Breaking News
Kamis, 18 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Advokat Achmad Shodiq Tuntaskan Kesepakatan Perdamaian Waris Keluarga Mustofa Tercapai Penuh

Advokat Achmad Shodiq Tuntaskan Kesepakatan Perdamaian Waris Keluarga Mustofa Tercapai Penuh

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 14 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Proses perdamaian pembagian harta waris keluarga almarhum Mustofa akhirnya mencapai kesepakatan setelah melalui tahapan panjang sejak wafatnya pada 11 November 2023.

Awalnya, ahli waris yakni Sri Etik Kusdianti, Muslicha, dan Alviana menghadapi perbedaan pandangan terkait objek waris berupa tanah seluas 62 m² di Desa Candi.

Ketegangan muncul karena adanya kebutuhan melunasi kewajiban keluarga sebesar Rp81 juta sebelum pembagian dilakukan. Hal ini menuntut musyawarah intensif di antara para pihak.

Penjualan objek waris dengan nilai Rp265 juta menjadi solusi utama. Setelah dikurangi hutang, tersisa Rp184 juta sebagai dasar pembagian.

Sri Etik Kusdianti berhak atas gono gini sebesar Rp92 juta. Sisanya Rp92 juta ditetapkan sebagai boedel waris untuk dibagi menurut hukum Islam.

Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn., selaku penasihat hukum, menegaskan, “Kesepakatan ini lahir dari semangat kekeluargaan, bukan sekadar hitungan angka.”

Dalam pembagian waris, Sri Etik menerima 1/8 bagian senilai Rp11,5 juta. Sisa Rp80,5 juta dibagi rata kepada Muslicha dan Alviana masing-masing Rp40,25 juta.

Shodiq menambahkan, “Saya memastikan seluruh proses sesuai hukum Islam agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.”

Kesepakatan final menetapkan hak akhir: Sri Etik Rp103,5 juta, Muslicha Rp40,25 juta, dan Alviana Rp40,25 juta.

Tahapan perdamaian berlangsung dengan mediasi intensif. Para pihak akhirnya menandatangani perjanjian tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh pihak luar.

Shodiq menegaskan kembali, “Dokumen ini bukan hanya bukti hukum, tetapi juga simbol perdamaian keluarga.”

Dengan penandatanganan perjanjian, para pihak sepakat tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, atau klaim apapun di masa depan.

Kesepakatan ini juga memastikan tidak ada tagihan tambahan, sehingga hubungan keluarga tetap harmonis dan bebas dari konflik hukum.

Perjanjian perdamaian ini berlaku sah dan mengikat, menjadi dasar kuat bagi ahli waris maupun penerus untuk menjaga keutuhan keluarga.

Ringkasnya, proses dimulai dari penentuan ahli waris, penjualan objek, pelunasan hutang, pembagian gono gini, hingga pembagian waris sesuai hukum Islam.

Kesepakatan damai ini menutup seluruh perbedaan, menegaskan komitmen keluarga menjaga kebersamaan, serta menjadi contoh penyelesaian waris yang tertib hukum.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less