Oknum Kepala Cabang BNI Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar
- account_circle Mascim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Aspidsus Kejati Jatim memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus KUR fiktif BNI Kantor Cabang Jember di Surabaya. (Ruangcoid)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Praktik curang ini, menurut Gede, berjalan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. MFH bahkan diduga kuat memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan perbankan.
“AO penyedia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Gede.
Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Dana itu diduga menjadi fee atas lancarnya pencairan KUR fiktif yang melibatkan ratusan debitur bodong.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember sepanjang 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kredit macet massal dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada warga yang benar-benar berhak.
“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” pungkas Gede Punia.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tetap berada di Lapas Jember untuk menyelesaikan masa pidana perkara lainnya, dengan proses hukum kasus KUR fiktif ini berjalan paralel.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk potensi keterlibatan pihak internal BNI lainnya yang turut memfasilitasi praktik penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan.
- Penulis: Mascim

