Breaking News
dark_mode
Minggu, 9 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan

Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan Suhartono, warga Mutiara Regency, terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda, Selasa (23/6/2026), semakin mempertegas substansi perkara yang dipersoalkan.

Gugatan yang diajukan Suhartono selaku penggugat, yang juga Ketua RW di komplek perumahan itu, bukan sebatas soal akses jalan, melainkan menyangkut legalitas kebijakan pemerintah daerah dalam membongkar tembok pagar perumahan Mutiara Regency.

Majelis Hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menerima penyerahan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi dari para pihak. Penggugat menghadirkan saksi tambahan bernama Lukman, warga Desa Jati.

Dia menegaskan bahwa, jalur integrasi justru menambah jarak tempuh warga menuju Jalan Raya Jati. Sementara pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dan Satpol PP, serta pihak intervensi menghadirkan dua saksi tambahan.

Menariknya, saksi ahli dari pihak tergugat, Dr. Ahmad Syaiful Aris, S.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), di persidangan menegaskan bahwa, kepentingan umum tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Dalam literasi perspektif hukum bahwa, “kepentingan umum” tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan prosedur hukum, karena setiap kebijakan pemerintah wajib dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Dasar utamanya terdapat dalam KUHAP, UU Kejaksaan, serta prinsip due process of law, yang menegaskan bahwa asas kepentingan umum harus tetap berada dalam koridor hukum.

KUHAP sudah menyediakan mekanisme untuk situasi luar biasa. Asas “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (salus populi suprema lex esto), tetap harus dijalankan dengan koridor due process of law. Artinya, prosedur hukum tidak boleh diabaikan meski atas nama kepentingan umum.

Dalam literasi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c, memang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Baca Juga  Kosongkan DKS Tanpa Dialog dan Tidak Patuhi Putusan PTUN Pemkot Surabaya Tindas Seniman

Namun, kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Regulasi ini menegaskan bahwa kepentingan umum bukan alasan mutlak untuk mengabaikan prosedur hukum.

Dalam prinsip Hukum Administrasi Negara, Setiap kebijakan pemerintah harus sesuai regulasi yang berlaku. Jika prosedur diabaikan, maka kebijakan bisa dianggap cacat hukum atau melanggar asas legalitas.

Tindakan pembongkaran tembok pengaman perumahan Mutiara Regency, berpotensi cacat hukum, jika kebijakan diambil tanpa dasar hukum jelas, maka bisa digugat di PTUN dalam perkara ini.

Pernyataan Dr. Ahmad Syaiful Aris berlandaskan pada KUHAP, UU Kejaksaan, dan asas due process of law. Yang memiliki poin inti, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Pemerintah tetap harus menjalankan kebijakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan cacat hukum maupun pelanggaran asas legalitas.

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam, karena selama ini penggugat, Suhartono, dan warga Mutiara Regency, mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tembok pembatas menuju Mutiara City.

Suhartono selaku penggugat menegaskan bahwa, dasar hukum kebijakan Bupati Subandi tidak jelas. “Saksi ahli hanya menyampaikan soal kewenangan, tapi ketika ditanya dasar hukumnya tidak bisa menjawab gamblang,” tandasnya.

Penasihat hukum Suhartono, warga Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyatakan optimisme tinggi atas peluang kemenangan. Ia menilai bukti yang diajukan sudah lengkap, termasuk surat keberatan warga dan penolakan integrasi jalan.

“Kalau majelis hakim benar-benar fair dan berintegritas, kami optimistis 60 persen menang,” tegasnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan, tanpa sosialisasi memadai dan surat pemberitahuan dikirim secara mendadak.

Dengan berjalannya proses persidangan yang dinilai fair, Suhartono bersama warga Mutiara Regency semakin optimistis, gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga  Materi Gugatan Kabur, Ariantono Kades Sidokepung Terpilih Tetap Dilantik 29 Juni
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelepasan jamaah haji Sidoarjo

    752 Calon Haji Sidoarjo Berangkat dengan Doa dan Haru Menuju Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pagi yang masih pekat di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (18/5), menjadi saksi bisu perjalanan spiritual yang dinanti-nantikan oleh ratusan umat Islam asal Kabupaten Sidoarjo. Kesekian kalinya di musim hji tahun ini, sebanyak 752 calon jamaah Haji resmi dilepas keberangkatannya oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dalam suasana […]

  • soundtrack film Jumbo

    Jumbo Tak Hanya Pecahkan Rekor Box Office, Ini Rahasia Soundtracknya yang Bikin Melekat di Hati!

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gerai bioskop ramai dipenuhi antrean penonton sejak film animasi Jumbo dirilis pada Hari Idul Fitri 2025. Tak butuh waktu lama bagi karya anak bangsa ini untuk mencatatkan diri sebagai film animasi terlaris sepanjang sejarah perfilman Indonesia, dengan total penonton mencapai 775.502 hanya dalam 6 hari. Namun yang membuat Jumbo benar-benar istimewa bukan hanya […]

  • Seleksi Direksi PDAM

    Fatal! Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo Disorot Tajam, Garuda Muda Delta Pertanyakan Sertifikat Kompetensi Peserta

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Proses seleksi direksi PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta, di Kabupaten Sidoarjo, terus menuai sorotan dari kalangan pemuda. Garuda Muda Delta mendesak panitia seleksi, membuka secara transparan tahapan pencalonan direksi, karena ditemukan dugaan peserta yang belum memiliki sertifikat kompetensi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Mereka menilai, ketentuan […]

  • Otak pemikiran sebelum usia 30 tahun belum sepenuhnya berkembang

    Usia 20-an Belum Matang? Ternyata Otak Belum Sepenuhnya Berkembang Sebelum Usia 30 Tahun!

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Perkembangan otak manusia adalah proses yang panjang dan kompleks. Meski otak telah mencapai ukuran penuh pada usia 12 tahun, secara biologis dan fungsional, otak manusia belum sepenuhnya matang hingga memasuki usia 20-an akhir atau bahkan awal 30 tahun. Hal ini terutama terkait dengan prefrontal cortex, bagian otak yang bertanggung jawab untuk pengambilan […]

  • Gus Fawait - Djoko Susanto Dapat Tambahan Rekomendasi PSI

    Gus Fawait – Djoko Susanto Dapat Tambahan Rekomendasi Parpol

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Menuju kontestasi Pilkada Kabupaten Jember yang akan digelar pada November 2024. Pasangan Muhammad (Gus) Fawait-Djoko Susanto semakin mantap melangkah. Seiring dengan meningkatnya dukungan politik, Gus Fawait menerima tambahan surat rekomendasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dukungan ini memperkuat posisi Fawait dan pasangannya, Djoko Susanto, dalam […]

  • Muscab PKB Sidoarjo

    Muscab PKB Sidoarjo Anik Maslachah Tolak Maju Ketua dan Dorong Kader

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Wakil Katua DPW PKB Jawa Timur yang juga Tim 7 Pemetaan dan Penjaringan Ketua DPC PKB se- Jatim, Anik Maslachah, menegaskan penolakannya maju sebagai calon Ketua DPC PKB Sidoarjo. Ia menyatakan, regenerasi kader harus berjalan, dengan menilai banyak kader kompeten yang layak memimpin, terutama untuk kepentingan internal partai dan konsolidasi organisasi, di […]

expand_less