Perlawanan Warga Kedungturi atas Gugatan PT Ispat Indo dari Dugaan Penyerobotan Sungai Desa

Sungai Kedungturi
Warga Kedungturi melawan gugatan Rp520 miliar PT Ispat Indo, sementara dugaan penyerobotan sungai desa dan temuan sidak DPRD mencuat. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo siang itu, tak hanya mempertemukan dua pihak yang sedang bersengketa.

Di balik berkas perkara bernomor 168/Pdt.G/2026/PN.Sda, tersimpan pertarungan yang lebih panjang. Yakni warga Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, melawan perusahaan bekas industri peleburan baja besar, PT. Ispat Indo.

Sudah lama warga dua RT (Rukun Tetangga) mencurigai, PT. Ispat Indo menjadi sumber persoalan lingkungan di kampung mereka.

Perusahaan itu kemudian, melancarkan gugatan. Dua tokoh warga ketua RT, Taufan Setiawan dan Dedi Setiadi/ Setiawan, menjadi sasarannya di PN Sidoarjo, dengan tuntutan ganti rugi bernilai ratusan miliar rupiah.

Tepatnya, menuntut ganti rugi materiil Rp500 Miliar dan immateriil Rp20 Miliar (Total Rp520 Miliar) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pimpinan perusahaan itu, mengaku panas dingin selama ini atas serangan aksi tuntutan, pelaporan, dan aksi demo warga yang menuntut haknya ganti rugi pencemaran lingkungan, yang ditimbulkan oleh PT. Ispat Indo.

Menurut perusahaan itu, keduanya telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik perusahaan.

Namun di mata warga dan tim kuasa hukumnya, gugatan itu justru dianggap sebagai tekanan hukum terhadap perjuangan masyarakat, yang selama ini menyuarakan dugaan pencemaran lingkungan.

Di ruang mediasi, kubu warga datang bukan sebatas membawa jawaban gugatan. Mereka membawa akumulasi keresahan yang telah lama, terutama berlangsung sejak akhir tahun lalu.

Bagi warga, gugatan bernilai fantastis itu, tidak menghapus pertanyaan mendasar yang terus mereka gaungkan. Tentang bagaimana nasib lingkungan dan hak-hak warga, yang mereka nilai belum mendapatkan kejelasan.

Perlawanan warga sesungguhnya tidak dimulai di pengadilan. Jauh sebelum gugatan diajukan, berbagai aksi demonstrasi telah digelar.

Spanduk-spanduk protes berdiri di sekitar kawasan permukiman. Warga berkali-kali meminta perusahaan Ispat Indo bertanggung jawab atas dampak yang mereka rasakan.

Meskipun sejak pada Agustus 2025 lalu, boss perusahaannya mendeklarasikan tutup semua operasional. Bukan hanya terhadap semua buruhnya di PHK dengan perjuangan bertubi – tubi aksi, dan berujung kesepakatan nilai nominal pesangon.

Ketika suara mereka dianggap belum cukup didengar, langkah berikutnya ditempuh. Melalui Kantor Hukum Perjuangan, beberapa waktu sebelum sidang mediasi, warga Kedungturi sempat melaporkan ke Polda Jatim, dan mengirim surat pengaduan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Surat itu berisi permohonan perlindungan, sekaligus harapan agar pemerintah pusat turun tangan, membantu masyarakat yang merasa hak lingkungannya terabaikan.

Di tingkat lokal, dinamika perjuangan warga tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah warga sempat menyoroti sikap Ketua RW, yang mereka duga tidak lagi sejalan dengan gerakan masyarakat.

Namun perkembangan berikutnya, justru menghadirkan ironi tersendiri. Nama Ketua RW tersebut ikut masuk dalam pusaran perkara, dan menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan oleh PT. Ispat Indo dari 5 nama yang dibuatnya, dalam sengketa yang berkembang.

Di kalangan warga, peristiwa itu dipandang sebagai bukti bahwa, strategi PT. Ispat Indo merasa arogan untuk melemahkan gerakan protes warga, tidak menghasilkan penyelesaian substansial.

Babak baru kemudian muncul, saat warga mengadukan persoalan itu ke Komisi C DPRD Sidoarjo. Hearing digelar pada April kemarin. Tidak berhenti pada rapat dengar pendapat, DPRD melanjutkan dengan inspeksi mendadak ke lapangan, sekitar seminggu belakangan.

Dari sidak tersebut, muncul temuan-temuan yang memantik perhatian publik. Warga dan tim hukumnya menyebut, adanya dugaan perubahan fisik pada aliran sungai desa, yang selama ini menjadi salah satu pokok aduan masyarakat.

Dalam peninjauan lapangan, sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan sungai, dan fasilitas pengolahan limbah (IPAL) yang sebelumnya disebut masih ada. Ternyata PT. Ispat Indo berkamuflase dan berbohong, begitu warga dua RT ini kompak menilainya.

Yang membuat warga dan anggota dewan Sidoarjo terkejut, kondisi di lapangan dinilai berbeda dari informasi yang selama ini mereka dengar.

Area yang disebut pernah menjadi aliran sungai, tampak telah berubah. Keberadaan mendirikan tembok setinggi 9 meter yang mengelilingi kawasan industri selama bertahun-tahun, juga disebut menyulitkan warga memantau kondisi di dalam area pabrik.

“Dari dulu, dari sebelum Ispat Indo berdiri, sungai itu sudah ada, untuk mengairi sawah – sawah desa. Sekarang baru ketahuan belangnya. Aliran sungai dan dua bantarannya, hilang misterius jadi tanah padat. Ispat Indo tidak bisa menunjukkan buktinya kalau sungai itu diakui masih ada, IPAL nya juga tidak ada,” ujar Diyan Moelyadi, selain kuasa hukum juga juru bicara warga, usai sidang mediasi, Rabu (3/6/3026).

Menurutnya juga, tembok Ispat Indo itu diduga ilegal, lantaran tanpa perizinan dan status yang jelas, berdiri di atas bantaran sungai desa yang berbatasan dengan lahan pemukiman warga. Dugaan penyerobotan dan penguasaan ilegal sungai dan bantarannya, tak ayal mencuat ke permukaan publik.

Sebelum dalam penguasaan PT. Ispat Indo, menurut penuturan tokoh warga yang menjadi saksi perjuangan perlawanan sejak awal, sebelumnya aliran sungai itu murni milik Desa Kedung Turi.

“Sungai desa, juga sungai semua warga, bukan sungai milik Ispat Indo. Aliran sungai yang sekarang hilang itu, dengan lebar sekitar 1,5 meter, sebagai sumber aliran penghidapan hamparan sawah warga, saat itu,” ujar Wahyu Budi Jatmiko, tokoh aktivis warga yang juga dianggap sesepuh desa.

“Sedangkan sisi kiri dan kanan sebagai bantaran sungai, terdapat masing – masing satu meter lebarnya, yang semestinya hingga kini masih milik Desa Kedungturi,” imbuh tandasnya.

Komisi C DPRD Sidoarjo yang hadir dalam sidak di PT. Ispat Indo diantaranya, Anang Siswandoko (Wakil Ketua), Ainun Jariyah (Sekretaris), Vike Widya Asrori, dan Zakaria Dimas. Dalam sidak tersebut, juga dihadiri Mahmud, Kepala PU BMSDA, dan Kepala Desa Kedungturi.

Fakta kondisi di lapangan saat sidak, baru diketahui aliran sungai yang dimaksud itu, buntu sudah rata dengan kepadatan tanah. IPAL di kawasan sungai itu yang disebut – sebut perusahaan, juga tidak ada batang hidung materialnya.

Dalam sidak, Anang Siswandoko menyampaikan kepada PU BMSDA dan Kades, untuk membawa bukti dan penjelasan riwayat sungai yang hilang tersebut.

“Saya minta nantinya, pak Mahmud membawa dokumen dan menjelaskan sejarah sungainya, pak kades juga membawa surat kreteknya dan penjelasan sejarahnya,” ujar Anang di lokasi sidak.

Zakaria Dimas, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, membenarkan adanya sidak dan mendapati beberapa temuan yang diduga masih kontroversial.

“Kami sidak ke PT. Ispat Indo masih dalam tahap investigasi awal. Kami memeriksa satu titik terkait aliran sungai yang dipermasalahkan. Nantinya kami juga akan mengundang para pihak termasuk PU BMSDA, Kepala Desa kembali sambil membawa Kreteknya,” terangnya, usai rapat ketua fraksi – fraksi bersama Ketua DPRD Sidoarjo, Jumat (5/6/2026).

Pihak kuasa hukum PT. Ispat Indo, mengaku bernama Agung Wicaksono, dan yang beberapa waktu sebelumnya mengaku bernama Soni sebagai Legal PT. Ispat Indo dalam wawancara doorstop, merespons konfirmasi Ruang.co.id via WhatsApp (WA). Ketika ditanya kebenarannya dan alasan menggugat perdata dengan tuntutan fantastis tersebut, dijawabnya singkat, “Dasarnya sudah saya sampaikan di dalam gugatan”.

Temuan-temuan itulah yang kini menjadi amunisi baru perjuangan warga. Mereka menilai persoalan ini tidak lagi semata-mata tentang gugatan perdata bernilai besar, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, keterbukaan informasi, dan dugaan perubahan fungsi ruang yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, warga Kedungturi mengaku terus maju tak gentar dan tidak menunjukkan tanda-tanda mundur. Bersama tim kuasa hukumnya, mereka menyiapkan langkah lanjutan melalui jalur hukum, pengawasan legislatif, serta pengaduan kepada instansi terkait.

Bagi warga, gugatan bernilai raksasa itu bukan akhir dari perjuangan. Justru sebaliknya. Mereka menganggap perkara yang diangkut oleh PT. Ispat Indo di PN Sidoarjo, telah membuka panggung pertarungan yang lebih besar lagi.

Pertarungan antara suara masyarakat yang mencari keadilan lingkungan, berlawanan dengan kekuatan korporasi yang berusaha mempertahankan posisinya.

Belum lagi, menurut Dian, penasihat hukum warga, relah mendapati cukup banyak kejanggalan dari narasi materi gugatan Ispat Indo.

Diantaranya, tertera nama penggugat seorang pengacara dari pihak PT. Ispat Indo, yang kontradiktif menyebutkan, merupakan seorang karyawan PT. Ispat Indo, juga mengaku sebagai konsultan hukum PT. Ispat Indo.

Padahal, secara terang – terangan di muka publik, PT. Ispat Indo menyatakan tutup aktivitas operasional apapun. Baik secara operasional manajemen, maupun operasional produksi.

Belum lagi kejanggalan lainnya dari koleksi dokumentasi potret warga, beberapa bulan setelah perusahaan itu tutup dan menghentikan kompensasi hak warga, hingga berujung laporan polisi berupa dumas, dan hingga kini statusnya masih dalam sengketa.

Warga memergoki PT. Ispat Indo telah didapati menjual sebagian material bangunannya, ke pemborong besi tua warga Surabaya keturunan Madura.

Kini, publik khususnya warga Desa Kedungturi, menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut diuji di ruang sidang. Sebab di balik angka gugatan yang fantastis dari Ispat Indo terhadap warga itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting.

Apakah hak-hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar telah terpenuhi?, atau justru masih menunggu jawaban dari proses hukum yang belum usai.