Bongkar Chat Rahasia Kades Mulyodadi Sidoarjo Minta Dana Ro60 Juta Urus Dokumen Lahan SK Gubernur
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 19 jam yang lalu
- print Cetak

Persidangan Tipikor Surabaya membongkar bukti chat Kades Mulyodadi yang meminta Rp60 juta untuk pengurusan SK Gubernur hilang warga. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Pengadilan Tipikor Surabaya membongkar percakapan pesan singkat melalui WA (WhatsApp) terdakwa Slamet Priyanto, yang meminta dana total Rp60 juta kepada pengembang perumahan.
Itu terungkap dalam sidng lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (18/8/2026).
Terdakwa mantan Kepala Desa Mulyodadi tersebut, berdalih uang puluhan juta rupiah itu, untuk membiayai pengurusan surat keterangan kehilangan SK Gubernur milik sejumlah warga.
Slamet Priyanto merinci jatah uang tersebut, mencakup Rp10 juta untuk Ribut Prabu Yuwono, Camat Wonoayu di tahun 2022 hingga 2024, Rp5 juta untuk Willy mantan Sekcam di tahun yang sama, serta Rp45 juta untuk petugas SPKT Polresta Sidoarjo.
Namun, empat saksi pejabat lokal membantah keras seluruh isi percakapan tersebut di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Made Yuliada.
Mantan Camat Wonoayu Ribut Prabu Yuwono bersama mantan Sekcam Willy, menepis tuduhan menerima aliran dana pelicin pengurusan dokumen pertanahan desa.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari terdakwa,” tegas saksi Ribut saat memberikan kesaksian di ruang sidang Cakra.
Dua mantan Kanit SPKT Polresta Sidoarjo Selama kasus itu terjadi tahun 2022 hingga 2023, Bandi dan Irawan, turut menegaskan pelayanan surat kehilangan kepolisian berlangsung tanpa pemungutan biaya sama sekali.
“Pelayanan sentral kepolisian gratis tanpa dipungut biaya, semua persyaratan tercantum di papan pengumuman resmi kami. Jadi tidak benar kami meminta uang sejumlah itu,” ujar para saksi Kanit SPKT.
Hakim Ketua I Made Yuliada, besrrra anggota majelis hakim Manambus dan Lujito, di persidangan mengkonfrontir dengan pelbagai pertanyaan tajam dan menusuk terhadap keempat saksi JPU.
“Kami heran, dari pengakuan terdakwa dalam bukti chat minta uang untuk camat, sekcam, dan pihak SPKT Polresta. Tapi kalian membantah uang itu. SPKT mengakui adanya pengurusan surat kehilangan sebanyak enam kali, tapi saksi warga yang dihadirkan di sidang ini mengaku SK Gubernur surat tanahnya tidak hilang, mereka simpan di lemarinya. Mana pengakuan kesaksian yang benar in?,” tanya tajam Hakim Manambus.
Penghujung sidang, Hakim Ketua I Made Yuliada memberikan kesempatan menggunakan hak terdakwa Slamet Priyanto, untuk menjawab semua keterangan empat saksi teraebut. “Semua keterangan saksi benar yang mulia,” ujar Slamet.
Sedangkan Tim Penuntut Umum Kejari Sidoarjo yang dipimpin Jaksa Guntur, menjerat Kades nonaktif ini atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, serta gratifikasi bernilai total Rp1,045 miliar.
Aturan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengancam pejabat pemeras dengan pidana penjara.
Regulasi pemberantasan korupsi ini mengatur sanksi tegas bagi penyelenggara negara, yang menyalahgunakan kekuasaan demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Perkara pungli pertanahan ini, mengacu pada berkas dakwaan resmi Kejari Sidoarjo, serta BAP saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
- Penulis: Ruang Nurudin

