KPK Tuntut Sugiri 7 Tahun Uang Pengganti 6,7 M, PH: Tidak Logis Terlalu Tinggi dan Jaksa Abaikan Uang Yang Sudah Lunas
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

KPK tuntut Sugiri, Yunus Mahatma dan Agus Pramono atas suap jabatan RSUD Ponorogo, PH Sugiri Anggap terlalu tinggi (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026), dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan fakta mengejutkan.
Tiga pejabat Ponorogo, Sugiri Sancoko (Bupati), Agus Pramono (Sekda), dan Yunis Mahatma (Direktur), dituntut KPK atas dugaan suap jabatan RSUD Dr. Harjono S., Ponorogo.
Dalam sidang, Jaksa JPU KPK membacakan, “Terdakwa Yunus Mahatma terbukti menerima gratifikasi Rp367 juta dan suap terkait jabatan Direktur RSUD.”
Ia dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Barang bukti darinya berupa tas krem berisi Rp500 juta dirampas untuk negara.
Sementara itu, Sekda nonaktif Ponorogo, Agus Pramono juga dinyatakan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp975 juta. Jaksa menuntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Sedangkan terhadap Sugiri, Jaksa dengan tiga dakwaan menuntut 7 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan, dengan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 juta.
“Tuntutan jaksa nggak logis. Saya bicara pada perspektif fakta persidangan. Kalau bicara tentang dakwaan dan berita acara itu ya silakan saja berapapun angka tuntutannya. Tapi ketika bicara tentang fakta persidangan, maka banyak hal yang terkoreksi dari dakwaan maupun berita acara pemeriksaan penyidikan,” ujar Raden Indra Priangkasa, penasihat hukum Sugiri.
Dengan lugas dia juga mengatakan, “Jadi menurut saya ya tidak wajar itu. Tapi mereka kan menduplikasikan dari surat dakwaan dan BAP. Tapi untungnya tadi kan hakim juga mempertimbangkan bagaimana pembelaan dari terdakwa yang nanti bisa diambil kesimpulan. Artinya ini bukan akhir dari sebuah persidangan.”
“Beliau (Sugiri) dituntut 7 tahun dengan uang pengganti Rp6,7 M. Tapi dari kami penasihat hukum tidak terlalu tidak terlalu kaget lah. Meskipun besarannya berbeda dari surat dakwaan senilai lima koma sekian miliar. Karena hal yang selalu dan biasa terjadi tuntutan itu adalah duplikasi dari dakwaan dan berita acara berita acara pemeriksaan. Hampir tidak pernah dengar fakta-fakta persidangan yang sebenarnya, menjadi bagian dari apa fakta hukum yang harus ada di dalam tuntutan,” imbuhnya.
Selain itu menurut Indra, banyak hal pasal yang dikenakannya, mulai dari pasal 12 a, pasal 12 b, pasal 12 B, hal tersebut dalam fakta-fakta persidangan tidak pernah muncul dan banyak yang terbantahkan. Jadi, Indra tidak heran atas duplikasi itu.
Oleh karena itu, lanjut Indra, nanti dalam pembelaan pihaknya akan mengkaji lebih detail unsur-unsur di pasal 12 A 12 B, a, b, dan B, yang dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan.
“Karena ini akan menjadi bagian dari fakta hukum, yang tadi majelis sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) klien kami untuk bisa saja diakomodir oleh majelis, tentunya agar terjadi putusan pengadilan yang fair gitu,” tandasnya lagi.
- Penulis: Ruang Nurudin

