Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Tangis Keadilan Pasutri Jual Beli Ginjal di PN Sidoarjo: Permohonan yang Juga ‘Korban Kriminalisasi’ Menggugah Nurani

Tangis Keadilan Pasutri Jual Beli Ginjal di PN Sidoarjo: Permohonan yang Juga ‘Korban Kriminalisasi’ Menggugah Nurani

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana haru sedih mengiris hati, menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (22/7), ketika tim kuasa hukum membacakan pledoi untuk terdakwa AFH (32), yang didakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) transplantasi ginjal lintas negara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa AFH dituduh sebagai motivator dalam praktik jual beli organ tubuh ginjal ke India.

Dalam sidang pekan kemarin, JPU menuntut pasutri ini dengan vonis penjara 8 tahun danbayar denda Rp200 juta, dan bila denda itu tak mampu terbayarkan, hukuman penjara akan ditambah genap 8 tahun 6 bulan.

Namun dalam pledoi atau nota pembelaannya, Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. dan tim hukum dari Graha Keadilan Law Firm Surabaya menegaskan, bahwa AFH hanyalah korban keadaan yang dimanfaatkan karena keterbatasan ekonomi.

“Klien kami bukan pelaku utama, dan juga bukan sebagai motivator seperti yang dituduhkan JPU. Ia hanya pelaksana administratif atas permintaan saksi Siti Nurul Haliza lulusan magister ilmu komunikasi alias Nunu dan adiknya yang juga lulusan S-2 itu, sebagai pembiaya sekaligus pembeli ginjal,” tegas Supolo, kuasa hukum AFH.

Dalam pembelaan itu, terungkap bahwa Nunu, yang justru membiayai seluruh proses dari tiket, visa, hingga kompensasi donor sebesar Rp600 juta, dn sudah mentransfer uang Rp300 juta ke rekening AFH dijadikan sebagai barang bukti persidangan, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal menurut tim kuasa hukum, peran Nunu sebagai inisiator dan penyandang dana sekaligus pembeli untuk orang tuanya sangat vital.

Baca Juga  Sidang Tuntutan Jual Beli Ginjal di Sidoarjo: Pasutri Dijadikan Tumbal? Tuntutan 8 Tahun Bikin Shock

Ahli hukum pidana Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.Hum. yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahkan menyebut, “Tanpa adanya pembiaya, tidak akan pernah terjadi tindakan TPPO. Pembiaya adalah penggerak utama.”

Pledoi ini juga menyoroti dampak sosial atas hukuman delapan tahun penjara yang dituntutkan JPU.

Karena AFH merupakan tulang punggung keluarga yang kini menanggung beban psikologis berat akibat proses hukum ini.

“Keadilan tidak akan tegak bila hanya menghukum yang lemah dan membiarkan yang berkuasa bebas,” ujar Eddy Waluyo, S.H., anggota tim hukum terdakwa pasutri.

Tangis pedih mendalam juga dirasakan oleh terdakwa AWSR di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Baca Juga  Air Mata Atlet di Balik Medali: DPRD Sidoarjo Desak Evaluasi Total Dibalik Buah Konflik Pra KONI Baru

Isak tangis istri AFH ini memecah keheningan suasana sidang. Suaranya bergetar, matanya basah.

Perempuan asal Surabaya itu bukan hanya terdakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok donor ginjal, tetapi juga korban dari sistem yang tak memihak orang kecil.

“Terdakwa AWSR hanya ingin membantu sesama. Tidak sepersen pun Ia menerima uang dari proses ini,” ujar Supolo kuasa hukum

AWSR dalam pledoinya, Senin (22/7/2025).

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukumnya menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi jual beli ginjal.

Ia hanya memfasilitasi komunikasi antara pendonor dan penerima, bahkan membantu biaya hidup pendonor yang terlantar.

“Klien kami AWSR itu hanyalah untuk membantu suaminya layaknya ibu rumah tangga, jika sudah tiba di penginapan di India. Karena AFH ginjalnya tinggal satu, dan tidak bisa mengerjakan aktivitas berat,” ungkap Supolo.

Ironisnya, AWSR kini duduk di kursi pesakitan, sementara sosok yang disebut sebagai pembiaya dan pengendali utama operasi transplantasi ilegal ini, yakni pemilik rumah sakit dan pihak keluarga pasien, tak tersentuh hukum.

Baca Juga  Viral! Terbongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara di Sidoarjo: Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang

Kasus ini bermula saat AWSR membantu pendonor asal Nusa Tenggara Timur yang hendak menjual ginjalnya karena tekanan ekonomi.

Ia yang pernah aktif di kegiatan kemanusiaan, justru merasa diperalat oleh pihak rumah sakit dan keluarga pasien di Jakarta.

Ia dijanjikan akan diberi peran sosial, tetapi berakhir dengan tuduhan TPPO yang kini mengancam hidupnya.

Kuasa hukum AWSR menegaskan, jaksa hanya melihat permukaan perkara. “Klien kami bukan pelaku, dia korban. Tidak satu pun bukti aliran dana ke rekening AWSR. Bahkan, dia menjual perhiasannya sendiri untuk bantu pendonor bertahan hidup,” kata tim kuasa hukum terdakwa.

Pledoi AWSR bukan hanya jeritan pembelaan diri, melainkan cermin realita hukum, bahwa keadilan sering kali tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Bahwa dalam kasus TPPO, hukum masih gagal membedakan siapa pelaku, siapa korban.

“Kami terus berupaya menghadirkan Nunu dan adiknya untuk turut serta duduk di kursi pesakitan pengadilan. Justru pelaku utamanya harus bertanggungjawab juga diadili,” tandas Eddy Waluyo.

Baca Juga  Gagal Hadirkan Saksi, Kinerja Jaksa TPPO Ginjal Sidoarjo Dipertanyakan

“Kami sangat butuh dukungan kepedulian publik dan teman – teman media (Pers), untuk menghadirkan rasa keadilan yang sama,” tandas pungkas Eddy.

Oleh karenanya, tim penasihat hukum memohon terdakwa pasutri kepada majelis hakim, untuk membebaskan AFH dan AWSR, dan merekomendasikan penegakan hukum terhadap pihak pembiaya.

Kalaupun majelis hakim yang menyidangkan berkehendak lain, permohonan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, diganjar vonis hukuman yang meringankan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan minggu depan, dengan sanggahan dari JPU atas Pledoi terdakwa.

Ini yang ditunggu publik sebagai cerminan keberpihakan peradilan terhadap keadilan substansial.

Publik kini bertanya, apakah vonis kelak akan berpihak pada nurani? Atau justru menambah panjang daftar kriminalisasi kemanusiaan di negeri ini?

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lirik Lagu Thank God I Found You

    Lirik Lagu Mariah Carey “Thank God I Found You” Lengkap dengan Terjemahan

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lagu “Thank God I Found You” oleh Mariah Carey, sebuah ungkapan syukur yang mendalam atas penemuan cinta sejati setelah melalui masa-masa sulit. Lagu ini menampilkan Joe dan 98 Degrees, rilis pada tanggal 15 November 1999. Single kedua dari album studio ketujuh Mariah Carey, “Rainbow” (1999), lagu ini termasuk dalam genre pop dan R&B […]

  • Bupati Subandi pantau penyaluran bantuan beras

    Bupati Subandi Tinjau Bantuan Beras Pemerintah Pusat, Warga: “Ini Sangat Membantu di Masa Sulit”

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional kini terasa nyata hingga ke pelosok desa. Di Sidoarjo, Bupati Subandi turun langsung ke Kecamatan Wonoayu, Senin (28/7/2025), untuk memastikan bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat agar tersalurkan tepat sasaran. Kunjungan ini menjadi wujud nyata kepedulian daerah terhadap masyarakat penerima manfaat. Di hadapan warga […]

  • Poster Film Trap

    Film Thriller “Trap”, Plot Twist Josh Hartnett Tak Terduga

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Film thriller Trap akan tayang di bioskop Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2024. Dibintangi oleh Josh Hartnett, film Trap ini menyajikan adegan-adegan aksi dan kejar-kejaran yang intens memberikan tambahan adrenalin bagi penonton. Kembalinya Josh Hartnett dalam film “Trap” sangat dinantikan oleh para penggemarnya. Peran utama yang ia perankan dalam film ini menandakan […]

  • Plasa UMKM

    DPRD Sidoarjo Hidupkan Asa Plasa UMKM seperti Malioboro

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Cahaya pagi di Jalan Ponti sekitaran GOR Sidoarjo, menembus sela-sela tenda biru para pedagang kaki lima. Aroma gorengan, kopi panas, dan pedagang pakaian, bercampur dengan suara sapaan akrab pembeli yang datang saban Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) GOR Sidoarjo. Di balik keriuhan sederhana itu, sedang tumbuh harapan besar, Plasa […]

  • Persebaya lolos AFC

    Bajul Ijo Berjuang Mati-Matian, Persebaya Kejar Posisi Dua Demi Tiket Liga Asia 2025!

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persebaya Surabaya membawa kabar gembira. Klub kebanggaan Bonek ini resmi lolos verifikasi lisensi klub Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) untuk musim 2025/26. Artinya, secara administratif dan teknis, Peluang Persebaya Sangat Terbuka dan dinyatakan layak tampil di kompetisi antarklub Asia. Namun, lisensi hanyalah awal. Tantangan sebenarnya ada di Liga 1. Agar bisa berpartisipasi di […]

  • Tradisi Rumpak-Rumpak

    Kenali Tradisi Rumpak-Rumpak, Merayakan Hari Raya Dengan Alat Musik Terbangan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ada hal-hal yang membuat suasana Hari Raya semakin istimewa. Bau rendang yang menggoda, kumpul keluarga besar, dan tentu saja, tradisi yang sudah diwariskan turun-temurun. Di Sumatera Selatan, ada satu tradisi unik yang menambah kemeriahan perayaan Hari Raya, yaitu Rumpak-Rumpak. Bukan sekadar alunan musik biasa, Rumpak-Rumpak adalah tradisi memainkan alat musik terbangan—sejenis rebana besar—dengan […]

expand_less