Breaking News
light_mode
Selasa, 27 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Pengadilan Negeri Surabaya Obral Putusan Bebas!

Pengadilan Negeri Surabaya Obral Putusan Bebas!

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Victor Sukarno Bachtiar, seorang kurator yang didakwa atas pemalsuan surat tagihan PKPU senilai Rp 363,5 juta dalam perkara kepailitan PT Hikara. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suswanti menyatakan bahwa perbuatan Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata (onslag ver recht vervolging).

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” ujar Hakim Suswanti saat membacakan putusannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (30/7).

Dengan putusan tersebut, Victor diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dilepaskan dari rumah tahanan, serta harkat dan martabatnya dikembalikan. Hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak terpenuhi.

“Victor, yang didampingi tim penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Victor saat diminta tanggapannya oleh Hakim Suswanti. Sementara itu, JPU Darwis menegaskan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi, Yang Mulia,” tegas Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut.

Selain Victor, dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya atas perkara yang sama. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Kasus ini bermula ketika PT Hitakara membangun Hotel Tijili Benoa di Bali dengan konsep kondotel. Setelah pembangunan rampung pada 2017, sebanyak 60 kamar dari 270 kamar disewakan kepada Linda Herman, Tina, dan Nofian Budianto. Namun, Linda dkk merasa tidak mendapatkan keuntungan bagi hasil sejak tahun keempat hingga tahun ketujuh. Ketiganya kemudian menggunakan jasa Victor dan timnya untuk menagihnya.

Baca Juga  Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Sebagai Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

Victor dan timnya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, saat menghitung nilai tagihan piutang yang diajukan dalam permohonannya, Victor tidak menggunakan rumusan yang ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara kliennya dan PT Hitakara. Tindakan tersebut menyebabkan utang PT Hitakara terlihat membengkak, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan merugi Rp 363,5 juta.

Dalam tuntutan JPU 17/7/24 Victor sukarno Bahctiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Victor Bahctiar Sukarno dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan;

Namun dalam sidang putusan pada selasa 30/7/24 amar putusan hakim memutuskan membebaskan. Majelis Hakim menyatakan kasusnya sebagai masalah perdata, bukan pidana.

Terpisah, seusai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa terkait putusan bebas viktor””Alhamdulillah, hari ini Majelis Hakim menyatakan klien kami tidak bersalah atas tuduhan mengubah dokumen palsu. Penahanan yang berbulan-bulan ini tidak berdasar, dan kami berharap penyidik yang terlibat dikenakan sanksi. Semua advokat harus merasa aman dalam menjalankan tugas hukum konstitusional mereka tanpa rasa takut.(R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain

    Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain Ludes dalam 10 Jam, Antusiasme Suporter Meningkat

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pertandingan Timnas Indonesia melawan Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 25 Maret 2025, menjadi sorotan utama. Bagaimana tidak? Tiket pertandingan ini habis terjual dalam waktu kurang dari 10 jam setelah dibuka pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Antusiasme Suporter yang Melonjak Kabar […]

  • Lukisan Anak Palestina

    Lukisan “Anak Palestina” Guncang Pameran Dejavu di Galeri Merah Putih Balai Pemuda Surabaya

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana batin pengunjung seni mendadak hening ketika berdiri di depan lukisan berjudul “Anak–Anak Palestina” dalam Pameran Seni Rupa “Dejavu” yang digelar di Galeri Merah Putih, Balai Pemuda Surabaya, mulai Minggu sore, 3 hingga 7 Agustus 2025. Lukisan karya Djoko E&, seorang perupa sekaligus jurnalis, menampilkan bocah-bocah Palestina bermain bola di antara reruntuhan bangunan […]

  • Film 1 Imam 2 Makmum

    Sinopsis Film 1 Imam 2 Makmum Dibintangi Fedi Nuril dan Amanda Manopo yang Mengurai Cinta dan Kenangan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernahkah Anda merasa menjadi pilihan kedua, bahkan dalam pernikahan Anda sendiri? Fenomena ini mungkin terdengar seperti plot drama, namun bagi sebagian orang, ini adalah kenyataan yang harus dihadapi. Film ‘1 Imam 2 Makmum’ yang telah resmi tayang di bioskop Indonesia pada 16 Januari 2025, menawarkan kisah yang mengaduk-aduk emosi. Disutradarai oleh Key Mangunsong […]

  • Istighosah bersama

    KH Asep Saifuddin Serukan Istighosah Kebangsaan 17 Desember 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin organisasi Islam terkemuka, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A., yang membawahi Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) dan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), melayangkan sebuah seruan. Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, panggilan ukhuwah ini secara khusus ditujukan pada para guru, kiai, santri, dan seluruh alumni pesantren yang tersebar […]

  • rekrutmen bersama BUMN

    Cara Mudah Daftar Rekrutmen BUMN 2025 untuk Lulusan Minimal SMA dan  S1 Peluang Karir di BUMN

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 adalah kesempatan emas bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin berkarir di perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Baik Anda seorang lulusan SMA, D3, D4, S1, maupun S2, tahun ini membuka peluang besar untuk bergabung dengan BUMN dan mengembangkan karir di berbagai bidang. Program rekrutmen ini memberikan kesempatan kepada […]

  • Jadwal Kapal KM Dharma Kartika V Lombok-Surabaya

    Jadwal Kapal KM Dharma Kartika V Lombok-Surabaya 16 Maret 2025 Info Lengkap & Cara Pesan Tiket

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan dari Lombok ke Surabaya, Kapal KM Dharma Kartika V bisa menjadi pilihan transportasi laut yang tepat. Pada Minggu, 16 Maret 2025, kapal ini akan melayani rute dari Pelabuhan Gilimas, Lombok, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap seputar Jadwal Kapal KM Dharma Kartika […]

expand_less