Breaking News
light_mode
Jumat, 31 Juli 2026

Vonis 10 Tahun Hudiyono atas Skandal Korupsi Sistemik Dindik Jatim Anggaran 2017 Rugikan Keuangan Negara Rp157,6 miliar

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Poin Utama :
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Hudiyono atas korupsi pengadaan barang dan jasa SMK se-Jawa Timur.
  • Hudiyono yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dinyatakan aktif mengatur pemenang tender serta menerima keuntungan besar.
  • Praktik korupsi sistematis yang melibatkan pengaturan belanja hibah dan modal pada tahun anggaran 2017 hingga Juni 2018 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp157,6 miliar.

 

Sidoarjo, Ruang.co.id – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Hudiyono 10 tahun dan terdakwa ditahan, terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa SMK se-Jawa Timur.

Majelis hakim membacakan satu per satu secara terpisah bergantian di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda, Sidoarjo.

Surat putusan majelis hakim, diawali dengan membacakan terhadap Hudiyono, dan untuk terdakwa Hudiyono, surat putusan setebal lebih dari 800 lembar, dibacakan poin – poin inti dari putusannya.

Dalam kasus ini, Hudiyono dinyatakan melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur, terdakwa Hudiyono, saat itu berperan sebagai Kepala Bidang SMK, yang secara ex officio, juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran pendidikan 2017.

Dalam putusan vonis majelis hakim, terpidana Hudiyono juga diganjar denda Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp100 juta yang sebelumnya telah dikembalikan terpidana.

Atas perbuatannya, mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp157,6 miliar, atas praktik pengaturan proyek yang sistematis yang terungkap di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini, Cokia Ana Pontia Oppusinggu sebagai hakim ketua, Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito selaku hakim anggota.

Baca Juga  Fakta Sidang Enam Saksi Pemkot Madiun Bongkar Korupsi Dana CSR TPA Winongo Mengejutkan Maidi Cs

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. “terdakwa Hudiyono aktif mengatur pemenang tender dan menerima keuntungan besar,” tegas hakim dalam sidang putusan yang penuh perhatian publik.

Dalam kesimpulan majelis hakim, terdakwa bekerja sama dengan oknum pimpinan pejabat Dindik Jatim dan pihak swasta yang mengatur belanja hibah dan belanja modal tahun anggaran 2017 sampai Juni 2018, telah menguntungkan diri sendiri terdakwa dan orang lain. “Modusnya berupa menerima suap, melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa, dan tekanan birokrasi,” ujar Hakim majelis hakim.

Majelis hakim dengan tegas menolak keseluruhan nota pembelaan Hudiyono dan yang disampaikan tim advokatnya dalam beberapa pekan kemarin disampaikan di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Hudiyono dengan Pidana penjara: 16 tahun 6 bulan, Denda sebesar Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan), dan Uang Pengganti Rp8.070.256.471,50.

Usai pembacaan putusan, terpidana Hudiyono yang berada di kursi roda, setelah berkonsultasi dengan tim advokatnya, langsung menjawab menolak putusan majelis hakim, dan berlanjut di sidang Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hartoyo, juri bicara tim advokat Hudiyono mengatakan, alasan penolakannya bahwa putusan hukuman majelis hakim dinilainya masih terlalu tinggi. Tim advokat menilai, tuntutan jaksa 16 tahun 6 bulan dipotong menjadi 10 tahun tetap tidak adil.

“Klien saya tidak melakukan konspirasi, fakta persidangan jelas,” ujar Dr. Hartoyo SH MH, juru bicara tim penasihat hukum. Ia menegaskan vonis tersebut masih menyisakan keberatan serius.

Tim hukum menolak putusan karena dianggap tidak sesuai fakta. “Kami tetap keberatan, alasan penolakan jelas, majelis hakim harus mempertimbangkan ulang,” tegas Hartoyo.

Kasus ini menjadi sorotan publik Jawa Timur. Transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di sekolah kini menjadi tuntutan masyarakat. Putusan vonis ini diharapkan masyarakat membuka jalan reformasi birokrasi pendidikan.

Baca Juga  Kades Nonaktif Mulyodadi Memeras Satu Miliar Lebih Mulai Terungkap, Jaksa Bacakan Dakwaan Berat
  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less