Breaking News
light_mode
Kamis, 9 Juli 2026

Oknum Kepala Cabang BNI Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dua di antaranya, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026). Sementara satu tersangka lainnya, MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember periode 2021–2023, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk perkara berbeda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara mencatat setidaknya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah menjadi tersangka. Secara keseluruhan, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.

“Kalau total petaninya 900-an petani,” ujar Gede Punia di gedung Kejati Jatim Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Gede menjelaskan, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sesuai ketentuan program pemerintah.

Penyidik menemukan bahwa identitas ratusan warga diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan kedok sebagai persyaratan memperoleh bantuan sosial (bansos). Pemilik identitas dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” terangnya.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Begitu dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan untuk semua rekening.

  • Penulis: Mascim
expand_less