Gugatan Pra-Yudisial PT SCA Terhadap Pelapor Kasus Ketenagakerjaan di Polres Mojokerto

PT. SCA Gugatan Pra-Yudisial
PT. SCA menggugat pra-yudisial pelapor terkait kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto.
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – PT. SCA melalui tim kuasa hukumnya menggugat pra-yudisial kepada pelapor kasus pidana ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja almarhum Feri Dwi Astanto. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, guna menguji kewenangan Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan terhadap perusahaan kliennya.

Palenggahan Hukum Nusantara yang dipimpin oleh Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. beserta timnya, menggugat Hermin Astuti yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Feri Dwi Astanto, pekerja lepas PT. SCA. Hermin melaporkan perusahaan ke Polres Mojokerto terkait masalah ketenagakerjaan setelah Feri meninggal dunia saat sedang bekerja.

Menurut Achmad Shodiq, gugatan pra-yudisial ini diajukan untuk menguji apakah Polres Mojokerto memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus ini. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kewenangan penyidikan harusnya berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), bukan di Polres Mojokerto.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor tercatat dengan nomor LP-B/160/SATRESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO, terbit pada tanggal 12 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Hermin Astuti mengklaim sebagai ahli waris Feri Dwi Astanto yang bekerja sebagai karyawan harian lepas di PT. SCA. Berdasarkan laporan itu, Polres Mojokerto menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Oktober 2024.

Gugatan ini bertujuan untuk memeriksa kewenangan Polres Mojokerto dalam hal penyidikan ini dan memastikan apakah pihak kepolisian dapat melanjutkan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian yang melibatkan Feri Dwi Astanto, seorang karyawan lepas PT. SCA, berawal saat dirinya mengeluh sakit di jam istirahat kerja. Saat itu, peralatan kerja yang digunakan dalam proyek perusahaan dalam keadaan tidak beroperasi. Feri kemudian dilarikan ke rumah sakit Citra Medika di Sidoarjo dan dinyatakan meninggal dunia.

Achmad Shodiq menegaskan bahwa kematian Feri bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan perusahaan. Feri menderita Cardiac Arrest atau serangan jantung, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter adalah penyebab kematiannya.

Baca Juga  Perundungan di SMA Gloria, Ivan Sugianto Resmi Jalani Proses Hukum

Gugatan pra-yudisial yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum PT. SCA bertujuan untuk menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Mojokerto. Hal ini dilakukan karena menurut tim kuasa hukum, kewenangan penyidikan dalam kasus ketenagakerjaan ini seharusnya berada di Penyidik Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Achmad Shodiq menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 187-190 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penyidik ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan, penghentian kegiatan usaha, dan penyitaan yang seharusnya diurus oleh Dinas Ketenagakerjaan, bukan kepolisian.

Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan pra-yudisial ini bertujuan untuk membatalkan atau menghentikan proses peradilan pidana. Tim kuasa hukum berharap bahwa Polres Mojokerto segera menghentikan proses penyidikan terhadap PT. SCA, mengingat gugatan pra-yudisial ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dan sedang berproses.

Achmad Shodiq menambahkan, meskipun tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan, pihaknya tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pelapor. Namun, ia berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan dengan putusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.