Breaking News
light_mode
Kamis, 9 Juli 2026

350 Warga Balonggabus Jadi Korban Mafia Properti, DPRD Desak PT. Nyerot Kembalikan Hak SHM

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Komang menambahkan, “Takeover berarti semua kewajiban beralih ke PT penerus. Jika pailit, harus ada putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tanpa itu, status pailit tidak sah.”

Ia juga menyoroti wanprestasi PT Nyerot. “Putusan PN Sidoarjo 2022 bisa jadi dasar dwangsom, uang paksa. Konsumen berhak atas prioritas pembayaran dibanding kreditur lain,” jelasnya.

Usai heraring, Gus Reza menegaskan, “Kasus seperti ini bukan pertama kali. Banyak perumahan di Sidoarjo menghadapi masalah serupa. Masyarakat harus lebih waspada saat membeli kavling.”

Alibi – alibi yang diungkapkan Azis penuh misterius dengan dugaan kuat tidak ada kepastian tanggung jawabnya, ketika Ruang.co.id mendatanginya selalu menghindar tidak mau diwawancara, dan bergegas menghilang dari ruang hearing.

Dalam wawancara Ruang.co.id, Ahmad Soleh warga korban PT. Nyerot menegaskan, “Pihak PT sadar akan kesalahan. Jangan lagi ada gerilya mencari mangsa warga. Sudah ada 30 orang membayar Rp30 juta plus Rp8 juta pajak, tapi sporadik tidak bisa naik SHM.”

Ia menambahkan, “Kami tidak ingin ada korban baru. Jangan sampai warga kembali ditipu dengan janji palsu.”

Fakta dengar pendapat, kasus Balonggabus menjadi potret buram tata kelola pertanahan di Indonesia. Ratusan keluarga hidup dalam ketidakpastian meski sudah membayar lunas.

Dalam kasus ini, generasi penerus warga rumah kavling PT. Nyerot Balonggabus, terancam kehilangan hak atas rumah mereka. Tanpa sertifikat, mereka tidak bisa mewariskan aset secara sah.

Di balik angka 350 warga pula, ada kisah anak-anak yang tumbuh tanpa kepastian rumah. Ada keluarga yang kehilangan anggota, namun tidak bisa dimakamkan di tanah sendiri.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah tragedi sosial yang menyingkap lemahnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil.

DPRD Sidoarjo berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan di desa Balonggabus. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPN diminta segera mengambil langkah nyata.

Ratusan warga korban berharap keadilan tidak hanya berhenti di ruang hearing. Mereka ingin kepastian hukum yang bisa mengembalikan martabat dan hak dasar sebagai pemilik sah tanah.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less