Breaking News
light_mode
Jumat, 10 Juli 2026

Kejati Jatim Buka Peluang Usut Korupsi KUR BNI Meluas ke Berbagai Wilayah

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 30 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) ke daerah lain di Jawa Timur. Langkah ini akan ditempuh apabila penyidik menemukan alat bukti adanya modus serupa di luar wilayah Kantor Cabang Jember yang saat ini sedang ditangani.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menegaskan bahwa tim penyidik tidak membatasi ruang gerak pengusutan hanya pada satu wilayah. Pihaknya terus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kemungkinan praktik serupa di cabang lain.

“Ya tentu nanti kita lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kita dalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini,” ujar Punia di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Selain membuka peluang perluasan wilayah penyidikan, Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, penyidik resmi menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka.

HN diduga menjadi aktor kunci yang bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH. Modus yang dilakukan adalah mengumpulkan data identitas petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif.

Setelah dana kredit cair, tersangka menguasai ATM dan buku tabungan para debitur. Seluruh dana pinjaman kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi para pelaku, bukan untuk modal usaha petani sebagaimana peruntukan KUR.

Punia memastikan pengembangan perkara akan terus berjalan seiring waktu. “Iya tentu, kita akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41,487 miliar. Adapun nilai kerugian yang telah menjadi bagian perkara yang ditangani penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar.

Baca Juga : Oknum Kepala Cabang BNI Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Kejati Jatim juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan juga diperkuat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka HN kami tahan di Rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkas Punia.

Pihak Kejati Jatim mengimbau masyarakat, khususnya para petani di Jawa Timur, untuk lebih waspada terhadap modus penawaran kredit yang mencurigakan. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan KUR.

@ruangcoid

1 Lagi TSK Bansos Dikerangkeng! Modus KUR Fiktif Petani Jember Merembet, Kejati Jatim Endus Praktik Serupa di Daerah Lain Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap kemungkinan pengembangan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI ke wilayah lain di provinsi itu setelah menetapkan satu tersangka baru. Penyidik tak membatasi penyelidikan hanya pada BNI Cabang Jember dan akan terus mendalami alat bukti jika ditemukan modus serupa. Kasus yang merugikan negara hingga Rp41,487 miliar ini melibatkan tersangka HN, seorang collection agent, yang bekerja sama dengan mantan pemimpin cabang mengumpulkan identitas petani untuk dijadikan debitur fiktif, lalu menguasai ATM dan buku tabungan mereka setelah kredit cair. Dalam perkembangan terkini, HN resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan dijerat pasal tindak pidana korupsi. Kejati Jatim juga tengah menelusuri potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada upaya menyembunyikan hasil kejahatan. Dari total kerugian negara, nilai yang saat ini ditangani penyidik mencapai Rp16,623 miliar, sementara pengusutan terus bergulir membuka peluang penetapan tersangka baru. @ruangcoid #kreditfikif #kejatijatim #beritajemberhariini #infojemberterkini #fypシ゚viral #fyppppppppppppppppppppppp

♬ suara asli - Ruang.co.id - Ruang.co.id
  • Penulis: Mascim
expand_less