Seperti Apa Mekanisme B50, Biodiesel Sawit yang Siap Digunakan Pertengahan 2026?
- account_circle Ruang Sely
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

Pemerintah siap terapkan B50, biodiesel 50 persen campuran minyak sawit mulai pertengahan 2026. (Foto: @IG_ukmexpertid)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Pemerintah secara resmi akan menerapkan bahan bakar biodiesel B50 di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam strategi memperkuat ketahanan energi nasional melalui optimalisasi sumber daya kelapa sawit domestik.
Mengutip data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), B50 adalah bahan bakar nabati yang terdiri dari campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar murni. Komponen biodieselnya berasal dari minyak kelapa sawit yang diolah menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
“Ini adalah lompatan besar dari program sebelumnya. Dengan komposisi setengahnya berasal dari sawit, kita tidak hanya mengurangi impor BBM, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi industri sawit nasional yang selama ini menjadi tulang punggung energi terbarukan,” jelas Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/6).
Kehadiran B50 melengkapi portofolio biodiesel Indonesia yang sebelumnya sudah menerapkan B35 dan B40. Perbedaan mendasar terletak pada kadar campuran sawit. B35 mengandung 35 persen biodiesel dan 65 persen solar, sementara B40 memiliki komposisi 40 persen biodiesel dan 60 persen solar.
Peningkatan komposisi biodiesel pada B50 membuat tingkat substitusi impor solar menjadi lebih tinggi. Mesin diesel pada berbagai sektor akan menjadi pengguna utama bahan bakar ini. Cakupannya meliputi kendaraan niaga, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, hingga pembangkit listrik.
Eniya menambahkan bahwa B50 akan tersedia di SPBU secara bertahap. “Kami targetkan sebelum tanggal 1 Juli, Keputusan Menteri sudah kami terbitkan sebagai landasan hukum distribusinya. Ini berlaku untuk semua sektor, tidak terbatas pada sektor tertentu,” tegasnya.
Uji coba B50 telah dilakukan secara menyeluruh pada berbagai moda, mulai dari otomotif, perkapalan, pertanian, pertambangan, hingga perkeretaapian. Hasil pengujian menunjukkan bahan bakar ini mampu memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Pada sektor alat berat, B50 tercatat mengalami peningkatan konsumsi bahan bakar sekitar 3,12 persen dibandingkan B40. Kendati demikian, angka ini masih dalam batas toleransi dan dinilai tidak berdampak signifikan terhadap efisiensi operasional di lapangan.
Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan dampak ekonomi yang luas. Selain menekan defisit neraca perdagangan akibat impor solar, program B50 juga diproyeksikan membuka lapangan kerja baru di sektor industri pengolahan sawit dan rantai pasoknya.
“Kami optimistis B50 menjadi pilar kemandirian energi Indonesia. Dengan sumber daya yang kita miliki, sangat memungkinkan untuk terus meningkatkan bauran energi terbarukan di masa depan,” tutup Eniya.
- Penulis: Ruang Sely
