJA, Tersangka Kredit Fiktif Koperasi di Jember Rugikan Negara 125 Miliar

Majelis hakim juga menanyakan sejumlah transfer lain bernilai ratusan juta rupiah. Persidangan menyebut adanya dana Rp500 juta serta beberapa transaksi lain kepada sejumlah pihak, atas perintah Eli Widodo.

Keterangan itu disandingkan dengan bukti transfer, penggunaan rekening, hingga komunikasi melalui telepon genggam pribadi.

Dalam sidang, saksi menjelaskan dirinya beberapa kali diminta mengambil uang. Setelah itu uang disebut dibawa ke rumah dinas dan posko pemenangan. Salah satu pengambilan dilakukan menggunakan kantong kain merah.

“Saya disuruh Pak Heri dan Pak Eli, setelah ambil uang langsung dibawa ke rumah dinas,” kata saksi.

Majelis hakim turut mendalami dugaan penggunaan dana itu, untuk membantu calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

Saksi mengaku dirinya tidak ikut menentukan penggunaan uang tersebut dan hanya melaksanakan permintaan pihak lain.

“Saya niatnya untuk membantu caleg-caleg dari PDIP, saya hanya menjalankan arahan,” ujar saksi Singgih.

Selain membahas aliran dana politik, persidangan juga menyinggung proyek pembangunan rumah sakit daerah yang melibatkan terdakwa YM, yang dikerjakan sejumlah CV perusahaan.

Nilai proyek disebut mencapai miliaran rupiah, dan mencakup pembangunan parkir serta peningkatan fasilitas rumah sakit.

Saksi Novita menerangkan, dirinya membantu penyusunan administrasi penawaran proyek sejak tahap persiapan atas proyek yang didapat Sucipto. Ia mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit sebelum tender dimulai.

“Disampaikan untuk persiapan kualifikasinya. Ada dokumen-dokumen yang diberikan supaya penyusunannya tidak terlalu lama,” ujar Novi.

Menurut Novi, dalam salah satu proses penawaran hanya terdapat satu perusahaan yang mengajukan dokumen.

Kondisi itu menjadi perhatian dalam persidangan, karena tidak terdapat pembanding dalam proses katalog elektronik atau e-katalog.

“Yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari Pak Sucipto. Tidak ada pembanding, cuma satu itu yang masuk,” kata Novi.

Baca Juga  Miliki Ganja 871 Gram Kurniawan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Keterangan Novi kemudian dibantah oleh terdakwa YM di penghujung sidang. Ia mengatakan, “Tidak benar yang mulia, yang ikut tender proyek tidak hanya satu perusahaan, ada tiga perusahaan,” ujar YM.

Saksi juga menjelaskan, sistem pembayaran jasa administrasi dilakukan berdasarkan persentase nilai kontrak proyek. Muncul angka 10 persen, menggaung di ruang sidang.

Pembayaran disebut, mengikuti kesepakatan antara pemilik proyek dan pihak yang membantu penyusunan administrasi rumah sakit.

Usai sidang, Raden Indra Priangkasa, penasihat hukum terdakwa SS, menyatakan sejumlah dana yang dibahas dalam persidangan kali ini bukan merupakan gratifikasi.

Ia menyebut aliran uang tersebut berkaitan dengan pinjaman dana untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2024 dan Pilkada.

“Terhadap klien saya, keterangan-keterangan yang diberikan Singgih Widodo terkait transfer dan penerimaan uang, harus digarisbawahi bahwa sebagian besar itu terkait pinjaman-pinjaman SS untuk membantu teman-teman caleg PDIP maupun proses Pilkada,” ujar Indra Priangkasa kepada Ruang.co.id.

Ia juga menegaskan dana Rp950 juta dan Rp2 miliar yang dipersoalkan dalam sidang, disebut sebagai pinjaman antar pihak dengan jaminan dari masing-masing penerima bantuan politik.

“Fakta persidangan justru menjelaskan bahwa uang yang diduga tidak benar itu dapat diterangkan sebagai pinjaman,” tegas Indra Priangkasa.

Dalam perkara itu, majelis hakim selanjutnya masih memeriksa keterkaitan antara aliran dana, proyek rumah sakit, dan penggunaan rekening pribadi.

Persidangan juga menelaah dokumen administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Aturan tersebut memuat prinsip efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

Selain itu, majelis hakim juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait unsur gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pembuktian aliran dana.

Baca Juga  Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Dokter Asal Surabaya Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Sidang akan kembali dilanjutkan Jumat, dengan agenda pemeriksaan saksi lain, serta pendalaman dokumen transaksi dan proyek yang telah disita penyidik.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngantuk setelah Makan siang

    Ngantuk Setelah Makan Siang? Ini Dia Penyebabnya!

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu merasa sangat mengantuk setelah menyantap makan siang? Rasanya kayak seluruh energi kita terkuras habis untuk nyeruput semangkuk bakso. Kondisi ini sangat umum terjadi dan seringkali mengganggu produktivitas. Lantas, apa sebenarnya penyebab ngantuk setelah makan dan bagaimana cara mengatasinya? Mengapa Kita Ngantuk Setelah Makan Siang? Ada beberapa faktor yang menyebabkan rasa […]

  • Resep Masakan Ayam Gohyong yang Enak Banget, Gurihnya Bikin Ketagihan

    Resep Masakan Ayam Gohyong yang Enak Banget, Gurihnya Bikin Ketagihan!

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suka ayam goreng tapi bosan dengan menu yang itu-itu saja? Kalau kamu mau sesuatu yang beda, yuk coba resep ayam gohyong! Ayam gohyong adalah hidangan khas Tionghoa-Peranakan yang punya rasa gurih, tekstur renyah di luar, dan lembut di dalam. Sekilas, bentuknya mirip dengan rolade atau sosis gulung, tapi rasanya jauh lebih kaya dengan […]

  • rekrutmen bersama BUMN

    Cara Mudah Daftar Rekrutmen BUMN 2025 untuk Lulusan Minimal SMA dan  S1 Peluang Karir di BUMN

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 adalah kesempatan emas bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berkarir di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Baik Anda seorang lulusan SMA, D3, D4, S1, maupun S2, tahun ini membuka peluang besar untuk bergabung dengan BUMN dan mengembangkan karir di berbagai bidang. Program rekrutmen ini memberikan kesempatan kepada […]

  • PORKAB Sidoarjo Jujitsu

    Seleksi Jujitsu PORKAB Sidoarjo 2026 Ajang Penentuan Prestasi PORProv Jatim 2027 dengan Target 6 Emas

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pertandingan cabang olahraga Jujitsu pada PORKAB Sidoarjo 2026, resmi digelar di SMPN 2 Sidoarjo, 27–28 Juni 2026. Ajang ini menjadi wadah seleksi atlet berprestasi menuju PORPROV Jatim X 2027. Acara ini dibuka oleh Imam Purwanto, Ketua KONI Sidoarjo. Haji Irwan, sapaan akrabnya, menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan. “PORKAB bukan sekadar kompetisi, tetapi ajang […]

  • PPLI Tingkatkan Daya Saing UKM

    PPLI Pacu Daya Saing UKM Logistik dengan Terobosan Ekosistem Digital

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia (PPLI) semakin menunjukkan keseriusannya dalam mendorong transformasi digital sektor logistik tanah air. Dalam gelaran Pameran Transportasi dan Logistik di JIExpo Jakarta (21-23 Mei 2025), asosiasi ini semakin mempertegas perannya sebagai katalisator pertumbuhan UKM logistik melalui berbagai inisiatif strategis yang telah dirancang secara matang. Sejak berdiri pada tahun 2019, PPLI […]

  • Cara dapatkan tidur berkualitas saat bulan puasa ramadan

    Tips Tidur Berkualitas Saat Bulan Puasa Ramadan, Biar Gak Ngantuk Seharian!

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Satu hal yang sering jadi tantangan di bulan Ramadan adalah menjaga kualitas tidur. Bayangkan, sahur harus bangun sebelum subuh, lalu tetap menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasa. Hasilnya? Mata sepet, kepala pening, dan rasa kantuk menyerang sepanjang hari. Padahal, tidur yang cukup dan berkualitas itu penting agar tubuh tetap segar dan ibadah berjalan maksimal. […]

expand_less