Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Daerah » Meski Teken Deklarasi Damai, dari 230 Cakades Sidoarjo Berpotensi Rawan Konflik

Meski Teken Deklarasi Damai, dari 230 Cakades Sidoarjo Berpotensi Rawan Konflik

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar deklarasi damai,di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (13/5/2026), menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

Sebanyak 230 calon kepala desa dari 80 desa di 17 kecamatan, menandatangani komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades berlangsung.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan Pilkades memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Ia meminta seluruh calon kepala desa mengedepankan persatuan, selama masa kampanye hingga pemungutan suara.

Ia juga mengingatkan seluruh tim sukses dan pendukung, untuk tidak terlibat provokasi, penyebaran fitnah, maupun ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa.

“Saya instruksikan kepada Camat dan Forkopimcam untuk melakukan pendampingan ketat. Antisipasi setiap potensi kerawanan agar pelaksanaan tetap lancar dan aman,” katanya.

Pemkab Sidoarjo bersama aparat keamanan, mulai melakukan pemetaan wilayah yang dinilai memiliki tingkat rivalitas tinggi. Ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gesekan antarpedukung dan praktik politik uang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Ainun Amalia menyebut deklarasi damai menjadi bentuk komitmen bersama seluruh kandidat, untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat.

“Tujuannya jelas, kita ingin membangun komitmen bersama untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Kita dorong kampanye yang santun agar menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan berkualitas,” ujar Ainun.

Aparat keamanan menyiapkan pengamanan selama tahapan kampanye dan pemungutan suara. Polresta Sidoarjo mengerahkan 1.293 personel untuk mengawal pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk masa kampanye pada 18 hingga 20 Mei 2026.

Aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

Sejumlah desa dengan rivalitas tinggi antarpendukung, menjadi perhatian aparat. Dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK), juga mulai muncul di beberapa wilayah, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang diputuskan melalui proses investigasi.

Baca Juga  Sorotan Akademisi, Marak Pelanggaran Pilkades Sidoarjo Banyak Celah Lemah Regulasinya

Di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, muncul sorotan terkait proses pembentukan panitia Pilkades, yang dinilai sebagian pendukung calon tidak berjalan netral, dan dugaan sejumlah nama fiktif masuk dalam fiks DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Selain itu, muncul polemik mengenai status beberapa calon kepala desa yang disebut, pernah tersangkut perkara pidana korupsi dan pidana lainnya.

Dasar hukum tentang desa, pemilu, pileg, dan pilkada di Indonesia, diatur dalam beberapa undang-undang berbeda yang kerap memunculkan polemik, terutama terkait hak politik mantan narapidana korupsi. Dasar hukum yang diterapkannya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan ini, syarat calon kepala desa diatur pada Pasal 33. Eks narapidana tetap dapat mencalonkan diri sepanjang secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik dan telah selesai menjalani pidana. Regulasi ini dianggap lebih longgar dibanding aturan pemilu nasional.

Sedangkan dasar hukum menjadi kontroversi dengan dasar hukum lainnya, yang mengatur pemilihan kepala daerah. Dasarnya yakni tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g. Eks napi korupsi diperbolehkan maju sebagai caleg dengan syarat mengumumkan status mantan terpidana kepada publik. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, diberlakukan masa jeda lima tahun setelah bebas murni.

Dasar hukum lainnya yang juga menjadi kontroversi yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Syarat kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Mahkamah Konstitusi kemudian memutus eks narapidana korupsi baru boleh maju setelah melewati masa tunggu lima tahun, mengumumkan statusnya secara terbuka, dan bukan pelaku kejahatan berulang.

Kontroversi itu muncul karena aturan Pilkades dianggap tidak seketat Pilkada dan Pemilu. Dalam UU Desa, eks napi korupsi masih memiliki ruang lebih luas untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Sementara dalam Pilkada dan Pileg terdapat pembatasan tambahan melalui putusan MK dan PKPU.

Baca Juga  Pilkades Serempak di Sidoarjo Dimulai, Cak Gondes Siap Bawa Perubahan Besar di Pilkades Wadung Asri

Konflik kepentingan, juga muncul pada aturan perangkat desa yang maju Pilkades. Sebagian daerah masih memakai Perbup lama yang memperbolehkan cuti, bukan pengunduran diri permanen.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan jabatan, fasilitas desa, hingga cacat administrasi hukum dalam proses Pilkades.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah Gogol TPA Randegan

    Selain Lahan PT Bumi Indo, Didalam TPA Kota Mojokerto Diduga Ada Tanah Gogol Warga

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Mojokerto, Ruang.co.id – Delapan warga mewakili Forum Warga Terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dilingkungan Randegan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, mendatangi wakil rakyat di gedung DPRD Kota Mojokerto (Rabu/04/03/2026) di Jalan Raya Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon. Kehadiran perwakilan warga untuk mempertanyakan keberadaan TPA Randegan yang semakin mengganggu warga sekitar. Perwakilan warga diantaranya Tei Agung Basuki, Syafiq, […]

  • Bakti Sosial Lion Club Shining dan Korem 084 Bhaskara Jaya

    TNI dan Lion Club Shining Kolaborasi di HUT TNI ke-79, Adakan Baksos dan Donor Darah

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79, Korem 084 Bhaskara Jaya menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos) terpadu dan donor darah. Acara ini dilaksanakan di Markas Korem 084 Bhaskara Jaya, bekerja sama dengan Lion Club Shining serta 33 Lion Club dari Distrik 307-B2. Berbagai kegiatan sosial digelar, termasuk […]

  • Celana Dalam Ketat

    Bahaya Celana Dalam Ketat, Risiko Infeksi Jamur Mengintai

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Celana dalam merupakan pakaian dalam yang sangat dekat dengan kulit kita. Pilihan bahan dan ukurannya pun sangat berpengaruh pada kesehatan organ intim. Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan adalah memilih celana dalam yang terlalu ketat. Padahal, kebiasaan ini dapat memicu berbagai masalah kesehatan, salah satunya adalah infeksi jamur. Mengapa Celana Dalam […]

  • Sinopsis Film Vampir Nosferatu Jadwal bioskop

    Sinopsis Film Nosferatu 2025, Kisah Vampir Terobsesi Terhadap Wanita Muda

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kalau kamu mengira dunia vampir sudah cukup dipenuhi dengan sosok tampan ala Edward Cullen atau misterius seperti Dracula, bersiaplah untuk kembali ke akar kengerian sesungguhnya. Pada 2025, film Nosferatu hadir dengan versi terbaru yang dijamin lebih kelam, lebih menyeramkan, dan tentu saja, lebih mengerikan dibanding versi klasiknya. Bagi penggemar horor sejati, nama Nosferatu […]

  • Rumah adat Slawesi Tengah

    Mengenal Budaya Kesenian Tradisional Daerah Sulawesi Tengah

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sulawesi Tengah, sebuah provinsi yang terletak di jantung Pulau Sulawesi, menyimpan segudang kekayaan budaya tradisional yang memukau. Kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun termanifestasi dalam berbagai bentuk seni, seperti tarian, musik, sastra lisan, pakaian adat, dan upacara adat yang unik. Tarian Tradisional Tarian tradisional Sulawesi Tengah, seperti Dero dan Pontanu, memikat dengan […]

  • Bandara Dhoho Kediri

    Komisi D DPRD Jatim Minta Pemprov Optimalkan Bandara Dhoho Kediri

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Keberadaan Bandara Dhoho Kediri yang sangat strategis untuk membuka jalur transportasi udara di wilayah selatan Jatim harus benar- benar ditangani secara baik dan lebih profesional. Sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai jalur transportasi cadangan yang hanya menjadi lalu lintas udara temporer seperti bandara baru lainya yang dibangun di beberapa kabupaten di Indonesia, yang tampak […]

expand_less