Rasiyo Minta Sekolah Dilibatkan Dalam Pengawasan SPPG Agar Kejadian Keracunan MBG Tidak Terulang
- account_circle Ruang Gentur
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Dr Rasiyo Msi, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur. (Gentur)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr Rasiyo Msi menyoroti kejadian keracunan Makanan Bergizi Gratis ( MBG ) yang dialamu ratusan santri Manbaul Hikam, Tanggulangin Sidoarjo, beberapa hari lalu.
Menurut Legislator yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekda Jawa Timur ini, kejadian keracunan yang kerap kali terjadi ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak sekolah atau pondok pesantren terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sehingga pihak sekolah maupun Ponpes tidak tahu bagaimana proses masaknya ataupun bagaimana wujud penyediaan bahan baku makanannya serta sejauh mana tingkat kebersihannya.
“Sepanjang pihak sekolah maupun Ponpes atau lembaga pendidikan lain penerima manfaat MBG tidak dilibatkan. Maka peristiwa keracunan ini akan terus terulang,” ujar politikus partai Demokrat ini, rabu (2/9).
Karena itu, Rasiyo mengharapkan agar pemerintah pusat sebagai pemilik program MBG ini segera membuat regulasi tentang keikut sertaan sekolah maupun Ponpes atau lembaga pendidikan lainnya yang menerima manfaat MBG, agar dilibatkan mengawasi SPPG secara langsung.
” Selama ini yang kita tahu, pengawasam SPPG hanya melibatkan pejabat Pemda setempat. Namun pengawasan tersebut bersifat menyeluruh sehingga kurang detail. Akibatnya penyediaan menu MBG kurang preventif. Sehingga pengawas dari Pemda tersebut baru bertindak dengan melakukan evaluasi dan memberi sanksi setelah ada kejadian,” tukas Rasiyo.
Padahal, lanjutnya, jika saja pihak sekolah dilibatkan semisal, menurunkan satu staf pengajar untuk nengawasi proses masaknya MBG di SPPG di wilayahnya. Maka kejadian keracunan bisa dicegah sejak awal.
“Selama ini yang saya tahu, setiap satu SPPG melayani tiga sampai lima sekolah yang berada di sekitar wilayahnya. Jika saja setiap sekolah penerima manfaat MBG tersebut turut mengawasi setiap hari. Tentunya satu SPPG bisa diawasi tiga sampai lima orang. Jadi kejadian keracunan bisa dicegah sedini mungkin,” tutur Rasiyo.
Karena itu, sekali lagi Rasiyo mengingatkan pada pemerintah pusat agar secepatnya membuay regulasi, apa itu berupa Undang-Undang, Perpres ataupun Peraturan menteri dan lainnya, yang nenginstruksikan agar pihak sekolah dilibatkan dalam pengawasan langsung SPPG tersebut.
- Penulis: Ruang Gentur

