Surabaya, Ruang.co.id – Tidak ada alasan yanga jelas sehingga sidang ditunda sebanyak lima kali dengan agenda saksi dalam perkara perjudian nomor : 1012/Pid.B/2024/PN Sby dengan terdakwa a/n Liong Hwa Tiong, majelis hakim yang di pimpin oleh Darwanto, namun hakim marah marah diruang sidang tirta lantaran (Hj) jaksa penuntut umum dari kejari perak yang menyidangkan perkara ini tidak nampak alias tidak hadir diruang sidang pada hari penetapan sidang kamis (8/8/24).
Pada saat di ruang sidang tirta 1 kamis (8/8) hakim beberapa kali memanggil terdakwa Liong ” ayo liong liong sidang ” kiranya panggilan majelis nggak ada yang merespon ” mana ini liong ,jaksanya mana ” disini hakim mulai sedikit marah ,sambil berucap ini sudah 5 kali ya ditunda ,kalau senin ( 12/8 ) ditunda lagi ,saya akan surati kajari sidang ditunda ” kesalnya.
Bahwa Terdakwa Liong Hwa Tiong pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2024 sekitar jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan sulung Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Mulanya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone OVO F9 warna purple dengan No. Sim. 08510095xxxx membuka situswww.sbo812.comdan memasukkan username aat636xxxx dengan password :azaxxxx.
Setelah masuk ke dalam situs tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Terdakwa melakukan deposit/topup dengan cara menghubungi seseorang yang tidak dikenal dengan nomor 082261171888 dan melakukan pembelian depo sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer dari nomor rekening BCA 2150231801 atas nama terdakwa kepada rekening bandar dengan nomor rekening BCA 2607766611 atas nama Johansyah.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 Terdakwa memilih permainan yang akan dimainkan yaitu permainan judi bola basket dengan rician .
Pertandingan BC Samara vs BC Astana dengan keterangan Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pertandingan LA Clippers vs Minnesota Timberwolves dengan keterangan Terdakwa memperoleh kemenangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pertandingan New Orlens Pelicans vs Cleveland Cavaliers dengan keterangan Terdakwa memperoleh kekalahan sebesar Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah) dan Rp. 11.000,- (seratus sebelas ribu rupiah);
Selanjutnya hasil kemenangan Terdakwa masuk ke rekening akun Terdakwa dalam situs www.sbo812.com dan Terdakwa dapat langsung melakukan penarikan saldo tersebut. apabila Terdakwa kalah maka saldo Terdakwa hangus/diambil bandar secara otomatis.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2024 sekitar jam 07.00 wib, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang terletak di Jln. Sulung No. 53 Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi Areif efendi firdaus Firmansyah dan anggota Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat aktifitas judi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Handphone OVO F9 warna purple, 1 (Satu) bendel print out perjudian jenis bola basket, 1 (satu) paspor gold debit BCA.
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.