ruang

Soroti Penundaan, Sidang Koperasi SDR Amburadul

Sidang Koperasi SDR Semolowaru
Kembali Ditunda, Miko Saleh, S.H., Ketua Pengaduan Masyarakat anggap Sidang Kooperasi SDR Amburadul
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/7/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.

Kuasa hukum Koperasi (SDR) Yetty Raharjani, S.H., menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. “Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, majelis hakim berpendapat lain,” ujarnya Yetty.

Menurut Yetty, alasan penundaan sidang adalah karena bukti surat dari pihak terlawan diunggah secara tidak berurutan dan tidak jelas.

“Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan diunggah dengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan,” jelasnya.

Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya. “Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Miko Saleh, S.H., Ketua Pengaduan Masyarakat menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR. “Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN,” katanya.

Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. “Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidak sinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli,” tambahnya.

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak Koperasi SDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. (R2)

Baca Juga  Hakim PN Surabaya, Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Dari Dakwaan Pembunuhan