ruang

Pemkot Surabaya dan Ombudsman RI Sepakati MoU Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat menandatangani MoU untuk peningkatan pelayanan publik di Ruang Kerja Wali Kota.
Pemerintah Kota Surabaya menandatangani MoU dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan komitmen menuju pemerintahan yang transparan dan bebas maladministrasi.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Surabaya di Ruang Kerja Wali Kota, Jumat (29/11/2024).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan dan transparansi. Wali Kota berharap MoU ini merupakan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan anti maladministrasi.

“Hari ini kita kedatangan langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih untuk melakukan MoU. Kami melakukan kerjasama ini supaya bisa dibimbing dalam mewujudkan pelayanan publik transparan dan lebih baik kedepannya,” ujar Eri Cahyadi Wali Kota.

Kepada Ombudsman RI, Wali Kota Eri Cahyadi meminta petunjuk terkait maladministrasi yang kerap terjadi di Kota Surabaya, salah satunya adalah perizinan surat tanah.

“Jadi di Surabaya ini banyak kejadian orang yang tidak memiliki riwayat dalam surat tanah, tapi meminta untuk melihat catatan kretek di kelurahan atau kecamatan. Ini saya meminta arahan bagaimana sebaiknya, karena pelayanan yang baik juga harus menjaga hak orang lain,” ujar Eri lagi.

Dari penjelasan Ombudsmen RI, bahwa layanan publik yang baik juga harus menegakkan aturan dan menjaga hak orang lain. Ketika orang yang tidak berhak meminta hal tersebut tentu akan tolak dan arahkan sesuai prosedurnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, kerjasama MoU yang dilakukannya dalam rangka menjaga komitmen Pemkot Surabaya untuk terus menjaga dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.

“Tindak lanjut dari kerjasama ini adalah mewujudkan pemerintahan yang anti maladministrasi. Ketika hal ini terwujud maka sebuah pemerintahan akan terjaga dari korupsi atau hal lain yang berlawanan dengan hukum,” kata Najih.

Baca Juga  Optimis Zero Stunting, Kasus Stunting di Surabaya Tinggal 1,6 persen

Ombudsmen RI mengapresiasi komitmen dan langkah Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pelayanan publik. Karena dari pencapaian Kota Surabaya masuk 10 besar kota di Indonesia kategori pelayanan advance.

Terkait layanan perizinan surat tanah, Wali Kota Surabaya dalam waktu dekat meminta jajaran Camat dan Lurah se Surabaya, untuk membuat pengumuman tata cara mengurus perizinan perihal pertanahan. (DIN)