Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » OTT Keras Ratusan Juta di Sidoarjo: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Terbongkar!

OTT Keras Ratusan Juta di Sidoarjo: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Terbongkar!

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id — Aroma busuk dugaan kuat suap menyuap atau rasuah yang bagian dari tindak pidana korupsi, kembali mencuat ke permukaan publik Sidoarjo. Kali ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama seorang mantan kepala desa (Kades) dan dua Kades aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengejutkan publik. Tak main-main, dari operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 500 juta.

OTT ini diduga berkaitan dengan seleksi terbuka pengisian perangkat desa di dua desa wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Proses yang seharusnya menjadi ajang transparansi justru diduga dijadikan ajang transaksional untuk meloloskan calon tertentu menjadi perangkat desa.

“Seleksi perangkat baru selesai kemarin. Karena kebetulan ada perangkat yang meninggal dunia tahun lalu di desa kami ini,” ujar seorang sumber terpercaya dari internal desa.

Penangkapan bermula dari diamankannya seseorang berinisial MSH, mantan Kades yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua salah satu Cabang Olahraga (Cabor) di Sidoarjo.

Dari hasil pengembangan, dua Kades aktif lainnya turut digelandang aparat karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap menyuap tersebut.

Menurut informasi, kabarnya MSH disebut-sebut memiliki jaringan kuat hingga tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Jaringan inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur hasil tes calon perangkat desa yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

“Yang terkena OTT pertama itu mantan Kades dari Kecamatan Buduran. Lalu dikembangkan ke dua Kades aktif di Tulangan. Dugaan kuat, ini berkaitan dengan proses pendaftaran perangkat desa yang baru saja dilakukan,” ujar seorang pengacara senior yang diminta mendampingi para terduga pelaku OTT ini.

Meski informasi sudah santer beredar, hingga berita ini diturunkan pihak Satgas Saber Pungli Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. MSH sendiri belum bisa dikonfirmasi karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Kasus ini sontak membuat publik geger. Media sosial ramai memperbincangkan dugaan jual beli jabatan yang semakin vulgar dan terang-terangan terjadi di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Baca Juga  Eksekusi Rumah Mantan Kades Bangsri: Keadilan yang Tak Bisa Dihindari Seperti Hujan

Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan tamparan keras terhadap sistem birokrasi desa. Perangkat desa semestinya menjadi representasi kepercayaan masyarakat, bukan hasil dari proses transaksional. Masyarakat kini dihadapkan pada pentingnya peran pengawasan publik terhadap proses rekrutmen di pemerintahan terkecil sekalipun.

Skandal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transaksi Rasuah bagian dari korupsi ini, bisa tumbuh subur bahkan dari akar rumput pemerintahan, jika tidak ditindak tegas. Diperlukan ketegasan hukum, transparansi seleksi, dan kesadaran kolektif masyarakat agar integritas birokrasi tak hanya jadi jargon.

“Kami harap kasus ini jadi pintu masuk untuk bersih-bersih total di lingkup desa. Jangan sampai jabatan dibeli, rakyat yang dirugikan,” ujar Achmad Shodiq,SH., MH.,M.Kn., Ketua Dewan Pendiri Persaudaraan Profesi Pengacara Indonesia (P3I).

Lebih lanjut advokat senior dari Palenggahan Hukum Nusantara ini mengatakan, jika memang terbukti melakukan transaksi Rasuah atau Suap, para pihak yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu mengatur tentang gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi ini dapat meliputi berupa pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal yang terkait dengan sanksinya, yang menyebutkan bahwa penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Satu Miliar,” terang Shodiq.

Hingga saat ini kasus ini masih dalam proses penanganan Satgas Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Meski demikian, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang, sekaligus berharap, bahwa momentum OTT ini mampu menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan, kalau reformasi birokrasi harus dimulai dari desa.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • syarat penghasilan orang tua KIP Kuliah

    Ingin Mendapatkan KIP Kuliah 2025? Ini Syarat Penghasilan Orang Tua yang Wajib Diketahui!

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa dibebani biaya kuliah. Program ini sangat penting untuk menciptakan kesempatan yang lebih merata di dunia pendidikan, dan pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima bantuan ini. Bagi kalian […]

  • RIAS Surabaya

    KPAI Kagumi RIAS Surabaya, Inovasi Pendidikan Humanis yang Menginspiras

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sebuah gebrakan pendidikan yang menyentuh nurani lahir di Surabaya. Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) tak sekadar menjadi tempat belajar, melainkan rumah kedua bagi anak-anak yang mencari harapan. Program ini, hasil gagasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mendapat apresiasi nasional dan pujian tinggi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam kunjungannya pada Selasa […]

  • Polda jatim serahkan 113 personel Walpri pilkada jatim 2024

    Pengawalan Ketat Pilkada 2024: 113 Walpri Diserahkan Polda Jatim untuk Amankan Cagub dan Cawagub

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menyerahkan 113 personel pengawal pribadi (Walpri) kepada para calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim, serta penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung di Provinsi […]

  • vonis mati pengedar narkoba jaringan internasional

    Drama Vonis Mati: Dua Residivis Narkoba Jaringan Internasional Diganjar Hukuman Berat

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Perang melawan narkoba terus digencarkan, dan hukuman mati menjadi salah satu langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum. Pada Kamis (9/1/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional. Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu […]

  • Pecinta Film Detektif Conan

    Pecinta Detective Conan, Siap-Siap Nonton Kaito Kid Kembali Beraksi

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pecinta detective Conan pasti sedang berbahagia sekarang. Film Detective Conan terbaru akan tayang di bioskop Indonesia adalah “Detective Conan The Movie: The Million-Dollar Pentagram”. “Detective Conan The Movie: The Million-Dollar Pentagram” ini telah rilis di Jepang pada 12 April 2024 dan baru tayang di Indonesia pada bulan Agustus 2024. Film terbaru yang […]

  • Dewi Ariny Wulandari

    Persahabatan, Integritas, dan Kehangatan dalam Silaturahmi Para Perempuan Profesional

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Surabaya — Sebuah intimate luncheon yang berlangsung hangat dan penuh keakraban menjadi momen berharga bagi Notaris Dewi Ariny Wulandari, S.H., M.Kn., untuk bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat dekatnya yang datang dari berbagai bidang profesional. Hadir dalam pertemuan tersebut Elok Dwi Kadja, advokat dan kurator berintegritas; Nur Indah Ria Herliani, pengacara sekaligus aktivis politik dari partai Golkar yang […]

expand_less