Yona Bagus Widyatmoko Bedah 4 Pilar Perda Hunian Layak di Refleksi Hari Kemanusiaan Sedunia
- account_circle Mascim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, membedah empat pilar Perda Hunian Layak Surabaya sebagai benteng martabat warga miskin perkotaan saat refleksi kemanusiaan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Hujan deras dan atap bocor masih menjadi ketakutan harian bagi sebagian ibu di perkampungan padat Kota Surabaya. Di titik itulah Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menaruh tolok ukur keberhasilan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Dalam refleksi Hari Kemanusiaan Sedunia. Rabu, (19/8/2026), Yona menegaskan bahwa regulasi yang lahir dari ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai tumpukan dokumen hukum. Ia harus mampu menghapus rasa cemas warga miskin kota terhadap ancaman robohnya tempat berteduh.
“Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegas Yona.
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal lahirnya Perda tersebut mengungkapkan, perdebatan paling alot di ruang sidang justru bukan soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan soal martabat manusia. Hunian tidak layak ia sebut sebagai gerbang awal berbagai krisis sosial, mulai dari stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga kemiskinan antargenerasi.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yona membedah empat pilar utama yang menjadi fondasi Perda No. 4 Tahun 2026 beserta Peraturan Walikota (Perwali) turunannya.
Pilar pertama adalah standar kelayakan yang manusiawi. Luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses air bersih dan sanitasi layak ditetapkan sebagai mandat wajib, bukan sekadar imbauan.
Pilar kedua menyangkut kepastian hukum penataan kawasan kumuh. Pendekatan yang diwajibkan adalah rehabilitasi dan konsolidasi tanah, bukan relokasi paksa yang kerap memutus mata pencaharian warga.
Pilar ketiga adalah aksesibilitas inklusif. Seluruh program hunian, termasuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan bedah rumah, diwajibkan ramah lansia serta penyandang disabilitas.
Pilar keempat berupa integrasi sosial-ekonomi. Kawasan hunian layak harus terhubung langsung dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan sentra ekonomi mikro atau UMKM warga setempat.
Selain empat pilar tersebut, Perwali teknis telah mengunci alokasi anggaran wajib APBD untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Ada pula kewajiban hunian berimbang melalui skema CSR pengembang serta mekanisme verifikasi data terbuka agar bantuan tepat sasaran ke kantong kemiskinan ekstrem.
Yona mengingatkan, eksekusi di lapangan adalah medan sesungguhnya. Ia meminta jajaran dinas terkait menjalankan aturan ini secara profesional, transparan, dan bebas pungutan liar. Pengawasan DPRD bersama masyarakat sipil akan terus diperketat agar janji kemanusiaan itu sampai ke gang-gang sempit dan atap-atap bocor di seluruh Surabaya.
- Penulis: Mascim

