Breaking News
light_mode
Selasa, 25 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Pengerukan Kolam Pelindo Memanas Soal “Kewajaran”, Saksi Bongkar Efisiensi Proyek hingga Soal Kapal Keruk

Pengerukan Kolam Pelindo Memanas Soal “Kewajaran”, Saksi Bongkar Efisiensi Proyek hingga Soal Kapal Keruk

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Rung.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelindo, di ruang Chandra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung panas dan penuh adu argumentasi, Rabu (20/5/2026).

Jaksa, penasihat hukum, hingga majelis hakim saling mengejar penjelasan teknis terkait pengerukan, mekanisme kontrak, hingga dugaan pengalihan pekerjaan proyek pengerukan alur pelayaran Barat Surabaya.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan, yakni dari perwakilan PT Bogasari Floor Mills serta Direktur Utama PT Rukina Sukses Abadi, Yosef Haruman Merdi Ratu.

Persidangan banyak menyoroti perbedaan antara maintenance dredging dan capital dredging, termasuk legalitas perusahaan pengerukan yang tidak memiliki kapal sendiri.

Salah satu momen yang menyita perhatian publik muncul, ketika saksi menjelaskan bahwa maintenance dredging, merupakan pengerukan di area yang sebelumnya pernah dikeruk. Sedangkan capital dredging dilakukan di area baru yang belum pernah tersentuh pengerukan.

“Kalau sudah pernah dikerjakan sebelumnya, berarti ini maintenance,” ujar saksi Yosef di hadapan majelis hakim.

Suasana ruang sidang semakin tegang memanas, saat penasihat hukum para terdakwa mengulik kemungkinan pengalihan tanggung jawab pekerjaan oleh PT. APBS kepada pihak lain. Namun saksi menegaskan hubungan kontraktual tetap berada pada APBS.

“Kalau terjadi persoalan, kami akan mengajukan klaim ke APBS, karena perjanjiannya dengan APBS,” kata saksi dari Bogasari.

Perdebatan makin tajam, ketika muncul pembahasan mengenai dumping material hasil pengerukan, yang diduga tidak dibuang sampai titik yang ditentukan.

Yosef menyebut praktik itu bisa menguntungkan pelaksana proyek, karena mempercepat waktu kerja dan menekan biaya operasional.

“Kalau material dibuang sebelum titik dumping, pasti perusahaan lebih untung, karena BBM lebih sedikit dan produksinya lebih cepat,” ungkap Yosef.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian ruang sidang, karena berkaitan dengan efisiensi biaya dan potensi penyimpangan pelaksanaan pengerukan.

Baca Juga  TPS Pacu Ekspor Jatim dengan Modernisasi Fasilitas Terminal

Majelis hakim juga menyoroti persoalan terkait perusahaan pengerukan, yang tidak memiliki kapal keruk.

Dalam jawabannya di persidangan, Yosef menegaskan perusahaan pemegang izin usaha pengerukan, wajib memiliki kapal dan memenuhi sejumlah syarat administrasi.

“Kalau perusahaan pengerukan tidak punya kapal, ya pasti tidak bisa,” tegas Yosef di depan persidangan.

Tak hanya itu, sidang turut mengungkap adanya sekitar 65 perusahaan pemilik izin pengerukan yang terdaftar di KSOP.

Selain itu, hakim anggota juga bertanya, apakah dibolehkan di dalam kontrak kerja dengan PT. APBS, kalau Bogasari mengetahui, bahwa yang mengerjakan dialihkan ke PT lain yakni PT. Rukina, saksi menyebutkan diperbolehkan asal PT. APBS memberitahukan sebelum pekerjaan dimulai.

Karena dalam materi perjanjian kontrak juga menyebutkan, membolehkan bilamana PT. APBS mengalihkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain.

Namun, dalam proses proyek tersebut hanya tiga perusahaan, yang akhirnya dihubungi dan mengikuti proses internal.

Sedangkan PT. Rukina, satu dari daftar perusahaan dari KSOP, tidak muncul dalam 3 nama perusahaan pengerukan yang diajukan untukengikuti tender, lantaran saat proses tender kontak telepon kantor PT. Rukina tidak dapat dihubungi oleh panitia lelang tender.

Persidangan ini juga mengulas margin keuntungan bisnis pengerukan. Yosef menyebut keuntungan maksimal yang lazim diperoleh perusahaan pengerukan berada di kisaran 15 persen.

Ia bahkan mengakui keuntungan dapat meningkat apabila harga BBM turun drastis. “Iya, keuntungan bisa naik lebih dari 15 persen kalau harga BBM turun,” ujarnya.

Perdebatan semakin hidup saling sanggah, terkait kata “kewajaran” keuntungan, ketika JPU dan kuasa hukum terdakwa meminta majelis memberi ruang lebih luas untuk menggali “kebenaran material” perkara.

Sidang berlangsung cukup dinamis, dengan beberapa kali interupsi antara penasihat hukum dan JPU kepada majelis hakim.

Baca Juga  Arus Petikemas TPS Meningkat 3,82% di Februari 2025, Ekspor Jadi Pendorong Utama

Dalam sidang perkara dugaan korupsi ini, terkait pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelindo Tanjung Perak Surabaya. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk – Divisi Bogasari Flour Mills, yang merupakan divisi usaha penggilingan tepung terigu milik Indofood Sukses Makmur, dan yang memiliki fasilitas pelabuhan dan aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sehingga, keterangannya dipakai sebagai bagian dari pembuktian dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelindo saat ini.

Usai persidangan terkait dua saksi tersebut, Yosef Haruman Merdi Ratu memberikan penjelasan kepada Ruang.co.id., mengenai syarat perusahaan pengerukan agar dapat memperoleh Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR).

“SIUPR itu wajib punya tiga hal pokok, yakni izin usaha pelayaran, kapal keruk, dan tenaga ahli,” jelas Yosef saat diwawancara.

Ia menegaskan, perusahaan pengerukan tanpa kapal, pada dasarnya sulit memperoleh izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).

“Kalau salah satu syarat itu tidak ada, berarti untuk mendapatkan SIUPR tidak bisa,” tegasnya lagi.

Namun dia tidak menampik kenyataan di lapangan, untuk terkait dengan persoalan pekerjaan di lapangan, perusahaan pengerukan yang memiliki SIUPR, diperbolehkan menyewa kapal untuk pekerjaan pengerukan, baik sewa dengan skema FC (Freight Charter) maupun TC (Time Charter).

Sidang perkara pengerukan Kolam Pelindo ini, akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti lain, yang disebut masih berkaitan dengan skema proyek pengerukan di kawasan pelabuhan tersebut.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan kursi roda Sidoarjo

    Nilai Sebuah Kursi Roda dari Pejabat untuk Istri Deli Warga Katerungan Krian

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Langkah kecil bisa membawa perubahan besar. Gerakan peduli sosial untuk warga lemah ekonomi yang mengalami lumpuh kaki, menjadi bagian dari kewajiban tanggung jawab sang pemimpin yang diatur dalam undang – undang. Hal inilah yang tercermin dari aksi nyata Bupati Sidoarjo, H. Subandi, yang mendorong nuraninya tergerak saat memberikan bantuan kursi roda […]

  • pasca putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Aliansi Madura Indonesia bertemu ketua pn surabaya

    Putusan Bebas Ronald Tannur Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sebelumnya Sudah Sepakat!

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pasca putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi ruang humas dan ditemui langsung Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dady Rachmadi. Dalam pertemuan tersebut ketua PN Surabaya menyampaikan bahwa dirinya yang baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya selama tiga bulan (30/7). Menurut Dady Rachmadi, dalam perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur, […]

  • ajang balapan motor Sidoarjo

    Ajang Sidoarjo Racing Fest 2024: Transformasi Balap Herek Jadi Event Resmi yang Positif

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Fenomena balapan motor liar di jalanan, menjadi persoalan serius bagi masyarakat Sidoarjo dan pemerintah daerah beserta jajarannya. Ulah pembalap liar jalanan ini selalu dipandang negatif. Bukan hanya mengganggu, tapi ulahnya sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan umum. Di sejumlah ruas jalan lurus yang ada traffic light (lampu merah), menjadi sasaran ajang aksi balap […]

  • Bryan Mbeumo merayakan gol di Old Trafford saat Manchester United menang 4-2 atas Brighton. (c) Official MaUtd

    Bryan Mbeumo Tegaskan Mentalitas Tim: Dua Gol Tak Sepenting Kemenangan Manchester United

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bryan Mbeumo tampil gemilang saat Manchester United menumbangkan Brighton & Hove Albion dengan skor 4-2 di Old Trafford. Pemain asal Kamerun itu mencetak dua gol sekaligus, namun menegaskan bahwa kemenangan tim jauh lebih penting dari pencapaian individunya. “Saya selalu menempatkan tim di atas segalanya,” ujar Mbeumo kepada MUTV dengan senyum lebar. “Yang utama […]

  • Kormi Sidoarjo

    Kormi Diberangkatkan ke Fornas VIII NTB, Bupati: “Njenengan itu Kebanggaan Sidoarjo”

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Semangat Sidoarjo sehat dan guyub menggema dari Pendopo Delta Wibawa, Rabu (23/7), saat Bupati Sidoarjo, Subandi, secara resmi melepas keberangkatan 250 atlet, pelatih, dan official Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi), menuju Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII di Nusa Tenggara Barat. Perhelatan nasional ini akan berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus […]

  • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan-Surabaya Maret 2025

    Jadwal Kapal Pelni Maret 2025 Rute Balikpapan-Surabaya dengan KM Dorolonda, Lambelu, dan Sinabung

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi Anda yang merencanakan perjalanan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ke Surabaya, Jawa Timur, pada Maret 2025, informasi jadwal kapal Pelni berikut wajib disimak! Tiga kapal andalan Pelni, yaitu KM Dorolonda, KM Lambelu, dan KM Sinabung, siap mengantar Anda dengan nyaman dan aman. Artikel ini akan membahas jadwal lengkap, harga tiket, serta syarat perjalanan […]

expand_less