DPRD Surabaya Dorong Gerakan Kibarkan Merah Putih, Tolak Usulan Sanksi Warga
- account_circle Mascim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendorong gerakan kibarkan Merah Putih dan menolak usulan sanksi bagi warga. (Dok Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Utama :
- DPRD Kota Surabaya menolak usulan sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih dan memilih mendorong gerakan masif pengibaran secara sukarela.
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan penolakan sanksi karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur hukuman bagi warga yang belum memasang bendera.
- Rendahnya partisipasi warga dalam mengibarkan bendera akan diatasi dengan sosialisasi, penyediaan bendera bagi warga prasejahtera, dan gerakan menyanyikan Lagu Indonesia Raya serentak setiap pukul 10.00 WIB.
Ruang.co.id – DPRD Kota Surabaya mendorong gerakan masif pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh penjuru kota selama bulan Agustus 2026. Di saat bersamaan, dewan secara tegas menolak usulan pemberian sanksi bagi warga yang belum memasang bendera.
Sikap ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, usai menerima audiensi dari Komunitas Kami Anak Negeri pada Senin (3/8/2026). Komunitas tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam lantaran partisipasi warga Surabaya dalam mengibarkan bendera dinilai masih rendah. “Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih,” ujar Yona.
Pria yang akrab disapa Cak Yebe itu langsung merespons dengan mendorong gerakan kolektif. Ia menilai, solusi atas rendahnya partisipasi bukanlah pemaksaan melalui hukuman, melainkan penguatan kesadaran dan fasilitasi dari pemerintah. “Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu merinci, regulasi tentang bendera negara hanya memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan merusak, mengotori, atau menghina simbol negara. Ketiadaan dasar hukum inilah yang membuat usulan komunitas tersebut tidak dapat diakomodasi.
Kendati usulan sanksi ditolak, Komisi A tetap menyalurkan aspirasi pokok komunitas itu ke Pemerintah Kota Surabaya. Langkah konkret yang didorong adalah memperluas sosialisasi serta memastikan ketersediaan bendera bagi masyarakat prasejahtera. “Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” kata Cak Yebe.
DPRD Surabaya juga melontarkan ide untuk menghidupkan kembali tradisi menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara serentak. Dewan mendorong pemkot agar setiap pukul 10.00 WIB, seluruh aktivitas publik dihentikan sejenak untuk berdiri sempurna menyanyikan lagu kebangsaan. Hal ini dinilai lebih efektif menumbuhkan nasionalisme dibandingkan penerapan sanksi.
Di pengujung keterangannya, Cak Yebe menyentil fenomena di media sosial. Ia secara spesifik meminta warga mengabaikan ajakan yang tidak jelas sumbernya, termasuk narasi pengibaran bendera setengah tiang.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya.
- Penulis: Mascim
