Penertiban Rumah Sewa Surabaya Jangan Satu Ditegur Satu Dibiarkan
- account_circle Ruang redaksi
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, menilai penerapan aturan ini belum dibarengi sosialisasi menyeluruh. Akibatnya, penertiban berjalan tidak presisi dan rawan menimbulkan persepsi tebang pilih. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita:
- Penertiban rumah sewa di Surabaya disorot karena penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 dinilai rawan tebang pilih dan minim sosialisasi.
- Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, mendesak Pemkot Surabaya menegakkan aturan secara adil dan merata.
- Tidak adanya parameter pengawasan yang jelas membuat penertiban berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi dan keresahan pelaku usaha hunian.
Ruang.co.id – Penertiban rumah sewa di Surabaya mendapat sorotan tajam. Pemerintah Kota Surabaya diminta menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 secara adil. Jangan sampai satu usaha ditegur, sementara usaha lain dengan pelanggaran serupa justru dibiarkan.
Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, menilai penerapan aturan ini belum dibarengi sosialisasi menyeluruh. Akibatnya, penertiban berjalan tidak presisi dan rawan menimbulkan persepsi tebang pilih.
“Tatanan Pemkot Surabaya dalam melahirkan kebijakan ini terlampau dini. Penerapan aturan menjadi tidak presisi serta kurang signifikan akibat absennya sosialisasi komprehensif bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Miko Saleh, Rabu (16/9/2026).
Sorotan Tata Kelola
Miko menegaskan, penegakan Perda harus berdasar kriteria pelanggaran dan parameter hukum yang sama. Pemerintah diminta tidak hanya menyasar jenis atau lokasi usaha tertentu.
“Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka penegakannya harus berlaku secara adil dan merata. Jangan sampai satu usaha diperiksa dan dikenai tindakan, sementara usaha lain dengan kondisi yang sama justru tidak tersentuh pengawasan,” kata Miko.
Ia menilai konsistensi itu penting untuk mencegah munculnya persepsi perlakuan berbeda. Semua pihak harus dilihat berdasarkan aturan dan tingkat pelanggarannya.
Jangan Tebang Pilih
Selain rumah kos dan rumah sewa, Miko meminta Pemkot Surabaya memperluas pengawasan ke hotel budget dan penginapan berbasis aplikasi. Menurutnya, pemerintah perlu basis data dan mekanisme pengawasan terukur agar penertiban tidak sporadis.
“Pengawasan jangan hanya berhenti pada usaha tertentu. Semua bentuk usaha hunian komersial perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penertiban tidak bergeser menjadi instrumen mengejar penerimaan daerah. Keseimbangan antara ketertiban kota, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan usaha harus dijaga.
“Jangan sampai penertiban hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak atau peningkatan PAD. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menciptakan tata kelola yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan memastikan aturan berlaku sama kepada seluruh pihak,” ujar Miko.
Desakan perbaikan tata kelola itu mencakup tiga hal. Pertama, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 kepada seluruh pelaku usaha. Kedua, parameter pengawasan yang jelas dan terukur. Ketiga, konsistensi jajaran di lapangan agar standar penertiban diterapkan sama.
Ia berharap Pemkot Surabaya segera memperkuat sosialisasi, menyusun parameter pengawasan, dan memastikan standar penertiban berjalan konsisten. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi diskriminasi, melainkan memperkuat kepastian hukum dan ketertiban usaha hunian di Kota Pahlawan.
- Penulis: Ruang redaksi

