Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Beri Vonis Ringan 7 Terpidana Korupsi Klaster 2 Desa Entalsewu Sidoarjo

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Beri Vonis Ringan 7 Terpidana Korupsi Klaster 2 Desa Entalsewu Sidoarjo

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang putusan korupsi Desa Entalsewu di Pengadilan Tipikor Surabaya, bergemuruh haru. Majelis hakim memvonis tergolong ringan, terhadap tujuh terdakwa perangkat dan warga Dusun Pendopo, Kamus (3/8/2026).

Putusan ini, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Sidoarjo, dengan dakwaan subsidair sebanyak 4,5 tahun penjara dan dengan denda dan uang pengganti yng lebih besar.

Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, memvonis Ageng Heru Prasetya (eks Sekdes) dan Abdur Rochman Wahid (eks Kaur Keuangan) satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut memuat denda dua ratus juta rupiah.

Kedua terpidana dikenakan uang pengganti sebesar Rp297 juta lebih dipotong dengan uang yang dikembalikan sebelumnya bagi keduanya. Jika kedua terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan inkracht, maka dikenakan tambahan kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, terdakwa H. Mashuri (Ketua RW 1 Dusun Pendopo), Hari Kiswantoro (Ketua RT 5/ RW 2 Dusun Pendopo), dan Rois Irwanto (Ketua RW 2), menerima vonis satu tahun empat bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda dan uang pengganti serupa dipotong dengan uang yang sudah dikembalikan sebelum disidangkan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada kelompok ketiga, satu tahun dua bulan penjara kepada Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin (keduanya ahli waris eks pegogol) dan dengan denda Rp200 juta. Kedua terpidana dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai sama dengan kelima terpidana diatas dipotong dengan uang yang sudah dikembalikannya sebelum disidangkan.

Vonis ini sebagai penegasan pertimbangan objektif hakim, melihat peran dan kesalahan para terdakwa secara proporsional.

Hakim menetapkan kewajiban membayar uang pengganti atau harta benda disita untuk menutup kerugian negara. Ketujuh terpidana tersebut menurut majelis hakim tidak terbukti dalam dakwaan primer.

Baca Juga  Diversi, 11 Anak Pelaku Kericuhan Suporter di Suramadu Dibebaskan

Putusan unik ini, majelis hakim sama sekali tidak menyebut istilah murni CSR dari pengembang perumahan PT. Cahaya Fajar Abaditama, dalam amar putusannya. Majelis hakim secara konsisten memilih menggunakan frasa kompensasi pembangunan, atas dampak dari pembangunan jembatan untuk kepentingan pengurukan lahan warga.

“Hakim masih mempunyai pandangan objektif dan tidak hanya mengikuti tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum terpidana Syamsuddin, Sutarjono, SH, MH, menanggapi vonis ringan kliennya kepada Ruang.co.id.

Sutarjono menambahkan bahwa kekeliruan pemahaman masyarakat Dusun Pendopo terjadi akibat kesat pikir. Warga mengira dana dampak lingkungan tersebut murni hak kompensasi atas proyek pembangunan perumahan Citra Garden.

Sidang putusan kasus hukum yang melibatkan terpidana Syamsuddin dan H. Masyhuri, disambut baik oleh tim penasihat hukumnya.

Sutardjo, kuasa hukum Syamsuddin, mengapresiasi majelis hakim yang bersikap objektif dan tidak sekadar mengikuti tuntutan jaksa.

“Hakim dalam fakta putusannya tadi mampu melihat ketiadaan mens rea, serta memahami posisi masyarakat yang kerap terjebak dalam penyesatan pikir akibat istilah kompensasi atas dampak pembangunan,” ungkap Tarjo, sapaan akrabnya.

Pungkas Tarjo, “Kasus unik ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat, sekaligus pengingat agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam menafsirkan bantuan dana semacam itu, serta pentingnya menggandeng ahli hukum dalam menjalankan tugas pengelolaan desa yang kompleks.”

Senada dengan itu, I Ketut Suardana selaku penasihat hukum H. Masyhuri menegaskan, bahwa hakim telah mempertimbangkan secara adil kondisi psikologis dan ketidaktahuan warga.

“Dalam Pledoi dan Duplik kami, telah mengingatkan kepada jaksa dalam setiap dakwaannya, agar tidak sekadar menggunakan kalkulator pasal, seperti yang diucapkan Rocky Gerung, tanpa melihat konteks fakta sosial di lapangan,” tandas Ketut Suardana.

Baca Juga  Eks Sopir Vanessa Tubagus Joddy Bebas Bersyarat Lebih Awal, Ini Alasannya

Imbuh Ketut Suardana mengatakan, “Kalau kita mau benar-benar objektif, itu sebenarnya kompensasi terkait dengan akibat kegiatan pembangunan pengembang. Artinya apa? Di situ ada pengurugan lahan pembangunan berdampak kepada masyarakat. Ini sebenarnya ada korelasinya, makanya kenapa? Kenapa masyarakat beranggapan itu uang-uang haknya dia.”

Perkara korupsi warga Dusun Pendopo dan perngkat Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo, mencuat karena ambiguitas dana pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama.

Pemerintah desa menganggapnya kompensasi, sementara penegak hukum memandangnya sebagai aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dugaan sesat kesaksian dalam persidangan sebelumnya, pihak pengembang PT. Cahaya Fajar Abaditama dengan disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, mengatakan uang tersebut merupakan dana CSR.

Padahal, dalam dokumen notulensi hasil rapat pada 5 Okober, pihak pengembang dengan pemangku desa dan warga Dusun, nyata – nyata bertuliskan “Kompensasi Pembangunan”.

Dalam ujung putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi tuntutan jaksa, dengan mengakui adanya unsur kompensasi dampak sosial, bukan murni persekongkolan jahat korupsi struktural.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • hilirisasi perikanan Lamongan

    HNSI Lamongan Matangkan Hilirisasi Perikanan untuk Tembus Pasar Ekspor Jatim 2026

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Lamongan, Ruang.co.id – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lamongan menyatakan komitmen untuk mematangkan strategi hilirisasi hasil perikanan. Langkah ini disiapkan guna membuka jalur pasar ekspor Jawa Timur pada tahun 2026 sekaligus mendongkrak nilai tambah produk nelayan lokal. Hilirisasi dinilai sebagai kunci agar hasil tangkapan nelayan tidak melulu dijual dalam bentuk mentah. Selama ini, sebagian […]

  • Tukang parkir curi motor

    Kisah RF, Tukang Parkir Surabaya yang Beralih Profesi Jadi Pencuri Motor Tetangga Sendiri

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Masyarakat Surabaya dikejutkan oleh kasus pencurian motor yang pelakunya justru berasal dari lingkungan sendiri. RF, seorang tukang parkir berusia 24 tahun yang sehari-hari bekerja di kawasan Donorejo, harus berakhir di balik jeruji besi setelah tertangkap basah mencuri dua unit sepeda motor milik tetangganya. Aksi nekat ini terbongkar berkat ketelitian anggota Reskrim Polsek Simokerto […]

  • jamaah haji

    Kemenag, Jangan Tergiur Atau Tertipu Tawaran Visa Haji

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Jangan tertipu tawaran Visa Haji hal ini ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada […]

  • redesain kurikulum Unusa

    Unusa Redesain Kurikulum OBE untuk Cetak Pembelajar Sejati yang Adaptif terhadap AI

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menegaskan komitmennya menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif melalui redesain kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE). Langkah strategis ini digulirkan untuk mencetak generasi pembelajar sejati yang tidak sekadar mengejar ijazah, melainkan mampu memberi nilai tambah di tengah perkembangan kecerdasan buatan. Penegasan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Redesain Kurikulum bertema […]

  • Samsung Galaxy S25 Ultra dengan Bundling Telkomsel - Fitur Unggulan dan Harga Terbaru

    Kabar Menggoda! Samsung Galaxy S25 Ultra dan Bonus Telkomsel, Wajib Kamu Lirik!

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Samsung kembali memikat perhatian dunia teknologi dengan meluncurkan Samsung Galaxy S25 Series (Ultra). Dengan beragam bocoran Samsung Galaxy S25 yang mulai ramai dibicarakan, kali ini kita akan membahas lebih dalam soal spesifikasi, harga, dan fitur unggulan dari ponsel pintar ini. Tak hanya itu, Samsung juga memperkenalkan paket bundling spesial bersama Telkomsel yang bikin […]

  • Layanan Rumah Sakit Pemkot Surabaya

    Solusi Percepatan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pemkot Surabaya

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Terus berupaya melakukan percepatan pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak segan-segan memberikan ganti rugi senilai Rp50.000 kepada warga, jika terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit yang dinaungi oleh Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan dukungan terhadap perkembangan ilmu kedokteran. […]

expand_less