ruang

Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Tanpa Penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya

Vonis Heru Herlambang Alie
Heru Herlambang Alie divonis 9 bulan masa percobaan dalam kasus kekerasan di Apartemen One Icon Surabaya. Meski terbukti bersalah, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali melanggar masa percobaan.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Heru Herlambang Alie, terdakwa kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, divonis hukuman 9 bulan percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (7/10/2024).

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali jika terbukti melanggar selama masa percobaan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Heru terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya. Insiden terjadi pada Senin, 5 Juni 2023 di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) apartemen tersebut. Heru didakwa melakukan kekerasan karena tidak puas dengan penanganan pengelola terkait komplain pemasangan CCTV yang tak kunjung ditangani. Heru diketahui menendang Agustinus dua kali akibat kerusakan pada mobilnya yang ia yakini bisa dicegah dengan adanya CCTV.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 9 bulan dengan masa percobaan tanpa harus ditahan. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan dengan percobaan. Apabila dalam masa percobaan terdakwa melakukan pelanggaran, maka ia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa persidangan,” ujar Hakim Yoes di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan pihak penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurut Komang, perbuatan kliennya terjadi secara spontan tanpa adanya niat jahat. “Seharusnya klien kami bebas dari segala tuntutan. Tidak ada niat jahat dalam tindakan ini,” tegasnya.

Sebaliknya, Kuasa Hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, menilai hukuman percobaan tersebut tidak cukup memberi efek jera. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Hukuman penjara seharusnya dijatuhkan agar tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri,” ujar Billy, yang mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan banding.

Baca Juga  Gasak HP di Mall ITC Surabaya, Ibu Rumah Tangga Jalani Persidangan

Insiden yang menyeret Heru Herlambang ke pengadilan ini bermula dari keluhan terkait kerusakan mobilnya. Ia menuntut pemasangan CCTV di area apartemen untuk keamanan, namun setelah beberapa kali komplain yang tidak direspons, ketegangan meningkat hingga terjadinya tindakan kekerasan.