ruang

Sengketa Kepemilikan Rumah di Lebak Jaya Disidangkan di PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya - Sengketa Kepemilikan Rumah di Lebak Jaya
Sengketa Kepemilikan Rumah di Lebak Jaya Disidangkan di PN Surabaya
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka untuk umum terkait sengketa kepemilikan rumah di Lebak Jaya. Sidang ini berlangsung di Ruang Garuda 2, antara Wirjono Koesuma alias Aseng dengan Simon Efendi, 52 tahun.

Simon membeli rumah dari Wirjono pada tahun 2015 dengan harga Rp1.083.000.000. Pembayaran uang muka sebesar Rp125 juta dilakukan dalam enam cicilan, dan pelunasan dilakukan pada 23 November 2015 di hadapan Notaris Devi Krisnawati dengan pembayaran via transfer namun dalam selisih hari 24 november 2015 uang 868 juta ditransfer kembali oleh terdakwa.

Perselisihan muncul ketika Wirjono mengklaim belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp958 juta, dan merasa masih memiliki hak dalam rumah tu terdakwa menempatinnya, Pelunasan yang seharusnya 2015 namun sampai saat ini 2024 Simon belum juga membayarkan sisa uang tersebut.

Konflik ini memuncak pada April 2017 ketika Wirjono diduga memasuki rumah tanpa izin, merusak gembok dan pintu, serta tinggal di rumah tersebut dari Juni hingga Desember 2017. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ini, Simon mengakui belum menyelesaikan sisa pembayaran yang seharusnya selesai th 2015 sampai sat ini 2024 meskipun nomor rekening terdakwa telah diberikan melalui somasi oleh kuasa hukum Wirjono. Majelis Hakim, yang berupaya melakukan mediasi, bertanya kepada Simon ” apakah ia bersedia melunasi pembayaran sebesar Rp868 juta tersebut. Namun, Simon belum memberikan jawaban pasti dan seolah mengulur waktu.

Dalam persidangan simon mengakui menerima transferan uang dari terdakwa 868 juta dan pada saat itu rumah di rantai oleh wirjono yang belum diserah terimakan meskipun sudah ada IJB ( ikatan jual beli) antara terdakwa dan simon di karenaka pembeli belum melunasi, sehingga terdakwa merasa masih mempunyai hak atas rumah tersebut.

Baca Juga  Dugaan Manipulasi Ajang Vonis Kasus Perjudian Online

Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati, S.H., yang oleh majelis Hakim disuruh menghadirkan Notaris Devi sebagai saksi pada sidang berikutnya.” Akan kita usahakan” ucap bu jaksa.

Terdakwa, yang tidak ditahan, didampingi oleh pengacaranya, Yafet juga meminta Simon untuk segera mentransfer sisa uang pembelian rumah sesuai harga perjanjian.
” apakah simon mau membayar uang sisa pembayaran rumah” ucap sang pengacara, namun simon diam lama dan belum memberikan jawabanya sehingga majlis hakim marah.

Dalam persidangan ini saksi Simon banyak memberikan jawaban yang tidak seduai dengan apa yang dipertanyakan majlis hakim.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 31 Juli 2024 dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi antara penjual dan pembeli, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. (R2)