Ruang.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah kantor pusat PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi praktik sewa liar stand dan lahan kosong sepanjang 2024–2025.
Tim penyidik telah menyita 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan resmi setelah Kejari menerima laporan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, mengonfirmasi bahwa penggeledahan sudah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya. “Ini sudah tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Swara mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa resmi. “Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa proses negosiasi resmi. Hal ini diduga kuat menjadi celah praktik permainan di balik layar yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 15 orang saksi untuk mengurai modus operandi dan jaringan pelaku. “Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana modus operandi yang digunakan,” jelas Swara.
Meski belum ada penetapan tersangka, publik menanti langkah hukum selanjutnya. “Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kita sampaikan jika sudah ada tersangka,” tutup Swara.
Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengembangkan penyidikan hingga ke akar-akar masalah. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung secara pasti kerugian negara.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik sewa menyimpang di pasar lainnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola pasar daerah agar tata kelola sewa stand dilakukan secara transparan dan akuntabel.

