Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di Pengembangan kasus KUR Pengembangan kasus KUR Bank Pelat Merah Kantor Cabang Jember yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar.

Dua di antaranya, yakni AM selaku collection agent CV Jawara Tani dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026). Sementara satu tersangka lainnya, MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Bank Pelat Merah Jember periode 2021–2023, tidak ditahan karena tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk perkara berbeda.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidikan sementara mencatat setidaknya 158 debitur terkait dua collection agent yang telah menjadi tersangka. Secara keseluruhan, total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.

“Kalau total petaninya 900-an petani,” ujar Gede Punia di gedung Kejati Jatim Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Gede menjelaskan, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sesungguhnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR. Mereka bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sesuai ketentuan program pemerintah.

Penyidik menemukan bahwa identitas ratusan warga diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan kedok sebagai persyaratan memperoleh bantuan sosial (bansos). Pemilik identitas dijanjikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” terangnya.

Setelah identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di Bank Pelat Merah Cabang Jember. Begitu dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur langsung dikuasai oleh collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan untuk semua rekening.

Baca Juga  Skandal Transaksi Tanah Gogol Mulyodadi, Notaris Umi Chalsum Terseret Arus Panas Persidangan Tipikor

Praktik curang ini, menurut Gede, berjalan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang Bank Pelat Merah Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. MFH bahkan diduga kuat memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan perbankan.

“AO penyedia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkap Gede.

Tak hanya menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent tersebut. Dana itu diduga menjadi fee atas lancarnya pencairan KUR fiktif yang melibatkan ratusan debitur bodong.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp12,59 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian penyaluran KUR Mikro Bank Pelat Merah Cabang Jember sepanjang 2021–2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kredit macet massal dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada warga yang benar-benar berhak.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” pungkas Gede Punia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tetap berada di Lapas Jember untuk menyelesaikan masa pidana perkara lainnya, dengan proses hukum kasus KUR fiktif ini berjalan paralel.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk potensi keterlibatan pihak internal Bank Pelat Merah lainnya yang turut memfasilitasi praktik penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Suara Eksepsi Keadilan Fitriani antara Jerat Utang Pribadi dan Benang Kusut Sangkaan Korupsi KUR BRI
  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adam Rusydi

    Adam Rusydi Dorong Realisasi Badan Pembina BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Jatim

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Wacana pembentukan badan pembina BUMD yang dicetuskan fraksi partai Golkar, dinilai perlu direalisasikan. Sebab selama ini BUMD di bawah kendali badan perekonomian Pemprov Jatim. Sedangkan tugas badan perekonomian juga berat dan tidak hanya menangani BUMD saja. Menurut anggota DPRD Jatim Adam Rusydi, dirinya sebagai pribadi anggota dewan dan tidak mewakili komisi C setuju […]

  • Obat Setelan Campuran Untuk Kesehatan

    Panduan Aman Menggunakan Obat Setelan Campuran untuk Kesehatan Tubuh

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Obat setelan campuran, salah satu solusi tradisional yang semakin banyak penggemar dari masyarakat modern. Kombinasi bahan-bahan alami yang sering orang gunakan dalam obat ini mereka percaya mampu menjaga kesehatan tubuh, meningkatkan stamina, bahkan membantu mengatasi berbagai keluhan ringan seperti pegal-pegal hingga nyeri gigi. Namun, meskipun populer, ada beberapa hal penting yang perlu kita […]

  • Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo tentang penyalahgunaan senpi

    Pandangan Kritis Prof. Sunarno Edy Wibowo, Penyalahgunaan Senpi oleh Polri

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh Aipda Robig Zaenudin menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan senpi yang menimbulkan korban jiwa. Hal ini memicu berbagai pihak, termasuk DPR RI dan pakar hukum, untuk menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan […]

  • Apple Sports Indonesia

    Apple Sports Merambah Indonesia Jelang Pesta Gol Piala Dunia 2026

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Apple resmi memperkenalkan aplikasi Apple Sports di lebih dari 170 negara, termasuk untuk pertama kalinya di Indonesia. Ekspansi global ini menjadi sinyal kuat kesiapan raksasa teknologi asal Cupertino itu dalam menyambut perhelatan akbar 2026 FIFA World Cup yang akan dimulai Juni mendatang. Aplikasi gratis bagi pengguna iPhone ini hadir sebagai pusat data olahraga […]

  • Deni Prasetya Anggota Komisi B DPRD Jatim

    Pemerintah Perlu Membuat Program Agar Kaum Milenial Mau Terjun Ke Pertanian

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Produksi pertanian di Jawa Timur yang mencapai 10, 51 juta ton dari lahan seluas 1,84 juta hektare di tahun 2025 lalu membuat provinsi ini menjadi salah satu daerah unggulan program swasembada pangan di Indonesia. Untuk mempertahankan keunggulan di sektor pertanian itu, anggota komisi B DPRD Jatim, Deni Prasetya mempunyai pandangan strategis dalam menjaga […]

  • wisuda predikat cumlaude penerima KIPK mahasiswa Unusa

    Wisudawan Cumlaude Unusa, Bukti Beasiswa KIPK Cetak Generasi Berprestasi

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Lebih dari 1.000 mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengikuti prosesi wisuda yang diadakan pada Kamis (26/9) di Dyandra Convention Hall, Surabaya. Dari total 1.084 wisudawan, mayoritas penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) berhasil meraih predikat cumlaude. Mereka tersebar di lima fakultas dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) rata-rata di atas 3,95. […]

expand_less