350 Warga Balonggabus Jadi Korban Mafia Properti, DPRD Desak PT. Nyerot Kembalikan Hak SHM
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ratusan warga Balonggabus menuntut sertifikat hak milik, kasus sengketa tanah ini jadi potret buram perlindungan hukum rakyat kecil. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPRD menekankan perlunya solusi konkret. “Kami hadir bukan untuk menyalahkan, tapi mencari jalan keluar agar warga mendapat haknya,” tegas Gus Reza.
Lebih membuat jengkel lagi, pengakuan Azis untuk gerilya ke warga, berkedok ingin membantu penyelesaian sertifikatnya, dengan dugaan modus penipuan baru.
Ahmad Soleh, perwakilan warga, mengungkap modus baru yang merugikan. “Ada oknum menawarkan jasa pengurusan sertifikat dengan biaya Rp30 juta plus Rp8 juta pajak. Nyatanya, sporadik oleh BPN sudah jelas tidak bisa dinaikkan ke SHM,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Sudah ada puluhan warga yang tertarik dan membayar. Tapi hingga kini tidak ada hasil. Kami tidak ingin ada korban lagi.”
Warga lain menegaskan bahwa praktik ini menambah luka lama. “Kami sudah jadi korban Lapindo, sekarang kembali dirugikan. Rasanya seperti jatuh tertimpa tangga,” ungkap seorang ibu rumah tangga.
Praktik Mafia pengembang semakin tampak ke permukaan dengar pendapat itu, ketika pihak Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas PU P2CKTR dan Perkim, membuka dokumen datanya bahwa PT. Nyerot Hasanah Mulia dan PT. Tri Hasanda Sukses ternyata belum melakukan pengurusan perizinannya.
Terlebih lagi, pimpinan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Sidoarjo, menemukan sejumlah kejanggalan dan mencurigakan dari kedua PT tersebut.
Yang mana dalam dua lembar surat yang pernah diterbitkan dengan kop surat kantor Desa Balonggabus yang dikantonginya, menyebutkan proses transaksi awal H. Sholihin membeli sejumlah hektar lahan dari petani untuk bisnis kavling tersebut, dengan atas nama pribadi perorangan, bukan atas nama PT.
“Mohon maaf, ternyata kami kecolongan saat PT. Nyerot meminta dikeluarkan peta bidang tanah, ternyata sekarang baru diketahui transaksinya perorangan. Dan kami tegaskan bahwa kepemilikan peta bidang tanah belum bisa dikatakan sekaligus mempunyai fisik sertifikat tanah. Masih ada beberapa tahapan lagi yang diurus untuk dapat diterbitkan fisik sertifikatnya,” tandas pimpinan Kantah/BPN.
Sementara, dalam hearing tersebut, Komang, Kepala Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo, menegaskan PT Nyerot melanggar UU Perlindungan Konsumen. “Pasal 18 jelas dilanggar. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar bisa dikenakan,” katanya.
- Penulis: Ruang Nurudin

