Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Beri Vonis Ringan 7 Terpidana Korupsi Klaster 2 Desa Entalsewu Sidoarjo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Putusan vonis ringan majelis hakim Tipikor Surabaya pada kasus korupsi Entalsewu Sidoarjo hiasi penegakan keadilan humanis. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Sidang putusan korupsi Desa Entalsewu di Pengadilan Tipikor Surabaya, bergemuruh haru. Majelis hakim memvonis tergolong ringan, terhadap tujuh terdakwa perangkat dan warga Dusun Pendopo, Kamus (3/8/2026).
Putusan ini, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Sidoarjo, dengan dakwaan subsidair sebanyak 4,5 tahun penjara dan dengan denda dan uang pengganti yng lebih besar.
Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, memvonis Ageng Heru Prasetya (eks Sekdes) dan Abdur Rochman Wahid (eks Kaur Keuangan) satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut memuat denda dua ratus juta rupiah.
Kedua terpidana dikenakan uang pengganti sebesar Rp297 juta lebih dipotong dengan uang yang dikembalikan sebelumnya bagi keduanya. Jika kedua terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan inkracht, maka dikenakan tambahan kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, terdakwa H. Mashuri (Ketua RW 1 Dusun Pendopo), Hari Kiswantoro (Ketua RT 5/ RW 2 Dusun Pendopo), dan Rois Irwanto (Ketua RW 2), menerima vonis satu tahun empat bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda dan uang pengganti serupa.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada kelompok ketiga, satu tahun dua bulan penjara kepada Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin (keduanya ahli waris eks pegogol) dan dengan denda Rp200 juta. Kedua terpidana dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai sama dengan kelima terpidana diatas.
Vonis ini sebagai penegasan pertimbangan objektif hakim, melihat peran dan kesalahan para terdakwa secara proporsional.
Hakim menetapkan kewajiban membayar uang pengganti atau harta benda disita untuk menutup kerugian negara. Ketujuh terpidana tersebut menurut majelis hakim tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Putusan unik ini, majelis hakim sama sekali tidak menyebut istilah murni CSR dari pengembang perumahan PT. Cahaya Fajar Abaditama, dalam amar putusannya. Majelis hakim secara konsisten memilih menggunakan frasa kompensasi pembangunan, atas dampak dari pembangunan jembatan untuk kepentingan pengurukan lahan warga.
“Hakim masih mempunyai pandangan objektif dan tidak hanya mengikuti tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum terpidana Syamsuddin, Sutarjono, SH, MH, menanggapi vonis ringan kliennya kepada Ruang.co.id.
Sutarjono menambahkan bahwa kekeliruan pemahaman masyarakat Dusun Pendopo terjadi akibat kesat pikir. Warga mengira dana dampak lingkungan tersebut murni hak kompensasi atas proyek pembangunan perumahan Citra Garden.
Sidang putusan kasus hukum yang melibatkan terpidana Syamsuddin dan H. Masyhuri, disambut baik oleh tim penasihat hukumnya.
Sutardjo, kuasa hukum Syamsuddin, mengapresiasi majelis hakim yang bersikap objektif dan tidak sekadar mengikuti tuntutan jaksa.
“Hakim dalam fakta putusannya tadi mampu melihat ketiadaan mens rea, serta memahami posisi masyarakat yang kerap terjebak dalam penyesatan pikir akibat istilah kompensasi atas dampak pembangunan,” ungkap Tarjo, sapaan akrabnya.
Pungkas Tarjo, “Kasus unik ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat, sekaligus pengingat agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam menafsirkan bantuan dana semacam itu, serta pentingnya menggandeng ahli hukum dalam menjalankan tugas pengelolaan desa yang kompleks.”
Senada dengan itu, I Ketut Suardana selaku penasihat hukum H. Masyhuri menegaskan, bahwa hakim telah mempertimbangkan secara adil kondisi psikologis dan ketidaktahuan warga.
“Dalam Pledoi dan Duplik kami, telah mengingatkan kepada jaksa dalam setiap dakwaannya, agar tidak sekadar menggunakan kalkulator pasal, seperti yang diucapkan Rocky Gerung, tanpa melihat konteks fakta sosial di lapangan,” tandas Ketut Suardana.
Imbuh Ketut Suardana mengatakan, “Kalau kita mau benar-benar objektif, itu sebenarnya kompensasi terkait dengan akibat kegiatan pembangunan pengembang. Artinya apa? Di situ ada pengurugan lahan pembangunan berdampak kepada masyarakat. Ini sebenarnya ada korelasinya, makanya kenapa? Kenapa masyarakat beranggapan itu uang-uang haknya dia.”
Perkara korupsi warga Dusun Pendopo dan perngkat Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo, mencuat karena ambiguitas dana pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama.
Pemerintah desa menganggapnya kompensasi, sementara penegak hukum memandangnya sebagai aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dugaan sesat kesaksian dalam persidangan sebelumnya, pihak pengembang PT. Cahaya Fajar Abaditama dengan disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, mengatakan uang tersebut merupakan dana CSR.
Padahal, dalam dokumen notulensi hasil rapat pada 5 Okober, pihak pengembang dengan pemangku desa dan warga Dusun, nyata – nyata bertuliskan “Kompensasi Pembangunan”.
Dalam ujung putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi tuntutan jaksa, dengan mengakui adanya unsur kompensasi dampak sosial, bukan murni persekongkolan jahat korupsi struktural.
- Penulis: Ruang Nurudin

