Breaking News
light_mode
Sabtu, 26 September 2026
Beranda » Hukrim » Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan

Keterangan Saksi Ahli Tergugat Bupati Menguatkan Warga Mutiara Regency Yakin Menang Gugatan

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan Suhartono, warga Mutiara Regency, terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Juanda, Selasa (23/6/2026), semakin mempertegas substansi perkara yang dipersoalkan.

Gugatan yang diajukan Suhartono selaku penggugat, yang juga Ketua RW di komplek perumahan itu, bukan sebatas soal akses jalan, melainkan menyangkut legalitas kebijakan pemerintah daerah dalam membongkar tembok pagar perumahan Mutiara Regency.

Majelis Hakim yang diketuai Reza Adyatama, S.H., menerima penyerahan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi dari para pihak. Penggugat menghadirkan saksi tambahan bernama Lukman, warga Desa Jati.

Dia menegaskan bahwa, jalur integrasi justru menambah jarak tempuh warga menuju Jalan Raya Jati. Sementara pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dan Satpol PP, serta pihak intervensi menghadirkan dua saksi tambahan.

Menariknya, saksi ahli dari pihak tergugat, Dr. Ahmad Syaiful Aris, S.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), di persidangan menegaskan bahwa, kepentingan umum tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Dalam literasi perspektif hukum bahwa, “kepentingan umum” tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan prosedur hukum, karena setiap kebijakan pemerintah wajib dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Dasar utamanya terdapat dalam KUHAP, UU Kejaksaan, serta prinsip due process of law, yang menegaskan bahwa asas kepentingan umum harus tetap berada dalam koridor hukum.

KUHAP sudah menyediakan mekanisme untuk situasi luar biasa. Asas “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (salus populi suprema lex esto), tetap harus dijalankan dengan koridor due process of law. Artinya, prosedur hukum tidak boleh diabaikan meski atas nama kepentingan umum.

Dalam literasi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf c, memang telah memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Baca Juga  Yusuf Susilo Didakwa Penggelapan Dana Perusahaan Textile Senilai Rp 5,4 Miliar

Namun, kepentingan umum diartikan sebagai kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Regulasi ini menegaskan bahwa kepentingan umum bukan alasan mutlak untuk mengabaikan prosedur hukum.

Dalam prinsip Hukum Administrasi Negara, Setiap kebijakan pemerintah harus sesuai regulasi yang berlaku. Jika prosedur diabaikan, maka kebijakan bisa dianggap cacat hukum atau melanggar asas legalitas.

Tindakan pembongkaran tembok pengaman perumahan Mutiara Regency, berpotensi cacat hukum, jika kebijakan diambil tanpa dasar hukum jelas, maka bisa digugat di PTUN dalam perkara ini.

Pernyataan Dr. Ahmad Syaiful Aris berlandaskan pada KUHAP, UU Kejaksaan, dan asas due process of law. Yang memiliki poin inti, kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Pemerintah tetap harus menjalankan kebijakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan cacat hukum maupun pelanggaran asas legalitas.

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam, karena selama ini penggugat, Suhartono, dan warga Mutiara Regency, mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tembok pembatas menuju Mutiara City.

Suhartono selaku penggugat menegaskan bahwa, dasar hukum kebijakan Bupati Subandi tidak jelas. “Saksi ahli hanya menyampaikan soal kewenangan, tapi ketika ditanya dasar hukumnya tidak bisa menjawab gamblang,” tandasnya.

Penasihat hukum Suhartono, warga Mutiara Regency, Eko Prastian, S.H., menyatakan optimisme tinggi atas peluang kemenangan. Ia menilai bukti yang diajukan sudah lengkap, termasuk surat keberatan warga dan penolakan integrasi jalan.

“Kalau majelis hakim benar-benar fair dan berintegritas, kami optimistis 60 persen menang,” tegasnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia menambahkan, pembongkaran dilakukan, tanpa sosialisasi memadai dan surat pemberitahuan dikirim secara mendadak.

Dengan berjalannya proses persidangan yang dinilai fair, Suhartono bersama warga Mutiara Regency semakin optimistis, gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga  Sidang Ungkap Rumah Dharmahusada Dilengkapi Peredam Suara dan Bilik Scamming
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PH Tito Suprianto

    Perusahaan Pelayaran Panurjwan Diduga Rugikan Perusahaan di Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Berdalih dirugikan PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, Salah satu perusahaan di Jawa Timur mengalami kerugian besar akibat menggunakan jasa pelayaran yang dianggap tidak profesional. Kasus ini melibatkan pengiriman impor kedelai dari Kanada yang tiba dalam kondisi busuk dan tidak bisa digunakan. Gugatan diajukan terhadap PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean […]

  • Film Perang Kota 2025

    Perang Kota Drama Kolonial yang Menggugah tentang Cinta, Pengkhianatan, dan Trauma Perang

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menyambut hari tayangnya pada 30 April 2025, film Perang Kota karya Mouly Surya siap memukau penonton dengan narasi kompleks tentang manusia di tengah gejolak Jakarta pasca-kemerdekaan. Adaptasi dari novel legendaris Jalan Tak Ada Ujung karya Mochtar Lubis ini bukan sekadar film perang biasa, melainkan potret psikologis mendalam tentang trauma, kehormatan, dan harga diri […]

  • Bahaya Whip Pink

    Siluman Bahaya Whip Pink di Balik Tren Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto secara resmi memberikan peringatan publik yang tegas. Peringatan ini menyusul maraknya penyalahgunaan produk bernama Whip Pink yang ramai menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Rabu, (28/1/2026). Insiden tragis yang menimpa seorang selebgram menjadi titik tolak perhatian serius terhadap tren hirup gas […]

  • Mahasiswa Unusa Raih Juara 3

    Bantul Championship 2024, Mahasiswa Unusa Raih Juara 3

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kejuaraan Bantul Championship di Yogjakarta, berlangsung mulai tanggal 7 hingga 11 Mei 2024, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Nanda Alifia, yang tercatat dalam angkatan 2022, telah menunjukkan pencapaian gemilang yang patut diapresiasi. Ia berhasil menembus perhelatan olahraga bergengsi Bantul […]

  • Alam Semesta

    Alam Semesta Kita: Sebuah Karya Seni yang Terstruktur

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Alam semesta, sebuah misteri yang tak ada habisnya, telah memikat manusia sejak zaman dahulu. Kita sering terpesona oleh keindahan alam, dari langit malam yang berkilauan hingga hutan belantara yang rimbun. Namun, di balik keindahan ini, terdapat suatu keteraturan yang mendasari segala sesuatu. Mulai dari partikel terkecil yang membentuk materi hingga galaksi-galaksi yang […]

  • Dime Dimov pemain asing baru Persebaya

    Harapan Baru dari Makedonia, Dime Dimov Siap Ukir Sejarah di Persebaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Semangat baru membara di kubu Persebaya Surabaya setelah kedatangan Dime Dimov, bek tengah asal Makedonia Utara. Pemain berusia 30 tahun ini datang membawa tekad besar untuk membawa Bajul Ijo meraih gelar juara Liga 1 setelah penantian panjang selama dua dekade. “Saya tahu klub ini berorganisasi dengan baik. Mereka memiliki penggemar terbesar di […]

expand_less