Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Tanpa Penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya

Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Tanpa Penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, divonis hukuman 9 bulan percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2024).

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika terbukti melanggar selama masa percobaan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Heru terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya. Insiden terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) apartemen tersebut. Heru didakwa melakukan kekerasan karena tidak puas dengan penanganan pengelola terkait komplain pemasangan CCTV yang tak kunjung ditangani. Heru diketahui menendang Agustinus dua kali akibat kerusakan pada mobilnya yang ia yakini bisa dicegah dengan adanya CCTV.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 9 bulan dengan masa percobaan tanpa harus ditahan. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan dengan percobaan. Apabila dalam masa percobaan terdakwa melakukan pelanggaran, maka ia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa persidangan,” ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan pihak penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurut Komang, perbuatan kliennya terjadi secara spontan tanpa adanya niat jahat. “Seharusnya klien kami bebas dari segala tuntutan. Tidak ada niat jahat dalam tindakan ini,” tegasnya.

Sebaliknya, Kuasa Hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, menilai hukuman percobaan tersebut tidak cukup memberi efek jera. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Hukuman penjara seharusnya dijatuhkan agar tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri,” ujar Billy, yang mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan banding.

Baca Juga  Tunjukkan Kesigapan, 3 Pilar Simokerto Amankan Malam Tahun Baru 2025 dengan Cemerlang

Insiden yang menyeret Heru Herlambang ke pengadilan ini bermula dari keluhan terkait kerusakan mobilnya. Ia menuntut pemasangan CCTV di area apartemen untuk keamanan, namun setelah beberapa kali komplain yang tidak direspons, ketegangan meningkat hingga terjadinya tindakan kekerasan.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sony Xperia 1 VII rilis AS

    Bocoran Resmi Sony Xperia 1 VII dan 10 VII: Akhirnya Hadir di Pasar AS?

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penggemar smartphone Sony di seluruh dunia, khususnya di Amerika Serikat, mungkin bisa sedikit bernapas lega. Bocoran terbaru dari database penyedia telekomunikasi Vini asal Prancis Polynesia mengungkapkan nomor model untuk Sony Xperia 1 VII dan Xperia 10 VII, dua flagship terbaru yang dinanti-nantikan. Yang menarik, dari 11 nomor model yang terdaftar, ada satu nomor […]

  • Kantor Pertanahan Kota Surabaya II

    Kantor Pertanahan Kota Surabaya II Modernisasi Layanan untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Surabaya II yang terletak di Jalan Medokan Sawah Gang Masjid kini telah resmi selesai. Dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 miliar, gedung ini bertujuan untuk memperbarui fasilitas dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat Surabaya. Sebagai bagian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, pembangunan ini memberikan kemudahan bagi […]

  • Timnas Indonesia U15 Pesta Gol 7-1 atas Fiji di Piala Dunia U-15 FIFA

    Timnas Indonesia U15 Pesta Gol 7-1 atas Fiji di Piala Dunia U-15 FIFA

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    BAKU — Timnas Indonesia U15 membuka kiprah di FIFA U-15 World Cup & Festival 2026 dengan cara spektakuler. Garuda Muda menang telak 7-1 atas Fiji di Hövsan Competition Complex Pitch 6A, Baku, Azerbaijan, Sabtu (24/10/2026). Indonesia sudah memimpin sejak menit pertama lewat gol Nazar. Fiji sempat menyamakan kedudukan lewat Swami pada menit 11, tetapi setelah […]

  • Ilustrasi proyek pembangunan LRT yang menghubungkan Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Mojokerto, sebagai transportasi massal terintegrasi.

    Pemerintah Pusat Rencanakan Pembangunan LRT Hubungkan Surabaya Raya

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pemerintah Pusat bakal merencanakan pembangunan proyek transportasi massal Lintas Rel Terpadu (LRT) yang akan menghubungkan Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan dan Mojokerto. Proyek LRT tersebut diharapkan dapat selesai di titik Surabaya dan 4 kabupaten tersebut pada tahun 2027, sebagai solusi kebutuhan mobilitas masyarakat antar wilayah. Proyek LRT ini dikerjakan oleh pemerintah pusat, dengan […]

  • Vonis Syaiful Rachman Tipikor Surabaya

    Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Poin Utama : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Syaiful Rachman atas korupsi pengadaan barang di SMK se-Jatim. Syaiful Rachman, sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, memanipulasi HPS tanpa survei pasar. Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar, namun hakim tidak membebankan uang […]

  • Kriminalisasi guru ngaji Sidoarjo

    Dikriminalisasi karena Telat Bayar Hutang, Guru Ngaji Sidoarjo Mendekam di Sel

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Hanya karena terlambat melunasi hutang, seorang pedagang kasur springbed yang juga guru ngaji kampung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan ditahan atau dikriminalisasi. Menyikapi perkara wan prestasi ( hutang piutang ) yang seharusnya perdata yang kemudian dipaksakan menjadi pidana, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) mendesak Polresta Sidoarjo […]

expand_less