Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » LiRA Bersama Penggugat Demo PTUN Surabaya Terkait Sengketa Lahan Tenggilis Mejoyo

LiRA Bersama Penggugat Demo PTUN Surabaya Terkait Sengketa Lahan Tenggilis Mejoyo

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Penggugat sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama perkumpulan LiRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPW Jatim dan DPD Bangkalan, berdemontrasi Kantor PTUN Surabaya yang berlokasi di Jl. Raya H. Juanda, Kec. Gedangan, Sidoarjo, Selasa (22/10).

Penggugat Halimatus Sakdiyah yang mengaku pemilik lahan di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya, dengan persil Petok D No. 57 seluas kurang lebih 1.520 m², hingga kini bersengketa melawan PT. YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Kota Surabaya,

Tanpa didampingi Taufiq Hidayat,SH. selaku kuasa hukumnya, kedatangan Halimatus Sakdiyah didampingi suaminya bersama sekitar 50 orang massa LiRA, berdemo di luar pagar PTUN Surabaya, meneriakkan yel – yel tuntutan yang berisikan, memohon para hakim majelis agar putuskannya nanti berpihak pada rakyat kecil yakni Halimatus Sakdiyah sebagai pemilik lahan yang sebenarnya, yang sampai saat ini dikuasai oleh PT. YKP.

“Hari ini kami unjuk rasa di PTUN Surabaya ini sebagai tempat peradilan hukum terahir, meminta dengan hormat kepada para majelis hakim bersikap adil seadil-adilnya dan berpihak pada rakyat kecil. Bu Halimah (Halimatus Sakdiyah) nyata – nyata pemilik lahan yang sebenarnya sekarang dikuasai YKP. Bu Halimah tidak pernah menjual lahannya dan tidak pernah menerima uang jual beli dengan YKP. Tolong majelis hakim segera kembalikan tanah itu dari YKP kepada bu Halimah!”, tandas orasi Romi, pengurus DPW LiRA.

Unjuk rasa penggugat bersama LiRA ini sebagai bentuk tekanan serius Jelang putusan hakim majelis PTUN Surabaya terkait perkara sengketa lahan di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya melawan PT. YKP.

“Wahai para hakim di PTUN, kami ingatan, jangan bermain-main dengan hak tanah rakyat!, perkara ini terus kami kawal sampai penggugat berhasil merebut kembali lahan yang jelas – jelas secara hukum miliknya. Kami minta untuk bertemu dan berdialog dengan Ketua PTUN Surabaya,” tandas orasi Romi lagi.

Aksi unjuk rasa ini selanjutnya diterima dan dipersalahkan 5 orang perwakilan pendemo untuk berdialog dengan pihak PTUN Surabaya. Merek antara lain Halimatus Sakdiyah yang akrab dipanggil Halimah selaku penggugat, Marfuk selaku suami Halimah, Romi pengurus DPW LiRA, Solihin Ketua (Bupati) beserta seorang pengurus DPD LiRA Bangkalan, yang mendampingi penggugat. Sedangkan dari pihak PTUN Surabaya, Ketua PTUN Tedi Romyadi,SH.,MH. Menunjuk Mariana Ivan Junas,SHM. selaku juru bicara PTUN, Arie Susatyoningtijas,SH.,MH. selaku humas PTUN Surabaya.

Di ruang pertemuan tersebut, Halimah Penggugat, beserta Solihin dan Romi kecewa tidak bisa bertemu dialog langsung dengan Ketua PTUN Surabaya.

Namun demikian, Halimah beserta LiRA majelis hakim yang menangani perkara ini berharap penuh tidak berpihak pada penguasa dalam hal ini PT. YKP yang masih menguasai lahannya sebagai tergugat intervensi, dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya sebagai tergugat 2, dan tergugat 3 Abdullah. Bahwasanya para pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti – bukti surat kepemilikan yang sah di persidangan.

“Bahkan hakim yang memimpin sidang juga menanyakan bukti – bukti tersebut, terutama kepada tergugat intervensi dan tergugat 2 yang tidak dapat menunjukkan warkah bukti kepemilikan tergugat intervensi sebagai tergugat utama dalam hal ini YKP Surabaya,” pinta Solihin, Bupati DPD LiRA Bangkalan yang mendampinginya.

Baca Juga  Wajah Baru Hukum, Kajati Jatim Dr. Kuntadi: Terbalut Haru Pembebasan Hukum Terdakwa RJ, Pulihkan Keadilan Sosial di Sidoarjo

“Semua bukti – bukti surat kepemilikan saya Petok D yang masih atas nama saya sudah saya sampaikan ke majelis hakim di persidangan, saya dan keluarga saya tidak pernah menjual ke YKP, saya juga tidak pernah menerima uang jual beli lahan saya dari YKP. Maksud kedatangan saya ini saya mohon lahan tanah yang diurug YKP diputuskan dikembalikan ke saya sebagai pemilik sah tanah itu, dan memerintahkan YKP untuk menghentikan kegiatan pengurgan di lahan saya,’ pinta Halimah penggugat.

Aksi demo ini berlangsung kondusif dan mendapatkan pengamanan dari aparat keamanan jajaran Poresta Sidoarjo, dengan menerjunkan 1 pleton anggota gabungan dari Polsek Gedangan dan Polsek Sedati, serta 1 pleton Den POM Lanudal Juanda Surabaya dan sebuah anjing pelacak milik Den POM Lanudal Juanda Surabaya.

Diketahui, Halimah penggugat dan suaminya mengetahui bahwa lahannya telah merasa diserobot oleh tergugat PT. YKP, setelah pulang dari rantauannya kembali tinggal di Surabaya.

Ketika ia dan suaminya memanfaatkan lahannya tersebut dengan ditanami pepohonan Pisang, mendadak tanamannya dirusak ditebangi oleh orang yang mengaku dari pihak PT. YKP dan mengatakan lahan yersebut akan diurug untuk kepentingan PT. YKP.

Bahkan merasa tidak terima dan merasa tidak menjual lahannya ke PT. YKP, Halimah dan suaminya sempat merobohkan pagar yang mengelilingi lahannya, hingga terjadi keributan dengan pihak PT. YKP. Sejak itulah sengketa perkara itu mencuat hingga menjadi gugatan hukum.

Perkaea berlanjut di PTUN Surabaya, dengan menggelar sidang kasus sengketa lahan yang berlokasi di Tenggilis Mejoyo No. 7, Surabaya, persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M². Sidang yang berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi, hingga penyampaian bukti – bukti persidangan, sebentar lagi akan diputuskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang.

Dalam persidangan lalu, PT. YKP selaku tergugat intervensi juga telah menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang menjadi sengketa ini.

Di persidangan yang kesenian kalinya ini, kedua belah pihak saling mengklaim hak atas lahan yang terletak di kawasan strategis Surabaya, sehingga memunculkan perselisihan yang akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan terahir, Agus Efendi, S.H., M.H., telah memeriksa keterangan para saksi guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kepemilikan lahan tersebut.

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua pihak.

Kuasa hukum penggugat beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa hingga saat ini pihak tergugat, PT. YKP, belum bisa memberikan bukti konkret terkait surat pelimpahan dari Abdullah.

Pihak penggugat akan terus berpegang pada bukti-bukti yang diajukannya, dan optimis bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk memenangkan kliennya sebagai penggugat.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba 1,5 Kg Sabu dan 240 Pil Ekstasi

Sidoarjo, Ruang.co.id. – Penggugat sengketa tanah di Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama perkumpulan LiRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPW Jatim dan DPD Bangkalan, berdemontrasi Kantor PTUN Surabaya yang berlokasi di Jl. Raya H. Juanda, Kec. Gedangan, Sidoarjo, Selasa (22/10).

Penggugat Halimatus Sakdiyah yang mengaku pemilik lahan di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya, dengan persil Petok D No. 57 seluas kurang lebih 1.520 m², hingga kini bersengketa melawan PT. YKP (Yayasan Kas Pembangunan) Kota Surabaya,

Tanpa didampingi Taufiq Hidayat,SH. selaku kuasa hukumnya, kedatangan Halimatus Sakdiyah didampingi suaminya bersama sekitar 50 orang massa LiRA, berdemo di luar pagar PTUN Surabaya, meneriakkan yel – yel tuntutan yang berisikan, memohon para hakim majelis agar putuskannya nanti berpihak pada rakyat kecil yakni Halimatus Sakdiyah sebagai pemilik lahan yang sebenarnya, yang sampai saat ini dikuasai oleh PT. YKP.

“Hari ini kami unjuk rasa di PTUN Surabaya ini sebagai tempat peradilan hukum terahir, meminta dengan hormat kepada para majelis hakim bersikap adil seadil-adilnya dan berpihak pada rakyat kecil. Bu Halimah (Halimatus Sakdiyah) nyata – nyata pemilik lahan yang sebenarnya sekarang dikuasai YKP. Bu Halimah tidak pernah menjual lahannya dan tidak pernah menerima uang jual beli dengan YKP. Tolong majelis hakim segera kembalikan tanah itu dari YKP kepada bu Halimah!”, tandas orasi Romi, pengurus DPW LiRA.

Unjuk rasa penggugat bersama LiRA ini sebagai bentuk tekanan serius Jelang putusan hakim majelis PTUN Surabaya terkait perkara sengketa lahan di Tenggilis Mejoyo No. 7 Surabaya melawan PT. YKP.

“Wahai para hakim di PTUN, kami ingatan, jangan bermain-main dengan hak tanah rakyat!, perkara ini terus kami kawal sampai penggugat berhasil merebut kembali lahan yang jelas – jelas secara hukum miliknya. Kami minta untuk bertemu dan berdialog dengan Ketua PTUN Surabaya,” tandas orasi Romi lagi.

Aksi unjuk rasa ini selanjutnya diterima dan dipersalahkan 5 orang perwakilan pendemo untuk berdialog dengan pihak PTUN Surabaya. Merek antara lain Halimatus Sakdiyah yang akrab dipanggil Halimah selaku penggugat, Marfuk selaku suami Halimah, Romi pengurus DPW LiRA, Solihin Ketua (Bupati) beserta seorang pengurus DPD LiRA Bangkalan, yang mendampingi penggugat. Sedangkan dari pihak PTUN Surabaya, Ketua PTUN Tedi Romyadi,SH.,MH. Menunjuk Mariana Ivan Junas,SHM. selaku juru bicara PTUN, Arie Susatyoningtijas,SH.,MH. selaku humas PTUN Surabaya.

Di ruang pertemuan tersebut, Halimah Penggugat, beserta Solihin dan Romi kecewa tidak bisa bertemu dialog langsung dengan Ketua PTUN Surabaya.

Namun demikian, Halimah beserta LiRA majelis hakim yang menangani perkara ini berharap penuh tidak berpihak pada penguasa dalam hal ini PT. YKP yang masih menguasai lahannya sebagai tergugat intervensi, dan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Surabaya sebagai tergugat 2, dan tergugat 3 Abdullah. Bahwasanya para pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti – bukti surat kepemilikan yang sah di persidangan.

“Bahkan hakim yang memimpin sidang juga menanyakan bukti – bukti tersebut, terutama kepada tergugat intervensi dan tergugat 2 yang tidak dapat menunjukkan warkah bukti kepemilikan tergugat intervensi sebagai tergugat utama dalam hal ini YKP Surabaya,” pinta Solihin, Bupati DPD LiRA Bangkalan yang mendampinginya.

Baca Juga  Operasi Pekat di Surabaya: 10 Pasangan Terjaring Razia di Bulan Ramadan 2024

“Semua bukti – bukti surat kepemilikan saya Petok D yang masih atas nama saya sudah saya sampaikan ke majelis hakim di persidangan, saya dan keluarga saya tidak pernah menjual ke YKP, saya juga tidak pernah menerima uang jual beli lahan saya dari YKP. Maksud kedatangan saya ini saya mohon lahan tanah yang diurug YKP diputuskan dikembalikan ke saya sebagai pemilik sah tanah itu, dan memerintahkan YKP untuk menghentikan kegiatan pengurgan di lahan saya,’ pinta Halimah penggugat.

Aksi demo ini berlangsung kondusif dan mendapatkan pengamanan dari aparat keamanan jajaran Poresta Sidoarjo, dengan menerjunkan 1 pleton anggota gabungan dari Polsek Gedangan dan Polsek Sedati, serta 1 pleton Den POM Lanudal Juanda Surabaya dan sebuah anjing pelacak milik Den POM Lanudal Juanda Surabaya.

Diketahui, Halimah penggugat dan suaminya mengetahui bahwa lahannya telah merasa diserobot oleh tergugat PT. YKP, setelah pulang dari rantauannya kembali tinggal di Surabaya.

Ketika ia dan suaminya memanfaatkan lahannya tersebut dengan ditanami pepohonan Pisang, mendadak tanamannya dirusak ditebangi oleh orang yang mengaku dari pihak PT. YKP dan mengatakan lahan yersebut akan diurug untuk kepentingan PT. YKP.

Bahkan merasa tidak terima dan merasa tidak menjual lahannya ke PT. YKP, Halimah dan suaminya sempat merobohkan pagar yang mengelilingi lahannya, hingga terjadi keributan dengan pihak PT. YKP. Sejak itulah sengketa perkara itu mencuat hingga menjadi gugatan hukum.

Perkaea berlanjut di PTUN Surabaya, dengan menggelar sidang kasus sengketa lahan yang berlokasi di Tenggilis Mejoyo No. 7, Surabaya, persil 57 seluas kurang lebih 1.520 M². Sidang yang berlangsung mulai dari pemeriksaan saksi, hingga penyampaian bukti – bukti persidangan, sebentar lagi akan diputuskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang.

Dalam persidangan lalu, PT. YKP selaku tergugat intervensi juga telah menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang menjadi sengketa ini.

Di persidangan yang kesenian kalinya ini, kedua belah pihak saling mengklaim hak atas lahan yang terletak di kawasan strategis Surabaya, sehingga memunculkan perselisihan yang akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan terahir, Agus Efendi, S.H., M.H., telah memeriksa keterangan para saksi guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kepemilikan lahan tersebut.

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua pihak.

Kuasa hukum penggugat beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa hingga saat ini pihak tergugat, PT. YKP, belum bisa memberikan bukti konkret terkait surat pelimpahan dari Abdullah.

Pihak penggugat akan terus berpegang pada bukti-bukti yang diajukannya, dan optimis bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada untuk memenangkan kliennya sebagai penggugat.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lirik lagu John Legend All of Me

    Lirik Lagu John Legend “All Of Me”, Cinta Tanpa Syarat

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “All of Me”, rilis pada tahun 2013, adalah balada romantis yang John Legend tulis dan nyanyikan sendiri. Lagu ini, yang ia ciptakan ntuk istrinya, Chrissy Teigen, dengan indah menangkap esensi cinta sejati. Lirik lagu John Legend All of Me ini berbicara tentang penerimaan total terhadap pasangan, dengan segala kelebihan dan kekurangan mereka. Lagu […]

  • Rekomendasi Film Indonesia untuk Lebaran

    10 Film Indonesia yang Wajib Ditonton Saat Lebaran Bersama Keluarga

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Setelah bersilaturahmi dan menikmati hidangan lezat khas Lebaran, saatnya bersantai dan menikmati waktu berkualitas bersama keluarga. Tak ada cara yang lebih baik untuk menghangatkan suasana selain dengan menonton film bersama. Siapkan camilan favorit, redupkan lampu, dan bersiaplah untuk tertawa, terharu, dan terinspirasi dengan 10 film Indonesia pilihan yang cocok untuk menemani libur Lebaran […]

  • 10 Film Komedi Luar Negeri Terbaik

    Ngakak Gak Berhenti! 10 Film Komedi Luar Negeri Terbaru yang Bikin Stres Langsung Minggat

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Akhir pekan seharusnya jadi waktu untuk melepas penat, tapi kadang stres justru ikut liburan di kepala kita. Nah, daripada bengong, mending marathon film komedi luar negeri yang sudah terbukti bikin ngakak sampai lupa masalah! Film-film ini bukan sekadar lucu, tapi juga punya cerita seru dan karakter yang relateable. Mulai dari petualangan absurd, kisah […]

  • Bocoran Xiaomi 16

    Xiaomi 16 Gempur Pasar! Bocoran Chipset Snapdragon 8 Elite 2 & Baterai Raksasa Bikin Penasaran

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Xiaomi 16 siap menjadi penerus seri flagship yang memukau. Bocoran terbaru dari tipster ternama Smart Pikachu di Weibo mengungkap bahwa ponsel ini akan menjadi yang pertama mengusung Snapdragon 8 Elite 2—chipset terbaru Qualcomm yang kabarnya membawa lompatan performa signifikan. Tak hanya mengandalkan kekuatan prosesor, Xiaomi 16 juga diklaim mempertahankan desain compact premium dengan […]

  • Erling Haaland merayakan gol saat Manchester City menang atas Burnley di Turf Moor. (Photo : Mancity Official)

    Man City vs Burnley 2026: Gol Haaland Antar City ke Puncak, Burnley Resmi Degradasi

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Manchester City kembali menunjukkan mental juara saat menghadapi Burnley. Dalam laga Man City vs Burnley 2026, The Citizens sukses meraih kemenangan penting 1-0 di Turf Moor, Kamis (23/4/2026) dini hari WIB. Saya melihat pertandingan ini bukan sekadar tiga poin biasa. Kemenangan ini langsung mengangkat City ke puncak klasemen sekaligus memastikan Burnley resmi terdegradasi […]

  • Publik Ketiga Pilkada Sidoarjo 2024

    Debat Publik Ketiga Pilkada Sidoarjo Tetap Digelar, Ini Aturan Baru dari KPU

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Fauzan Adhim, akhirnya mengonfirmasi bahwa Debat Publik Ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo akan tetap digelar sesuai jadwal. Hal ini menjawab wacana yang sempat beredar terkait kemungkinan peniadaan debat. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara KPU Sidoarjo, LO (Liaison Officer) dari masing-masing pasangan calon, […]

expand_less