Breaking News
light_mode
Senin, 13 Juli 2026

DPRD Sidoarjo, Merajut Kembali Benang Kusut Pengawasan Pilkades Demi Demokrasi Desa yang Berdaulat

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelaksanaan Pilkades serentak di 80 Desa di Sidoarjp Masih berlangsung. namun fakta dilapangan terjadi keluhan dan pengaduan dari sejumlah calon kepala desa, terkait dengan dugaan kecurangan, baik yang dilakukan panitia pelaksana pilkades maupun tahapan pilkades yang sudah ditetapkan oleh panitia. merespon hal ini, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM angkat bicara.

Aroma Pilkades terdapat banyak catatan krusial, tentang pelanggaran baik yang dilakukan panitia maupun pihak Cakades, masih tidak transparan, dan jurdil (Jujur dan Adil), serta menuai sorotan karena lemahnya sistem pengawasan. Banyak laporan dugaan kecurangan tidak memiliki kanal atau saluran penyelesaian yang jelas.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyebut, Undang-undang yang digunakan memang tidak ada alat dan lembaga punishment atau lembaga untuk monitoring, mengawasi.

Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat. Proses hukum melalui PTUN dianggap panjang dan tidak mampu menganulir SK bupati yang sudah melantik kepala desa terpilih.

Rabu lalu, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih,SM. menegaskan, “Secara umum pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif. Namun, kontestasi demokrasi pasti menimbulkan efek, termasuk sampah-sampah politik.”

Ia menambahkan, “Menang bukan berarti selesai. Tujuan tetap menjaga kerukunan, keberlangsungan pembangunan, dan terlaksananya visi-misi kepala desa terpilih.”

Meski kondusif, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan. “Masyarakat tidak memiliki kanal untuk melaksanakan fungsi kontrol pengawasan,” ujarnya.

Panitia Pilkades dianggap belum maksimal. “Panitia harus adil, tidak berpihak, dan menjadi tulang punggung agar proses berjalan benar,” tegas Ketua DPRD.

Ia menilai perlu ada lembaga independen. “Mungkin perlu lembaga ad-hoc yang berfungsi murni sebagai kontrol, pengawasan, dan pengaduan masyarakat.”

Kelemahan panitia terlihat dari keterlambatan tahapan hingga tudingan tidak fair. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan potensi konflik di masyarakat.

Ketua DPRD Abdillah Nasih segera membahasnya di internal dahulu dengan Komisi A yang terkait. “Apakah perlu ada perubahan Perda di tingkat desa untuk mengakomodir fungsi pengawasan?” katanya.

Ia menekankan pentingnya local wisdom. “Siapa pihak yang diberikan kewenangan secara proporsional untuk melakukan pengawasan? Itu harus dikaji bersama.”

Jika kepanitiaan dianggap tidak cukup, maka lembaga independen bisa dibentuk. “Pelaksana panitia tidak bisa sekaligus mengawasi dirinya sendiri,” ujarnya.

Diskusi dengan masyarakat dan PMD juga akan dilakukan. “Masukan masyarakat dan terobosan baru penting agar Pilkades berjalan sesuai aturan dan meminimalkan pelanggaran,” jelas cak Nasik, sapaan akrabnya.

Dari aspek hukum menjelaskan, gugatan hukum sering sia-sia. Walaupun menang di PTUN, SK bupati tetap sah dan tidak bisa dianulir.

Ia mencontohkan, jika hakim memutus pemberhentian, desa akan dipimpin PJ sementara. “Kasihan desa, pembangunan tidak maksimal, waktu terbuang sia-sia,” imbuhnya.

“Biaya Pilkades ulang juga besar. Meminta Pilkades ulang, belum tentu direalisasi bupati. Anggaran daerah terbebani, masyarakat dirugikan,” katanya.

Ketua DPRD juga menyoroti muara masalah. “Pilkades berbeda dengan pemilu. Pemilu kursi milik partai, sedangkan Pilkades murni perorangan.”

Ia menegaskan, “Kalau ada gugatan, yang kalah tidak bisa menggantikan yang menang. Mekanisme harus jelas agar tidak mengganggu pembangunan.”

Payung hukum Pilkades saat ini adalah UU Desa dan Permendagri. “Tidak ada aturan pengawasan seperti Bawaslu di pemilu,” jelasnya.

Dasar hukum utama Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebelumnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Pada Pasal 31: Pilkades dilaksanakan secara serentak di kabupaten/kota. Pasal 32: Pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Pasal 33 mengatur tentang persyaratan calon kepala desa. Pasal 34 mengatur kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pasal 35 mengatur tentang penetapan calon terpilih.

Sedangkan Pasal 36 mengatur pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh bupati/wali kota.

DPRD Sidoarjo respons aspirasi warga usai Pilkades serentak. Payung hukum pengawasan independen didorong demi demokrasi desa yang lebih tertata. (Ist)[/caption]

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, nomor 65 tahun 2017, dan Permendagri nomor 72 tahun 2020, yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur secara rinci seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan administratif.

Hingga saat ini tidak ada satu pun pasal dalam UU Desa maupun Permendagri beserta perubahannya, yang membentuk lembaga pengawas independen seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilu atau Pilkada.

Pengawasan lebih banyak melekat pada panitia pemilihan, pemerintah kabupaten, dan mekanisme keberatan melalui jalur hukum.

Kekosongan pengaturan inilah, yang menjadi dasar munculnya usulan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk mekanisme atau lembaga pengawasan khusus melalui perubahan Perda atau regulasi lainnya.

Karena itu, evaluasi menyeluruh diperlukan. “Formulanya harus dicari dari muara Pilkades. Bagaimana sistem pengawasan agar tidak mengganggu pembangunan desa,” terang Nasih.

Ia menambahkan, “Kalau di pemilu ada partai yang mengawasi, di Pilkades tidak ada. Maka perlu mekanisme baru yang jelas.”

Diskusi dengan akademisi dan praktisi hukum menegaskan perlunya lembaga pengawas. “Supaya Pilkades berjalan on the track dan tidak dipengaruhi pihak manapun,” katanya.

Pilkades serentak di Sidoarjo menurutnya berjalan masih cukup kondusif, namun penuh kelemahan. Evaluasi sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik.

  • Penulis: Ruang redaksi
expand_less