Sidang Pemeriksaan Terungkap Perkara Lampu Hias Probolinggo Bongkar Jurang Pengadaan Barang Versus Jasa Tenderisasi
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sidang Tipikor Surabaya ungkap perdebatan pengadaan lampu hias melalui e-katalog versus tenderisasi, sorotan para pihak menanti putusan hakim. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Utama :
- Persidangan mengungkap celah hukum antara pembelian barang via e-katalog dan pekerjaan jasa pemasangan, di mana jaksa menilai praktik tersebut melanggar prosedur tenderisasi.
- Tiga terdakwa adalah direktur perusahaan distributor yang menayangkan produk di e-katalog (CV Multi Pratama, CV Borong Persada) dan perusahaan pelaksana teknis lapangan yang tak memiliki izin (PT Greenciti).
- Perbedaan tafsir antara mekanisme e-purchasing yang dianggap sah secara administratif dengan kewajiban tender untuk pekerjaan fisik menjadi akar perkara yang dapat memengaruhi penggunaan e-katalog di daerah lain.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan pengadaan lampu hias melalui sistem e-katalog Pemkab Probolinggo, membuka jurang tipis antara pembelian barang dan pekerjaan pemasangan jasa.
Para terdakwa bersama tim advokatnya, melihat semua prosedur yang dilalui sudah jelas transparan dan tidak ada yang dilanggar dalam sistem dan mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui elektronik marketplace atau e-commerce.
Sejumlah ahli terkait itu dari pihak penuntut dan terdakwa, juga sudah dihadirkan, dengan penjelasan serupa.
Sementara, Jaksa penuntut menilai praktik ini tidak sesuai prosedur tenderisasi, meski penyedia berargumen mekanisme e-purchasing sah secara administratif.
Perdebatan ini terurai dalam ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan lampu hias di Probolinggo.
Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander, seksama mencermati jurang pemisah kasus pengadaan dan jasa pemasangan barang lewat elektronik versus pengadaan melalui lelang tender.
Disini, jaksa menyeret MY selaku Direktur CV. Multi Pratama, DZNP Direktur CV. Borong Persada, dan B Direktur Greenciti Teknologi Indonesia. Multi Pratama dan Borong Persada, sebagai distributor penyedia barang melalui sistem transaksi elektronik, sedangkan Greenciti merupakan perusahaan pemilik barang sekaligus penanganan pekerjaan pemasangannya.
Di kursi pesakitan, MY, Direktur CV Multi Pratama, menceritakannya dari kronologi awal hingga penyelesaian pembayarannya dari pekerjaan itu.
Ia mengakui seluruh pekerjaan teknis dikerjakan PT Greenciti. “Greenciti lebih paham lampu hias, maka kami minta mereka menyusun RAB,” ujar pengakuan MY di ruang sidang.
Produk lampu hias ditayangkan secara elektronik atas nama CV Multi Pratama dan CV Boronglo Persada sebagai distributor, namun pengerjaan lapangan dilakukan Greenciti. “Greenciti tidak punya KBLI, jadi kami yang menayangkan produk,” ujarnya. Jaksa menilai praktik ini melanggar prinsip transparansi dan menyalahi aturan tender.
Kesaksian di sidang ini juga mengungkap keterlibatan pejabat dinas dalam survei lokasi. “Kami diarahkan langsung oleh dinas menentukan titik lampu hias,” ungkap MY. Meski hal ini memperkuat dugaan jaksa adanya koordinasi informal di luar mekanisme resmi.
Kontrak ditandatangani 27 Maret 2023 dengan sistem negosiasi harga. Namun, pekerjaan konstruksi seperti pemindahan tugu Adipura dilakukannya, karena CV Multi Pratama tidak memiliki SBU pekerjaan fisik. “Kami hanya mengisi nomor SBU di e-katalog, dokumen tidak diunggah,” jelasnya lagi.
Jaksa menyoroti perbedaan mendasar antara pembelian barang dan pekerjaan konstruksi. Meski dalam satu kesatuan rangkaian paket.
Jaksa menganggap, pekerjaan fisik pemasangan, tetap harus melalui tenderisasi, bukan hanya belanja e-katalog. Perbedaan tafsir ini, menjadi inti perkara.
CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada, mengaku mengambil profit dari sebuah paket pembelian dan pemasangan tersebut, kisaran 10 hingga 15 persen.
Profit itu termasuk kelebihan bayar senilai Rp800 ribu saat BPK mengauditnya, dan telah dikembalikan kelebihan uang tersebut oleh CV. Multi Peatama, sebelum terjerat ke persidangan. Hal yang sama terkait lebih bayar ditanyakan hakim Abdul Gani Kepada terdakwa direktur CV. Multi Pratama.
“Kelebihan bayar itu sudah kami kebalikan yang mulia, dari profit 10 persen yang kami dapatkan. Keuntungan dari pekerjaan itu jadinya tipis. Itu sudah menjadi risiko kami yang mulia,” pungkas MY.
Di persidangan itu pula, penjelasan terdakwa DZNP dari CV. Borong Persada dan B dari PT. Greenciti, menjawab sama. Hanya saja jaksa kembali dan hakim menanyakan mengapa PT. Greenciti tidak punya keinginan sekaligus menjadi vendor langsung dengan mengurus KBLI-nya.
Usai sidang, Syaiful Maarif advokat kedua terdakwa perusahaan e-commerce, mengaku bahwa kliennya telah melakukan sesuai prosedur pengadaan melalui marketplace.
“Ini akar permasalahannya, perbedaan pemahaman antara transaksi pengadaan melalui marketplace dengan lelang tender proyek. Kalau klien kami dianggap menyalahi prosedur, lalu gimana dengan daerah lainnya yang menggunakan pengadaan e-katalog? bisa – bisa diseret di persidangan Tipikor ini,” tandas Syaiful.
Kasus Probolinggo menyingkap praktik abu-abu, dalam e-purchasing, lantaran masih baru melaksanakan pengadaan. Antara efisiensi digital dan kepatuhan hukum.
Para pihak kini menunggu kearifan putusan majelis hakim pengadilan, yang akan menentukan arah penggunaan sistem e-katalog di daerah.
- Penulis: Ruang Nurudin

Saat ini belum ada komentar