ruang

2 TSK DPO Jaringan Internasional Fredy Pratama Diamankan Polda Jatim

Direktorat Reserse Narkoba polda jatim
Kapolda jatim bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa menggelar Konfrensi pers mengamankan 2 TSK DPO Internasional Jaringan Fredy Pratama
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – DPO Internasional Jaringan Fredy Pratama (FP) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, dan langsung menggelar Konfrensi pers yang langsung dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy. Selain itu dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama, Selasa (23/7).

Dua tersangka jaringan DPO Internasional Fredy Pratama yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda tersangka ABM ditangkap pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

“Tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
Selatan,” tambahnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Extacy logo Phillips warna biru, dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di jatim,” lanjut Kapolda Jatim.

Baca Juga  Patuhi Aturan Lalu lintas, Operasi Patuh Semeru Digelar Hari Ini

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ini diamankan 85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tutupnya. (R1)