Pengacara Surabaya Adi Cipta Nugraha Bantu Empat Saudara Menangkan Gugatan Warisan yang Hilang

Pengacara Adi Cipta Nugraha
Adi Cipta Nugraha, Pengacara para penggugat saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Konflik keluarga memilukan terjadi di Surabaya ketika empat saudara harus berjuang melalui jalur hukum untuk memperoleh keadilan atas hilangnya uang warisan sebesar Rp400 juta. Gugatan hukum terhadap adik bungsu mereka, SE, akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang e-litigasi yang digelar Senin (28/7) lalu. Kasus ini mencuat ketika transaksi jual beli rumah warisan keluarga mentok akibat tindakan sepihak salah satu ahli waris. Rabu, (30/7/2025)

Persoalan bermula dari rencana penjualan rumah warisan seluas 169 meter persegi di Surabaya yang dihargai Rp1 miliar. Kelima ahli waris – Daniel Effendy, Daud Effendy, Rachel Novita Kurniasari, Pieter Kurniawan, dan SE (adik bungsu) – sebelumnya telah menyepakati pembagian melalui Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen ini secara tegas membagi porsi warisan: Rachel dan Pieter mendapatkan 1/8 bagian masing-masing, sementara tiga saudara termasuk SE mendapat 2/8 bagian.

Masalah pecah ketika SE, sang adik bungsu, diam-diam mengambil uang muka Rp400 juta dari calon pembeli tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya. Tindakan sepihak ini tidak hanya mengurangi hak waris saudara-saudaranya, tetapi juga mengakibatkan mandeknya proses balik nama sertifikat tanah. Padahal, calon pembeli sudah siap menyelesaikan transaksi, namun terkendala karena tidak adanya tanda tangan SE sebagai salah satu ahli waris yang sah.

Dalam kompleksitas kasus ini, peran Adi Cipta Nugraha sebagai pengacara keluarga menjadi penentu utama. Pengacara spesialis hukum waris ini dengan tekun mengumpulkan bukti-bukti hukum, termasuk dokumen notaris dan bukti transaksi, hingga berhasil meyakinkan majelis hakim tentang keberatan kliennya. “Klien saya mengalami kesulitan besar karena ketiadaan salah satu pihak yang justru memegang peranan penting dalam transaksi warisan ini,” ujar Adi dalam keterangan pers.

Baca Juga  Gugatan Warisan Triliunan Rupiah Anak Sulung Tuntut Keadilan di PN Surabaya

Adi Cipta Nugraha membangun kasus dengan dua pendekatan utama: pertama, membuktikan adanya itikad buruk SE melalui bukti transaksi transfer uang; kedua, menegaskan validitas SKHW notaris sebagai dasar pembagian warisan. Strategi ini terbukti efektif meski persidangan harus berjalan tanpa kehadiran SE yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Putusan majelis hakim akhirnya memulihkan hak-hak empat saudara tersebut. Hakim menegaskan pembagian warisan harus sesuai SKHW notaris dan memerintahkan proses balik nama sertifikat dilakukan dua tahap: pertama dari nama almarhum Tan Liong Kiet (ayah mereka) ke lima ahli waris, kemudian baru ke pembeli. Keputusan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum Indonesia mampu melindungi hak-hak ahli waris yang dirugikan.

Kemenangan di pengadilan ini setidaknya memberikan sedikit kelegaan bagi empat saudara yang telah mengalami tekanan emosional dan finansial. Meski uang Rp400 juta belum tentu bisa dikembalikan, setidaknya mereka kini memiliki dasar hukum kuat untuk menyelesaikan transaksi properti warisan keluarga tersebut.

Kasus sengketa warisan keluarga Effendy-Kurniawan ini menjadi pelajaran berharga bagi banyak keluarga di Indonesia. Pentingnya kesepakatan tertulis di hadapan notaris dan transparansi dalam pengelolaan harta warisan menjadi kunci menghindari konflik serupa. Keberhasilan Adi Cipta Nugraha dalam menangani kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendampingan advokat kompeten dalam penyelesaian sengketa warisan.