Tegas! Wali Kota Eri Bongkar Sindikat Pungli Janjikan Pekerjaan dan Pecat Oknum Pol PP
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Wali Kota Eri Cahyadi ambil tindakan tegas pecat oknum I Satpol PP pelaku pungli rekrutmen kerja di lingkungan Pemkot Surqbaya. (Ilustrasi Foto dok Pemkot SBY)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Ketegasan mutlak, ditunjukkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dengan memecat oknum Satpol PP yang nekat melakukan pungli rekrutmen.
Kasus memilukan ini terbongkar langsung, melalui aduan warga di media sosial, yang mengungkap tarif jalur pintas instansi pemerintah.
“Masuk Satpol PP bayar Rp25 juta, Dishub Rp50 juta,” ungkap Wali Kota Eri, Senin (7/9/2026), mengutip laporan warga yang masuk padanya. Ia mengingatkan jajarannya saat apel pagi sebelum dimulainya kerja, di halaman balai kota.
Berdasarkan data pengawasan kepegawaian Pemkot Surabaya, pelanggaran integritas rekrutmen ditindak tanpa kompromi demi keadilan masyarakat luas.
Modus operandinya, bekerja sama dengan seorang staf sebuah kelurahan. Staf kelurahan tersebut ditindak tegas dan diberhentikan sejak 2023.
“Pelaku anggota kami, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti.
Langkah hukum dan administratif Pemkot Surabaya, mengacu pada Undang-Undang ASN serta PP Disiplin PNS, yang melarang keras praktik suap jabatan.
Dalam pemeriksaan internal Satpol PP, pelaku berinisial I mengakui menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S, dengan imbalan sejumlah uang pada 2022.
Oknum I juga mengaku uang yang diterimanya, telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.
“Meskipun uang sudah dikembalikan, sanksi tetap pecat!” tegas Wali Kota Eri, sebagai komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintahannya.
Sebagai informasi, oknum I tercatat sebagai pegawai Satpol PP pada 2019. Namun, tiga tahun kemudian, dia diduga menyalahgunakan wewenang, menjanjikan seseorang menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
Seluruh pegawai diingatkan agar senantiasa menjaga amanah rakyat, karena gaji aparatur bersumber dari keringat masyarakat Surabaya tercinta.
- Penulis: Ruang Nurudin

