Tangis Tiwi Pecah di Sidang Sanggahannya: Memohon Dibebaskan Antara Fakta, Bukti, dan Tuntutan Hukum
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tangis pecah mewarnai Sidang Tiwi ungkap fakta, bukti, dan sanggahan hukum penasihatnya. Ia memohon dibebaskan. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Tangis pecah terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwi, dalam perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, di hadapan majelis hakim dan meyeruak hening seisi ruang Chandra, pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) kelas I Surabaya, di jalan raya Ir. H. Juanda, Kec. Sedati, Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).
Ferdinand Marcus Leander, hakim ketua, beserta Abdul Gani dan Pultoni, dua hakim anggotanya, yang menyidangkan rangkaian perkara jual beli jabatan perangkat desa tersebut.
Sidang kasus dugaan korupsi ini, menghadirkan ruang fakta persidangan, yang menyoroti unsur hukum dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Saat membacakan pledoi ungkapannya tertuang dalam beberapa lembar kertas yang ditorehkannya, Tiwi nyatakan dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri.
“Saya hanya menjalankan koordinasi teknis, bukan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tiwi juga menolak tuduhan gratifikasi. “Saya tidak pernah menerima hadiah atau janji dalam jabatan saya,” katanya. Ia menambahkan bahwa tindakannya sebatas konsultasi administratif.
Lebih lanjut, Tiwi menekankan keterbatasan kewenangannya. “Saya tidak punya akses untuk mengubah hasil ujian perangkat desa,” tegasnya.
Menurutnya, sistem seleksi berbasis komputer tidak bisa diintervensi. “Saya mohon majelis hakim untuk membebaskan saya dari tuntutan jaksa,” pungkasnya.
Dalam penyampaian Sanggahannya, advokat senior Zaibi Susanto, salah satu tim penasihat hukum Tiwi menyatakan, “Terdakwa bukan penyelenggara negara, sehingga unsur pasal gratifikasi tidak relevan.” Ia menilai dakwaan jaksa keliru secara fundamental.
Penasihat hukum lainnya menambahkan, “Fakta persidangan menunjukkan tidak ada aliran dana ke kas negara. Ini sengketa privat, bukan tindak pidana korupsi.” Hal ini memperkuat argumentasi bahwa dakwaan tidak sah.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga menegaskan, “Materi soal yang diberikan terdakwa hanyalah unduhan bebas dari internet, bukan dokumen rahasia BKD.” Bukti ini dianggap meruntuhkan klaim adanya orang dalam.
Majelis hakim mencatat bahwa dakwaan jaksa penuh asumsi spekulatif. Fakta persidangan menunjukkan tindakan Tiwi lebih bersifat administratif. Penuntut umum dinilai tim PH Tiwi gagal membuktikan adanya unsur niat jahat.
Dalam analisis hukum tim PH Tiwi, status kepala desa tidak dapat disamakan dengan pejabat negara. Mahkamah Agung sebelumnya menegaskan, jabatan kepala desa memiliki karakter politik langsung dari rakyat.
Penasihat hukum juga menilai, jaksa memperluas tafsir undang-undang secara berlebihan. Dakwaan dianggapnya cacat yuridis, karena tidak memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyingkap perbedaan tafsir hukum antara jaksa dan penasihat hukum. Fakta persidangan memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap Tiwi tidak berdasar.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan pernyataan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atau balasan dari tim JPU Kejari Sidoarjo.
- Penulis: Ruang Nurudin

