Gugatan Ijazah Gibran di MK, Prof Hufron Beri Tiga Opsi Putusan
- account_circle Mascim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. saat memberikan keterangan terkait gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi. (Ruangcoid)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita :
- Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan PHPU Presiden 2024 ke MK terkait syarat pendidikan Gibran.
- Prof. Dr. Hufron menilai MK wajib memeriksa kewenangan dan legal standing para pemohon.
- Belum ada aturan normatif jika syarat calon baru diketahui setelah pelantikan, MK menerbitkan PMK No 1 Tahun 2026.
Ruang.co.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat Pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu. Syarat itu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Untag Surabaya, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., menilai ada tiga persoalan yang mesti dijawab MK. Pertama, kewenangan MK memeriksa PHPU presiden-wapres 2024 yang sudah berjalan dua tahun. Kedua, legal standing 11 pemohon. Ketiga, kekosongan norma jika syarat calon baru diketahui setelah pelantikan.
“Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa PHPU presiden wakil presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan?” ujar Hufron.
Ia juga menyoroti kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, para pemohon harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan peraturan perundang-undangan. “Apakah para pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHPU presiden wakil presiden 2024 terkait pemenuhan syarat ijazah wakil presiden?” tanyanya.
Hufron menegaskan, secara normatif tidak ada aturan yang mengatur jika syarat presiden atau wakil presiden baru diketahui tidak terpenuhi setelah pemilu selesai, presiden dilantik, bahkan sudah menjalankan tugas dua tahun. “Hakim MK tidak boleh menolak perkara karena tidak ada dasar hukum atau kurang lengkap,” kata dia.
Karena itu, ia mengapresiasi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemeriksaan perkara ini. “Ini tantangan buat MK untuk memeriksa kasus yang dari aspek kepastian hukum sudah selesai, tapi dari aspek keadilan substantif dan keadilan konstitusional patut diperiksa,” jelas Hufron.
Ia lalu membeberkan tiga opsi putusan. Pertama, permohonan dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, tetapi putusan berlaku prospektif, bukan retroaktif sejak 2024. Kedua, permohonan tidak dapat diterima atau di-NO karena MK dinilai tidak lagi berwenang atau legal standing pemohon tidak memenuhi syarat. Ketiga, permohonan ditolak jika dalil-dalil pemohon tidak terbukti di persidangan.
Prof Hufron menambahkan, pemohon wajib membuktikan dugaan tidak adanya ijazah SMA. Hakim MK, katanya, harus menemukan hukum sekaligus keadilan dari kasus ini. “Apakah betul ada ijazah perguruan tinggi tapi tidak ada ijazah SMA-nya? Itu yang diuji lewat pemeriksaan dan pembuktian di MK,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perbandingan di sejumlah negara. Di Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Filipina, dan Malawi, pembatalan calon yang sudah dilantik pernah terjadi. “Tapi tidak ada yang lewat dua tahun. Indonesia sudah kurang lebih dua tahun, itu yang tidak sama,” kata Hufron.
Meski begitu, ia menilai jangka waktu tidak boleh menggugurkan keadilan substantif dan konstitusional. “MK harus lebih arif dan bijak. Kepentingan bangsa dan negara, stabilitas keamanan, menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan,” pungkasnya.
- Penulis: Mascim

