Surabaya, Ruang.co.id – Robert Simangunsong, seorang pengacara terkenal, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena memalsukan gelar Magister Hukum. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tongani menjatuhkan hukuman penjara lima bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Robert memenuhi semua unsur pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Simangunsong selama lima bulan Penjara” kata Hakim Tongani dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta 2, Senin (5/8/24).
Selain hukuman badan, Robert juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tambahnya.
Dalam tuntutannya pada 24/7/24, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100 juta terhadap Robert Simangunsong.
Dalam putusannya, Hakim Tongani menambahkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dalam sepuluh bulan ke depan Robert melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Robert dan tim penasihat hukumnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dari Kejati Jatim itu.
Terpisah, usai sidang, pengacara terdakwa Prof.Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya,M.H.,M.M.,CLI menyatakan bahwa ijazah S2 dari Universitas Darul Ulum (Undar) tidak dihargai oleh hakim dan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan mengenai ijazah Robert dari Undar.
“Tidak masalah, masih ada upaya lain. Terdakwa dan kuasa hukum akan menentukan langkah banding atau tidak,” tutupnya. (R2)