Tindak lanjut Korsupgah, KPK Sosialisasi Desa Antikorupsi di Sidoarjo dan Wabup Mimik Dorong Transparansi Akuntabel
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 53 menit yang lalu
- print Cetak

KPK gelar sosialisasi Desa Antikorupsi di Sidoarjo, Wabup Mimik dorong transparansi pemerintahan desa demi tata kelola bersih. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi Desa Antikorupsi di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, hadir bersama jajaran Pemkab, Inspektorat Jatim, tokoh masyarakat, serta tim KPK dalam kegiatan pemantauan.
Penegasan Wabup Mimik, komitmen Pemkab memperkuat tata kelola desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.
“Pemerintahan desa harus efektif, efisien, bersih, dan bebas korupsi. Semua tercatat, dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan masyarakat,” ujar Mimik.
Ia berharap Desa Kwangsan menjadi teladan bagi desa lain dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam pembangunan desa.
Andika Widiarto dari KPK menegaskan program ini bukan perlombaan, melainkan perbaikan administrasi agar dana desa terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Korupsi sering bermula dari administrasi lemah. Dokumen harus rapi, baik cetak maupun digital, agar siap dipertanggungjawabkan kapan saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, status desa antikorupsi bisa dicabut jika nantinya perangkat terbukti korupsi. “Ini amanah, bukan hadiah. KPK akan terus memantau,” tegasnya.
Agung Subali dari Inspektorat Jatim, lebih menekankan pentingnya keberlanjutan program. “Semangat ini harus berkembang agar banyak desa berintegritas,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan verifikasi dan tanya jawab tim penilai KPK dengan perangkat desa, BPD, serta warga untuk memperkuat integritas tata kelola desa.
Sedangkan hasil koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK di Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu, menyoroti serius tata kelola pemerintahan daerah Sidoarjo.
Tim KPK menemukan sejumlah persoalan krusial, mulai dari program pokok pikiran (pokir) DPRD, honor narasumber, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemkab dan parlemen, hingga mutasi ASN.
Dalam catatan khususnya, program pokir DPRD dianggap rawan penyalahgunaan anggaran, sehingga Pemkab Sidoarjo menghentikan sementara pelaksanaannya.
Selain itu, praktik pemberian honor Rp1,4 juta per jam kepada anggota DPRD saat menjadi narasumber OPD dinilai berpotensi konflik kepentingan.
Korsupgah juga menemukan masalah dalam pengadaan barang/jasa, terutama penetapan penyedia, standar harga satuan, dan pelaksanaan proyek OPD. Proses mutasi ASN besar – besaran berapa waktu lalu, turut menjadi sorotan, karena dinilai KPK belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
DPRD dan Pemkab berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi KPK dengan penataan mekanisme kerja serta penguatan fungsi pengawasan.
KPK sempat memberi peringatan keras, bahwa praktik tidak sesuai aturan bisa berujung pencabutan status atau tindakan hukum.
Oleh karenanya, temuan ini diharapkan memperkuat integritas, terutama di pemerintahan desa dan kabupaten, melalui pengawasan lebih ketat terhadap anggaran publik.
- Penulis: Ruang Nurudin

