Sidoarjo, Ruang.co.id – Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026, kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Di tengah tahapan rekrutmen yang masih berjalan, Organisasi Garuda Muda Delta resmi melaporkan dugaan pelanggaran seleksi tersebut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan bernomor 029/GMD/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu, ditandatangani Ketua Garuda Muda Delta, Faizal Fathoni Yahya. Dalam laporannya, organisasi tersebut menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian syarat administrasi seleksi dengan ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Sorotan utama tertuju pada pengumuman seleksi Nomor 003/PANSEL-PDAM/438.1.2.1/2026 yang membuka tiga posisi strategis, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan. Panitia Seleksi menyebut proses rekrutmen mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Namun, Garuda Muda Delta menilai, penerapan aturan itu justru menyisakan sejumlah celah, yang berpotensi melanggar regulasi.
Faizal mengungkapkan, syarat sertifikasi kompetensi dalam pengumuman seleksi dinilai tidak dijelaskan secara rinci dan tegas, sebagaimana amanat regulasi. Untuk jabatan Direktur Utama dan Direktur Pelayanan, misalnya, sertifikat kompetensi manajemen air minum atau air limbah Tingkat Madya dan Utama seharusnya menjadi syarat mutlak.
“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian persyaratan yang berpotensi melanggar ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024,” ujar Faizal kepada Ruang.co.id, Jumat (29)5/2026).
Tak hanya itu, posisi Direktur Operasional juga menjadi perhatian. Dalam ketentuan yang dipersoalkan, sertifikat kompetensi tingkat madya dari BNSP atau LSP berlisensi, disebut harus berlaku paling sedikit 90 hari sebelum masa pendaftaran dibuka. Namun, menurut pelapor, syarat tersebut tidak dijelaskan secara detail dalam pengumuman resmi.
“Untuk posisi Direktur Operasional, sertifikat kompetensi harus jelas masa berlakunya sebelum pendaftaran dibuka. Namun, dalam praktiknya hal ini tidak dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Garuda Muda Delta menilai ketidakjelasan syarat itu, dapat berdampak serius terhadap prinsip transparansi dan profesionalitas pengelolaan BUMD air minum milik daerah tersebut.
Mereka bahkan meminta Kemendagri turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung.
“Kami mendesak agar Kemendagri memberikan teguran dan bahkan membatalkan proses seleksi jika terbukti melanggar aturan,” lanjut Faizal.
Berdasarkan jadwal resmi panitia, tahapan pendaftaran berlangsung sejak 14 Mei hingga 28 Mei 2026. Seleksi akan berlanjut pada tahapan administrasi, penyusunan makalah, uji kelayakan dan kepatutan, psikotes, presentasi, wawancara panitia seleksi hingga wawancara akhir. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 17 Juni 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proses rekrutmen pejabat BUMD di berbagai daerah.
Garuda Muda Delta kini menanti langkah Kemendagri, apakah laporan tersebut akan berujung evaluasi administratif semata, atau justru membuka dugaan pelanggaran prosedural yang lebih luas, dalam proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

