Breaking News
light_mode
Minggu, 11 Oktober 2026
Beranda » Advertorial » DPRD Sidoarjo, Merajut Kembali Benang Kusut Pengawasan Pilkades Demi Demokrasi Desa yang Berdaulat

DPRD Sidoarjo, Merajut Kembali Benang Kusut Pengawasan Pilkades Demi Demokrasi Desa yang Berdaulat

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelaksanaan Pilkades serentak di 80 Desa di Sidoarjp Masih berlangsung. namun fakta dilapangan terjadi keluhan dan pengaduan dari sejumlah calon kepala desa, terkait dengan dugaan kecurangan, baik yang dilakukan panitia pelaksana pilkades maupun tahapan pilkades yang sudah ditetapkan oleh panitia. merespon hal ini, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM angkat bicara.

Aroma Pilkades terdapat banyak catatan krusial, tentang pelanggaran baik yang dilakukan panitia maupun pihak Cakades, masih tidak transparan, dan jurdil (Jujur dan Adil), serta menuai sorotan karena lemahnya sistem pengawasan. Banyak laporan dugaan kecurangan tidak memiliki kanal atau saluran penyelesaian yang jelas.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyebut, Undang-undang yang digunakan memang tidak ada alat dan lembaga punishment atau lembaga untuk monitoring, mengawasi.

Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Proses hukum melalui PTUN dianggap panjang dan tidak mampu menganulir SK bupati yang sudah melantik kepala desa terpilih.

Rabu lalu, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM. menegaskan, “Secara umum pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif. Namun, kontestasi demokrasi pasti menimbulkan efek, termasuk sampah-sampah politik.”

Ia menambahkan, “Menang bukan berarti selesai. Tujuan tetap menjaga kerukunan, keberlangsungan pembangunan, dan terlaksananya visi-misi kepala desa terpilih.”

Meski kondusif, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan. “Masyarakat tidak memiliki kanal untuk melaksanakan fungsi kontrol pengawasan,” ujarnya.

Panitia Pilkades dianggap belum maksimal. “Panitia harus adil, tidak berpihak, dan menjadi tulang punggung agar proses berjalan benar,” tegas Ketua DPRD.

Ia menilai perlu ada lembaga independen. “Mungkin perlu lembaga ad-hoc yang berfungsi murni sebagai kontrol, pengawasan, dan pengaduan masyarakat.”

Kelemahan panitia terlihat dari keterlambatan tahapan hingga tudingan tidak fair. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan potensi konflik di masyarakat.

Baca Juga  Rekam Jejak Frontage Road Waru–Buduran Sidoarjo: Pemkab Kebut di 2026 untuk Ekonomi Baru Sidoarjo

Ketua DPRD Abdillah Nasih segera membahasnya di internal dahulu dengan Komisi A yang terkait. “Apakah perlu ada perubahan Perda di tingkat desa untuk mengakomodir fungsi pengawasan?” katanya.

Ia menekankan pentingnya local wisdom. “Siapa pihak yang diberikan kewenangan secara proporsional untuk melakukan pengawasan? Itu harus dikaji bersama.”

Jika kepanitiaan dianggap tidak cukup, maka lembaga independen bisa dibentuk. “Pelaksana panitia tidak bisa sekaligus mengawasi dirinya sendiri,” ujarnya.

Diskusi dengan masyarakat dan PMD juga akan dilakukan. “Masukan masyarakat dan terobosan baru penting agar Pilkades berjalan sesuai aturan dan meminimalkan pelanggaran,” jelas cak Nasik, sapaan akrabnya.

Dari aspek hukum menjelaskan, gugatan hukum sering sia-sia. Walaupun menang di PTUN, SK bupati tetap sah dan tidak bisa dianulir.

Ia mencontohkan, jika hakim memutus pemberhentian, desa akan dipimpin PJ sementara. “Kasihan desa, pembangunan tidak maksimal, waktu terbuang sia-sia,” imbuhnya.

“Biaya Pilkades ulang juga besar. Meminta Pilkades ulang, belum tentu direalisasi bupati. Anggaran daerah terbebani, masyarakat dirugikan,” katanya.

Ketua DPRD juga menyoroti muara masalah. “Pilkades berbeda dengan pemilu. Pemilu kursi milik partai, sedangkan Pilkades murni perorangan.”

Ia menegaskan, “Kalau ada gugatan, yang kalah tidak bisa menggantikan yang menang. Mekanisme harus jelas agar tidak mengganggu pembangunan.”

Payung hukum Pilkades saat ini adalah UU Desa dan Permendagri. “Tidak ada aturan pengawasan seperti Bawaslu di pemilu,” jelasnya.

Dasar hukum utama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebelumnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Pada Pasal 31: Pilkades dilaksanakan secara serentak di kabupaten/kota. Pasal 32: Pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Pasal 33 mengatur tentang persyaratan calon kepala desa. Pasal 34 mengatur kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pasal 35 mengatur tentang penetapan calon terpilih.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Realisasi Ukur Lahan untuk Bebaskan Urat Nadi Kemacetan Proyek Strategis Nasional Flyover Gedangan

Sedangkan Pasal 36 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh bupati/wali kota.

DPRD Sidoarjo respons aspirasi warga usai Pilkades serentak. Payung hukum pengawasan independen didorong demi demokrasi desa yang lebih tertata. (Ist)[/caption]

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, nomor 65 tahun 2017, dan Permendagri nomor 72 tahun 2020, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur secara rinci seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan administratif.

Hingga saat ini tidak ada satu pun pasal dalam UU Desa maupun Permendagri beserta perubahannya, yang membentuk lembaga pengawas independen seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu atau Pilkada.

Pengawasan lebih banyak melekat pada panitia pemilihan, pemerintah kabupaten, dan mekanisme keberatan melalui jalur hukum.

Kekosongan pengaturan inilah, yang menjadi dasar munculnya usulan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk mekanisme atau lembaga pengawasan khusus melalui perubahan Perda atau regulasi lainnya.

Karena itu, evaluasi menyeluruh diperlukan. “Formulanya harus dicari dari muara Pilkades. Bagaimana sistem pengawasan agar tidak mengganggu pembangunan desa,” terang Nasih.

Ia menambahkan, “Kalau di pemilu ada partai yang mengawasi, di Pilkades tidak ada. Maka perlu mekanisme baru yang jelas.”

Diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum menegaskan perlunya lembaga pengawas. “Supaya Pilkades berjalan on the track dan tidak dipengaruhi pihak manapun,” katanya.

Pilkades serentak di Sidoarjo menurutnya berjalan masih cukup kondusif, namun penuh kelemahan. Evaluasi sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • mudik gratis 2025

    7 Tips Ampuh ‘War Tiket’ Mudik Gratis 2025 Dapatkan Kesempatan Pulang Kampung Tanpa Biaya!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang Idulfitri 2025, program mudik gratis dari lembaga pemerintah dan BUMN kembali digelar. Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa terbebani biaya transportasi. Namun, antusiasme tinggi membuat persaingan untuk mendapatkan tiket semakin ketat. Kuota terbatas sering habis dalam hitungan menit, sehingga Anda perlu strategi khusus untuk memenangkan ‘war tiket’ […]

  • cara melaporkan debt collector nakal

    Debt Collector Garang di Jalan Bisa Kena Pasal KUHP

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penarikan kendaraan oleh debt collector di tengah jalan kian meresahkan publik. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat. Padahal, tindakan semacam itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana dan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kamis, (22/5/2025). Secara hukum, kendaraan yang dikreditkan menggunakan sistem jaminan […]

  • Pajak Daerah Sidoarjo

    Wajib Baca! Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah mulai 5 November 2025 hingga 8 April 2026. Langkah ini merupakan bentuk perhatian Pemkab untuk mengintensifkan pendapatan daerah (PAD) sekaligus memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat pasca pandemi dan tekanan harga kebutuhan pokok. […]

  • Arema FC vs Persebaya

    Kembali Dipecundangi, Persebaya Kalahkan Arema FC Dengan Skor 0-1

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id– Tampil ketat dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-30 dalam gengsi derbi klasik Jawa Timur tersaji di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Rabu (27/3) malam. Persebaya Surabaya berhasil kembali pecundangi Arema FC dan membawa pulang tiga poin penting. Jalanya pertandingan. Persebaya Surabaya sempat tertekan di sepanjang menit awal babak pertama, akhirnya melalui sontekan […]

  • Dampak Hiperinflasi

    Mengenal Hiperinflasi, Saat Uang Seperti Kertas Tak Berharga!

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bayangkan, kamu pergi ke toko untuk membeli sebungkus mi instan. Harga pagi ini masih Rp5.000, tapi saat sore, tiba-tiba sudah naik jadi Rp50.000! Kalau keesokan harinya harganya melonjak jadi Rp500.000, mungkin kamu mulai bertanya-tanya, “Apakah dunia sedang kacau?” Fenomena ini bukan sekadar mimpi buruk ekonomi, tapi benar-benar bisa terjadi. Namanya hiperinflasi, kondisi ketika […]

  • Sinopsis film horor indonesia pabrik gula

    Sinopsis Film Pabrik Gula, Kengerian di Balik Manisnya Tebu (Kisah Nyata yang Bikin Merinding!)

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pabrik Gula bukan sekadar cerita tentang pabrik dan tebu. Film horor Indonesia terbaru yang satu ini diangkat dari kisah nyata yang penuh dengan misteri, kengerian, dan kisah mistis yang akan membuat kalian merinding seketika. Film yang dijadwalkan tayang pada 6 Februari 2025 ini akan membawa kalian ke dalam kegelapan pabrik gula tua yang […]

expand_less