Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Lika-liku Vonis Korupsi DPRD Jember, Air Mata Pecah di Ujung Palu Hakim

Lika-liku Vonis Korupsi DPRD Jember, Air Mata Pecah di Ujung Palu Hakim

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu pagi (15/7/2026), dipenuhi wajah tegang. Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., Hakim Ketua Majelis hakim, yang membacakan vonis kasus korupsi DPRD Jember.

Lima terdakwa beserta keluarganya yang setia mendampingi persidangan, kerap kali menahan napas, kemudian keluarga terdakwa tak kuasa menitikkan air mata, saat vonis terbacakan lantang.

Hakim ketua Ratna Dianing membacakan vonis terhadap terdakwa Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, terbukti bersalah.

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp504 juta. Jika tidak dibayarkan, terpidana divonis subsider penjara 5 tahun.

“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Ratna Dianing dalam putusan yang disambut hening. Di kursi terdakwa, wajah Dedy pucat pasi, seakan tak percaya diganjar hukuman itu.

Sang mantan istri, Yuanita Qomariah, yang juga terjerat kasus ini, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp485 juta. Jika tidak dibayarkan, terpidana divonis subsider penjara 5 tahun.

Suasana spontan tak ayal kemudian, air mata keluarganya pecah, menggambarkan betapa berat beban yang harus ditanggung.

Sugeng Raharjo, pengusaha rekanan, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp127 juta. “Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita,” ujar hakim. Vonis ini menegaskan keterlibatan swasta dalam pusaran korupsi politik daerah.

Rudi Adrianus Ririhena dan Ansori, pejabat teknis DPRD Jember, juga divonis tiga tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menilai keduanya berperan penting dalam meloloskan proyek bermasalah. “Putusan ini adalah bentuk keadilan,” ucap hakim anggota Agus Kasiyanto, dalam membacakan amar putusannya.

Namun, penasihat hukum terdakwa Dedy, Ahmad Qodriansyah, menilai putusan terlalu berat. “Hakim mengabaikan fakta persidangan. Sugeng sudah mengakui tidak ada perintah dari Dedy,” katanya.

Baca Juga  Komitmen Kemenkumham Jatim Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga,” ujarnya.

Vonis tersebut menyoroti kasus ini sebagai cermin dari integritas politik lokal. Dedy, politisi Partai NasDem, disebut sebagai aktor utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sebelumnya menuntut hukuman lebih berat. Enam tahun enam bulan penjara, terhadap Dedy dan dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp698 juta. Vonis hakim sedikit lebih ringan, namun tetap mengguncang batin para terdakwa beserta keluarganya.

Kasus tersebut tidak berhenti mendera Lima terpidana ini. Seperti dalam amar putusan yang dibacakan hakim, korupsi merusak kepercayaan publik.

Vonis yang dijatuhkan bukan hanya sebuah hukuman, melainkan pesan keras bahwa hukum harus ditegakkan bagi yang terlibat lainnya di lingkungan DPRD Jember, yang belum diseret di kursi pesakitan Tipikor Surabaya.

“Dari barang bukti terdakwa yang disita, harus dilakukan pengembangan lainnya secara profesional,” ujar Qodriansyah, mengutip pertimbangan hakim yang membuka peluang penyidikan lanjutan.

Sidang berakhir dengan suasana muram. Keluarga terdakwa masih menangis, sementara aparat mengawal ketat para terpidana menuju mobil tahanan.

Sembari menunggu keputusan para terpidana dalam beberapa hari lagi, apakah mengajukan banding, ataukah menerima kenyataan pahit menjalani hidup di “hotel prodeo”.

Embed HTML not available.
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drama Korea yang dari sahabat jadi cinta

    10 Drama Korea dari Sahabat jadi Cinta

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa yang tidak suka kisah cinta yang tumbuh dari persahabatan? Drakor sering kali menyajikan kisah manis tentang dua sahabat yang akhirnya menyadari bahwa perasaan mereka lebih dari sekadar teman. Yuk, nostalgia bersama dengan daftar drama Korea berikut ini yang akan membuatmu baper dari sahabat jadi cinta. 1. You Drive Me Crazy (2018) […]

  • praktisi hukum Surabaya Sahlan Azwar

    Praktisi Hukum Surabaya, Aksi Mogok Hakim Bisa Berbahaya bagi Kepastian Hukum

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Seluruh hakim di Indonesia berencana menggelar aksi mogok sidang selama sepekan sebagai bentuk protes terkait tuntutan kenaikan gaji. Rencana ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum yang merasa khawatir akan dampaknya terhadap sistem peradilan. Sahlan Azwar, seorang advokat dan praktisi hukum dari Surabaya, menyampaikan kekhawatirannya terkait aksi mogok massal tersebut. […]

  • Tradisi Rumpak-Rumpak

    Kenali Tradisi Rumpak-Rumpak, Merayakan Hari Raya Dengan Alat Musik Terbangan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ada hal-hal yang membuat suasana Hari Raya semakin istimewa. Bau rendang yang menggoda, kumpul keluarga besar, dan tentu saja, tradisi yang sudah diwariskan turun-temurun. Di Sumatera Selatan, ada satu tradisi unik yang menambah kemeriahan perayaan Hari Raya, yaitu Rumpak-Rumpak. Bukan sekadar alunan musik biasa, Rumpak-Rumpak adalah tradisi memainkan alat musik terbangan—sejenis rebana besar—dengan […]

  • Vonis Hudiyono

    Vonis 10 Tahun Hudiyono atas Skandal Korupsi Sistemik Dindik Jatim Anggaran 2017 Rugikan Keuangan Negara Rp157,6 miliar

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Poin Utama : Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Hudiyono atas korupsi pengadaan barang dan jasa SMK se-Jawa Timur. Hudiyono yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dinyatakan aktif mengatur pemenang tender serta menerima […]

  • Society 5.0, Wapres RI Minta Kampus Antisipasi Kebutuhan Ilmu Pengetahuan Masa Depan

    Society 5.0, Wapres RI Minta Kampus Antisipasi Kebutuhan Ilmu Pengetahuan Masa Depan

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Global Innovation Index 2023 menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-61 dari 132 negara, naik secara signifikan 14 peringkat dari tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan potensi besar bangsa Indonesia ke depan untuk terus mampu melahirkan karya-karya berinovasi tinggi. Oleh sebab itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta kampus sebagai pencetak generasi unggul […]

  • subandi surat teguran

    Subandi Labrak Babe RM dengan Ambiguitas Pulihkan Harga Diri Seorang Bupati

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Kemarin belum lama ini, Subandi yang saat ini menjabat Bupati Sidoarjo, melayangkan Surat TEGURAN kepada mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin. Surat itu tanpa kop dan nomor surat, menurut advokat dan akademisi ilmu hukum, berkekuatan diri pribadi tanpa kekuatan dari lembaga bantuan hukum atau kantor advokat. Subandi yang mempunyai gelar pendidikan SH,.M.Kn., […]

expand_less